Investasi Lingkungan Tambang
KEBERLANJUTAN INVESTASI LINGKUNGAN TAMBANG Oleh M. Anwar Siregar Dengan dikeluarkannya UU Panas Bumi 2014 pengganti UU Panas Bumi No 27 tahun 2003, yang memungkinkan dapat menerobos kawasan hutan konservasi, maka industri pertambangan panas bumi harus memperhatikan keberlanjutan kualitas lingkungan di hutan-hutan, potensi panas bumi terdapat 6.157 mw atau 21, 5 persen berada di kawasan hutan konservasi dan 6.391 mw atau 22.33 persen berada dalam wilayah hutan lindung yang menyebar nyaris merata di wilayah Indonesia, Bayangkanlah bagaimana hancurnya sistim ekologis lingkungan jika dunia usaha pertambangan tidak berbasis dan bertumpuk pada keberlanjutan lingkungan dan manajemen hijau lingkungan. Hari pertambangan sebagai bahan introspeksi untuk menekan kerusakan hutan. BASIS KEBERLANJUTAN Industri pertambangan harus berbasis ekologi sumber daya, karena industri pertambangan merupakan usaha industri yang bertumpuk pada aspek keberlanjutan sumber daya yang ada, bertumpuk pada...