Makna REDD+ Hari Bumi
TAJUK PALUEMASGEOLOG 10
MEMAKNAI HARI BUMI, DENGAN
REDD PLUS
Oleh M. Anwar Siregar
Apa kabar sekarang
kondisi Bumi di Indonesia? Isu perubahan iklim global merupakan isu yang kini
bukan lagi sebatas retorika, termasuk di Indonesia yang merupakan salah satu
negara perusak lingkungan di Bumi, perlu melakukan suatu tindakan nyata untuk
mengatasi perubahan iklim ekstrim oleh berbagai upaya penataan lingkungan serta
tindakan penghematan bagi pemanfaatan sumber daya mineral agar ada keberlanjutan
terutama intensif pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan yang
berkelanjutan dengan manajemen ekonomi hijau dan energi alternatif.
REDD+
REDD sangat penting
untuik keberlanjutan hutan dan ekonomi yang berbasis dsumber daya mineral, REDD
merupakan mekanisme insentif ekonomi yang cocok bagi negera berkembang seperti
Indonesia dimana laju kerusakan hutan sangat tinggi di permukaan bumi dan juga
bagian dalam upaya menurunkan tingkat laju emisi CO2 ke atmosfir, REDD akan
mendorong manejemen pengelolaan hutan di Indonesia secara berkelanjutan agar
luas hutan Indonesia terbesar dalam menyerap emisi karbon harus mampu menjalankan
REDD dalam rangka mengurangi emisi karbon dari sektor hutan, menjaga
keanekaragaman hayati yang banyak dalam di dalam hutan-hutan Indonesia, REDD
juga dapat mengurangi deforestasi dan degradasi hutan dan tanah secara signifikan
di daerah perkotaan.
Indonesia berkomitmen
untuk menurunkan emisi sebsar 26 persen pada tahun 2020 dengan dana sendiri
tanpa mengorbankan pembangunan di sektor lain, atau 41 persen jika mendapatkan
bantuan interanasional maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah
tentang Aksi Nasional Penurunan Gas Emisi Rumah Kaca (RAN-GRK). Karena itu
posisi Indonesia sangat penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. REDD+
merupakan salah satu upya mengurangi laju kerusakan hutan dan lahan gambut yang
merupakan salah satu sumber petaka kabut asap setiap tahun di Sumatera dan
Kalimantan.
Perlu
sosialisasi dalam menyebarluaskan penerapan REDD+ sehingga perubahan iklim dan
pemanasan global bisa terjaga dengan baik dengan cara melindungi hutan dari
kegiatan-kegiatan yang bisa meningkatkan emisi karbon, deforestasi serta
degradasi hutan karena ulah tangan manusia sendiri yang tidak bisa menjaga
kelestarian hutan di daerahnya.
Untuk
mengendalikan tata guna lahan dengan berbasisi pengelolaan sumber daya alam,
perlindungan sumber mata pencaharian masyarakat dari deforestasi hutan untuk
menenkan peningkatan emisi karbon sehingga mewujudkan hutan dari kerusakan alam
menuju kesejahteraan.
MENGANTISIPASI EMISI
Ada beberapa cara untuk mengurangi emisi
dari dampak kebakaran hutan dan pertambangan akibat terlalu dekat dengan sumber
daya gambut antara lain (dikutip dari berbagai sumber) : 1. Membuat menara
pengamat yang tinggi berikut ala telekomunikasi. 2. Melakukan patroli untuk
mengantisipasi kemungkinan kebakaran. 3. Menyediakan sistem transportasi mobil
pemadam kebakaran yang siap digunakan. 4. Melakukan pemotretan citra secara
berkala, terutama di musin kemarau untuk memantau wilayah hutan dengan titik
api cukup tinggi yang merupakan rawan kebakaran.
Apabila terjadi kebakaran hutan maka cara
yang dapat dilakukan untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan adalah sebagai
berikut: 1. Melakukan
penyemprotan air secara langsung apabila kebakaran hutan bersekala kecil. 2.
