Investasi Lingkungan Tambang
Oleh M. Anwar Siregar
Dengan dikeluarkannya UU Panas Bumi 2014 pengganti
UU Panas Bumi No 27 tahun 2003, yang memungkinkan dapat menerobos kawasan hutan
konservasi, maka industri pertambangan panas bumi harus memperhatikan
keberlanjutan kualitas lingkungan di hutan-hutan, potensi panas bumi terdapat
6.157 mw atau 21, 5 persen berada di kawasan hutan konservasi dan 6.391 mw atau
22.33 persen berada dalam wilayah hutan lindung yang menyebar nyaris merata di
wilayah Indonesia, Bayangkanlah bagaimana hancurnya sistim ekologis lingkungan
jika dunia usaha pertambangan tidak berbasis dan bertumpuk pada keberlanjutan
lingkungan dan manajemen hijau lingkungan. Hari pertambangan sebagai bahan introspeksi untuk menekan kerusakan hutan.
BASIS KEBERLANJUTAN
Industri pertambangan harus berbasis ekologi sumber
daya, karena industri pertambangan merupakan usaha industri yang bertumpuk pada
aspek keberlanjutan sumber daya yang ada, bertumpuk pada aspek sumber daya alam
yang ada maka usaha pertambangan juga bertumpuk pada keberlanjutan aspek
ekonomi, sehingga perlu ada prinsip cadangan dasar yang besar dalam menghadapi
persaingan global, berfungsi menggantikan lingkungan sumber daya alam yang
telah terpakai dengan sistim pola rehabilitasi lahan lingkungan yang berbasis
keberlanjutan lingkungan hidup.
Keterbatasan sumber daya alam di lingkungan, dapat
menimbulkan efek yang sangat luas. Untuk itu perlu suatu perencanaan tata guna lahan
dalam pemakaian sumber daya alam yang terbatas dengan berbanding lurus dengan
pemakaian sumber daya lingkungan dengan sistim reklamasi lalu direhabilitasi
dalam jangka waktu tertentu.
Agar pengembangan investasi industri pertambangan tetap
berjalan, maka keberlanjutan lingkungan pertambangan dengan ekonomi sumber daya
alam saling terkait, sebab industri pertambangan berbasis ekonomi berkelanjutan
sama antar kedua tujuannya, industri pertambangan bertumpuk pada sumber daya
alam, juga bertumpuk pada kualitas lingkungan yang juga berbicara faktor
ekonomi.
Gambar 1 : Investasi Pertambangan yang membutuhkan keberlanjutan sumber daya lingkungan
(Dokumen Foto Penulis)
BASIS EKONOMI PAD
Jika kita cermati kondisi dunia pertambangan di
Indonesia, khususnya di Sumatera Utara banyak usaha jasa pertambangan tidak
bertumpuk pada keserasian hubungan dengan lingkungan dan ekonomi masyarakat serta
lebih ”dekat” dengan birokrasi pemerintah. Terlihat dengan banyak tindakan
protes keberadaan suatu usaha pertambangan yang tidak melibatkan peran
masyarakat sekitarnya, sehingga sebagian izin lokasi (setelah mengetahui
keterdapatan sumber daya geologi yang melimpah) tidak mendapat dukungan
masyarakat. Pendekatan yang persuasif yang paling penting, sebuah pengalaman
yang seharusnya diutamakan sebelum izin prinsip keluar dari birokrasi
pemerintah, memberikan gambaran program-program perusahaan yang berhubungan
dengan tiga kondisi yang sangat vital, antara lain : Kualitas lingkungan berkelanjutan,
ekonomi infrastruktur lokal, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan semuanya
harus ditindak lanjuti sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun dan
sepakati bersama agar tidak menimbulkan friksi.
Ketiganya akan memberikan efek gairah bagi ekonomi
bukan saja untuk perusahaan tambang tetapi juga bagi Indonesia, menghasilkan
produktivitas SDA lingkungan yang berkelanjutan. Maka pihak pertambangan harus
memiliki konstribusi positif bagi masyarakat dengan memberikan laporan tentang
kegiatan tambang bagi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan, misalnya
tentang komitmen pengabdian kelestarian lingkungan melalui manajemen hijau.
Jadi, perlunya pembangunan industri pertambangan
berbasis ekonomi lingkungan berkelanjutan karena hal ini jarang dipersiapkan
terutama untuk investasi rehabilitasi lahan lingkungan agar dapat memperbaharui
bahan tambang tertentu yang mendominasi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, jangan
sampai terabaikan, apalagi rata-rata lokasi keterdapatan sumber daya geologi
pertambangan yang dikategori bahan tambang vital dan bahan tambang strategis
umumnya di daerah rawan bencana geologis.