Jika api dari kebakaran berskala luas dan besar, kita dapat melokalisasi api
dengan membakar dan mengarahkan api ke pusat pembakaran, yaitu umumnya dimulai
dari area yang menghambat jalananya api seperti sungai, danau dan jalan. 3.
Melakukan peyemprotan air secara merata dari udara dengan menggunakan
helikopter. 4. Membuat hujan buatan. Dengan mengerti dan memahami ke delapan
cara mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, maka diharapkan
para pembaca dapat mencegah dan juga bertindak saat kebakaran terjadi.
TETAP BERBASIS REDD+
Sementara hutan sebagai penyerap CO2 dan diubah
menjadi O2 mulai berkurang dengan alih fungsi lahan hutan menjadi pertambangan
dan perkebunan. gangguan hutan akan meningkatkan emisi karbon yang terus meningkat akan memperbesar
risiko konflik, kelaparan, banjir, gangguan ekonomi, dan migrasi massal
penghuni bumi pada abad ini.
Jika dibiarkan, emisi gas rumah kaca
tersebut akan menyebabkan kerugian triliunan dollar AS karena kerusakan
properti dan ekosistem, dan untuk biaya membangun sistem pertahanan iklim. Risiko ini meningkat setiap satu derajat
kenaikan temperatur udara akibat pemanasan global.
Untuk mengurangi pemanasan global, mari kita
kurangi CO2, baik dari kendaraan bermotor, listrik, ataupun industri. Saya
membaca satu poster di salah satu industri elektronik besar di Bekasi, bahwa
“setiap penghematan listrik 1 KWh = pengurangan CO2 sebesar 0,712 Kg”, berarti
setiap orang bisa ikut aktif dalam mengurangi pemanasan global, paling tidak
dengan menghemat pemakaian listrik setiap bulannya.
Dari manakah penghematan signifikan yang bisa kita dapat? Menurut penelitian yang dilakukan oleh salah satu BUMN di gedung2 komersial, pemakaian mesin pendinginlah (AC, chiller) yang paling besar memakai daya listrik, sekitar 60-70% dari seluruh tagihan listriknya.
Dan anda pasti sudah tahun kalau mesin pendingin menggunakan Freon (CFC, HFC, HCFC) sbg bahan pendinginnya, didalam freon mengandung Chlor & Fluor. Chlor adalah gas yang merusak lapisan ozon sedangkan Fluor adalah gas yang menimbulkan efek rumah kaca. Global warming potential (GWP) gas Fluor dari freon adalah 510, artinya freon dapat mengakibatkan pemanasan global 510 kali lebih berbahaya dibanding CO2, sedangkan Atsmosfir Life Time (ALT) dari freon adalah 15, artinya freon akan bertahan di atsmosfir selama 15 tahun sebelum akhirnya terurai.
Dari manakah penghematan signifikan yang bisa kita dapat? Menurut penelitian yang dilakukan oleh salah satu BUMN di gedung2 komersial, pemakaian mesin pendinginlah (AC, chiller) yang paling besar memakai daya listrik, sekitar 60-70% dari seluruh tagihan listriknya.
Dan anda pasti sudah tahun kalau mesin pendingin menggunakan Freon (CFC, HFC, HCFC) sbg bahan pendinginnya, didalam freon mengandung Chlor & Fluor. Chlor adalah gas yang merusak lapisan ozon sedangkan Fluor adalah gas yang menimbulkan efek rumah kaca. Global warming potential (GWP) gas Fluor dari freon adalah 510, artinya freon dapat mengakibatkan pemanasan global 510 kali lebih berbahaya dibanding CO2, sedangkan Atsmosfir Life Time (ALT) dari freon adalah 15, artinya freon akan bertahan di atsmosfir selama 15 tahun sebelum akhirnya terurai.
Untuk perlu reklamasi dan reboisasi secepatnya
daerah pertambangan dan lepas pantai untuk penanaman tumbuhan tanaman
mangurove, berbagai tanaman lainnnya dan pohon yang dapat menyerap emisi karbon
secepatnya. Penataan ruang hutan dalam bentuk kawasan resapan mutlak harus
dilaksanakan yang bertujuan untuk menekan deforestasi hutan dan perubahan iklim
global.
REDD+ kini memang tidak ada lagi dalam bentuk
organisasi badan, namun pemahaman untuk penekanan perubahan iklim global dari
isu emisi perlu tetap diterapkan guna menakan pembakaran hutan, dan juga
menekan laji invasi perkembangan perluasan industri perkebunan, yang saat ini
telah menguasai lahan dan hutan di Sumatera telah mencapai 70 % dan langkah
konkrit untuk menekan laju kerusakan hutan sehingga bumi Indonesia tetap
penting untuk keseimbangan pasokan udara bersih.
Hal lain yang perlu diwaspadai adalah tekanan para
mafia setelah badan pengelola REDD+ yang telah mengalami perubahan struktur organisasi
yang berusaha keras mengeksploitasi hutan dan pertambangan dalam hutan karena
yang paling keras agar di bubar BP REDD+, karena selama masih ada pengendalian
dari sistim REDD+ untuk menjaga deforestasi hutan maka hutan Indonesia tidak
akan terancam dari para mafia hutan.
Dalam mekanisme REDD+, tiap usaha untuk menjaga
hutan akan mendapat kredit, karena ikut andil dalam mengurangi emisi gas rumah
kaca global. Jumlah kredit yang diperoleh dalam waktu tertentu dapat dijual di
pasar karbon. Sebagai alternatif, kredit pun dapat diserahkan ke lembaga
pendanaan yang dibentuk untuk menyediakan kompensasi finansial bagi
negara-negara peserta yang melakukan konservasi hutan. Tanda plus (+) dalam
nama program ini merujuk pada insentif tambahan yang akan diberikan pada
negara-negara yang berhasil meningkatkan cadangan karbon, melalui proyek
penanaman pohon atau konservasi kawasan hutan.
Pengurangan emisis dari deforestasi dan degradasi
hutan (Reduction of Emission from Deforestation and Degradation Plus)
(REDD+) dilandasi ide utama yaitu menghargai individu, masyarakat, proyek dan
negara yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca – GRK (greenhouse gas –
GHG) yang dihasilkan hutan.
REDD+ berpotensi mengurangi emisi GRK dengan biaya
rendah dan waktu yang singkat, dan pada saat bersamaan membantu mengurangi
tingkat kemiskinan dan memungkinkan pembangunan berkelanjutan. REDD+ merupakan
skema pengurangan emisi yang dapat mengakomodasikan berbagai jenis pengelolaan hutan
dan lahan yang dalam konteks perundang-undangan kehutanan Indonesia dapat
mencakup hutan lindung dan konservasi, hutan, hutan produksi, atau hutan
konversi yang telah menjadi Area Penggunaan Lain Konsep REDD+ dan
Implementasinya (non-hutan). REDD+ dianggap sebagai cara paling nyata, murah,
cepat dan saling menguntungkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK);
nyata karena seperlima dari emisi GRK berasal dari deforestasi dan degradasi
hutan (DD); murah karena sebagian besar DD hanya menguntungkan secara marjinal
sehingga pengurangan emisi GRK dari hutan akan lebih murah ketimbang alat atau
instrumen mitigasi lainnya; cepat karena pengurangan yang besar pada emisi GRK
dapat dicapai dengan melakukan reformasi kebijakan dan tindakan-tindakan lain
yang tidak tergantung pada inovasi teknologi; saling menguntungkan karena berpotensi
untuk menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar dan perbaikan kepemerintahan
dapat menguntungkan kaum miskin di negara-negara berkembang dan memberi manfaat
lingkungan lain selain yang berkaitan dengan iklim
Palu Emas Geolog
Pemerhati Masalah Tata Ruang Lingkungan dan Energi Geosfer
Komentar
Posting Komentar