Bukti penelitian menunjukan, bahwa 95 persen bahan
tambang startegis berada di dalam kawasan hutan lindung, dan sebagian hutan
konservasi, garis penyebaran sumber daya geologi pertambangan di Indonesia
menunjukkan di apit oleh dua jalur kebencanaan yaitu jalur magmatik vulkanik
dan jalur tektonik kegempaan, dan pusat utama keterdapatan sumber daya alam
berada dalam tiga cekungan yang mengapit pulau-pulau besar di Indonesia,
sebagai contoh sumber daya panas bumi.
Gambar 2-3 : Kebutuhan bahan tambang umumnya terdapat di kawasan hutan, perlu penataan lingkungan
untuk mencegah kerusakan lingkungan (Dokumen Foto Penulis)
INVESTASI PRODUKTIVITAS
Industri pertambangan dan energi harus memiliki
langkah-langkah investasi produktivitas yang berkelanjutan bagi cadangan SDA di
lingkungan, melalui langkah program yang terintegrasi untuk peningkatan kualitas
lingkungan, ekonomi dan masyarakat.
Peningkatan investasi produktivitas dan kapasitas
masyarakat terhadap lingkungan, yakni peningkatan kapasitas SDM melalui
pelatihan intensif dalam mengelola lingkungan disekitar keterdapatan sumber
daya alam, pendampingan dan melakukan praktek dan studi banding pengelolaan
reklamasi tambang galian untuk menghasilkan produktivitas ekonomi lingkungan.
Peningkatan investasi produktivitas infrastruktur
lingkungan, langkah ini diperlukan agar upaya peningkatan investasi dan ekonomi
masyarakat tidak terkendala dan selaras dengan kegiatan perusahaan pertambangan
untuk mencapai kemajuan bersama, kerjasama peningkatan infrastruktur lingkungan
seperti perbaikan kondisi jalan dan jembatan, pengendalian erosi tebing jalan,
pembangunan penampungan sampah dan air bersih untuk menjaga kualitas
lingkungan, pembangunan fasilitas sumur bor dan fasilitas sanitasi MCK untuk menjaga kesehatan
lingkungan.
Gambar 4 : Investasi produktivitas perlu upaya keberlanjutan ekonomi berbasis hijau
(Dokumen foto Penulis)
Investasi produktivitas keberlanjutan ekonomi
lingkungan SDA, upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan harus menjadi
komitmen kuat bagi pelaku industri besar seperti perusahaan pertambangan yang
membutuhkan dana investasi sangat besar, program penting kelestarian lingkungan
SDA dengan memprhatikan aspek dampak lingkungan, menjaga kelestarian air dan
analisis pembuangan air limbah dan B3 ke lingkungan. Harus terus meningkatkan
kualitas pemeliharaan peralatan yang efisien agar tidak menjadi barang
rongsokan ke lingkungan, yang paling utama dibutuhkan adalah bangunan permanen
serta lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) limbah B3, mengingat penggunaan
bahan kimia dalam usaha pertambangan sangat dibutuhkan dalam berbagai produksi
serta pengolahan, pembuangan sisa air tambang yang banyak mengandung B3 ke
lingkungan dengan membentuk bidang kajian analisis dampak lingkungan untuk berperan
aktif dalam memenuhi kualitas dan kesehatan lingkungan.
MANAJEMEN HIJAU
Ekonomi lingkungan hijau berkelanjutan identik
dengan dua hal, yaitu menajemen ekonomi hijau dan lingkungan hijau, ekonomi
hijau bertumpuk dan mendorong terbentuknya lingkungan hijau, dengan kata
lainnya tidak akan membiarkan kondisi tempat keberadaan SDA mengalami kerusakan,
tanggap cepat dengan program hijau.
Pentingnya melakukan perubahan perilaku dalam usaha
pertambangan untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dengan selalu berpihak
dan berpijak pada prinsip ekonomi hijau yaitu pengetasan kemiskinan melalui
produktivitas SDM, kedua, perusahaan pertambangan harus mampu menjadi contoh
untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, transfer ilmu pengetahuan dan memajukan
pendidikan lingkungan serta ketiga berpihak kepada masyarakat dengan melibatkan
dalam semua mekanisme operasional perusahaan. Komitmen ini diperlukan,
mengingat kondisi lingkungan pertambangan rawan bencana geologis dan konflik
sosial serta konflik masyarakat dengan perusahaan, dan harus mengakomodir
nilai-nilai kearifan lokal.
M. Anwar Siregar
Enviromental Geologist, Pemerhati
Masalah Tata Ruang Lingkungan dan Energi GeosferBoleh Copas, tetapi tulis sumbernya penulisannya
Komentar
Posting Komentar