Dilema Panas Bumi : Geologi Recources
DILEMA TDL DAN PANAS BUMI
Oleh M. Anwar Siregar
Kebijakan
pemerintah tentang kebutuhan energi untuk pembangkit listrik dan transportasi,
merupakan kebijakan yang tidak elok di mata masyarakat karena akan sering berdampak
luas terhadap kepentingan masyarakat, dipastikan akan ada kenaikan sembako dan
TDL, keduanya seperti “kekasih” yang tidak terpisahkan
DILEMA
Investasi
pembangunan ketenagalistrikan untuk beberapa daerah yang belum dialiri listrik
hingga ke tahun ini membutuhkan pembangunan jaringan tegangan listrik rendah
sepanjang 6.200 km dan 25.495 km jaringan listrik tegangan menengah. Dari sebaran
panjang jaringan listrik tersebut memerlukan biaya investasi yang besar.
Permasalahannya
adalah iklim investasi energi listrik non fosil yang dapat mengurangi
kesenjangan energi listrik seperti panas bumi mengalami dilema karena kebijakan
pemerintah, menghambat laju investasi dengan rendahnya insentif yang diberikan
dengan menetapkan harga pembelian pabum seharga 4,5 sen dollar AS per kWh dari
harga yang layak 16-21 sen dollar ditingkat pasaran internasional [data tahun
2012] sehingga eksplorasi pabum tidak menunjukan investasi yang signifikan
karena modal balik didapat investor sangat jauh dari dana investasi yang
dikeluarkan, dapat mencapai 6-7 juta dollar US dengan tingkat keberhasilan 50
persen untuk satu dari dua sumur yang diuji sehingga dapat menghasilkan geologi
produksi untuk sumber pembangkit listrik dari panas bumi. Hasil dari
keberhasilan tersebut dilanjutkan lagi pembangunan pemipaan dan instalasi pembangkit
listrik geothermal dengan modal dasar diperkirakan antara 1-2,5 juta dollar US
per GW
Untuk
mengatasi kelangkaan dan dilema energi dari minyak dan gas bumi, pemerintah harus
mengubah paradigma dalam menarik investasi dengan memberi insentif bagi investor
pabum yaitu memberikan kebebasan pajak gratis selama masa tahap penelitian, pengembangan,
pembangunan fisik hingga ketika tahap produksi, yaitu membebaskan semua jenis pajak
pembangunan dan ketika masa produksi baru dikutip biaya pajak dengan besarnya
sudah diatur sesuai peraturan yang ditentukan pemerintah, hal ini akan
mendorong pembangunan energi alternatif semakin cepat dan memberikan kelapangan
kerja yang pasti.
Bukan cara
seperti sekarang, dimana pihak investor terlebih dulu dikutip biaya-biaya yang
resmi dan tidak resmi, target produksi belum jelas, kepastian usaha
keberhasilan atau balik modal belum jelas, sehingga memberatkan pihak investor,
karena banyak faktor yang mempengaruhi hal ini, antara lain, kondisi politik, kebijakan
ekonomi dalam dan luar negeri, serta krisis ekonomi global.
Pemerintah
harus mengubah iklim investasi panas bumi dengan memberikan dukungan politik
yang kuat agar dapat bersaing sehingga para investor asing dan dalam negeri
dapat mengembangkan eksplorasi dan eksploitasi pabum untuk mengatasi krisis
energi listrik. Serta target kebutuhan energi pabum sebesar 6.000 hingga tahun
2020 dapat direalisasi karena target 3.500 MW hingga ke tahun 2012 belum
terealisasi disebab iklim investasi dan pajak dari pengembangan lapangan pabum bisa
mencapai 43 persen yang berlaku sejak investor memulai kegiatan eksplorasi.
MASSALKAN
Kenaikan Tarif
Dasar Listrik (TDL) akan memberatkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah
dan menimbulkan dilematis karena kebijakan pemerintah yang masih setengah hati
meregulasi produksi massal potensi energi non fosil, maka pemerintah harus melepaskan
ketergantungan pada BBM fosil untuk pasokan energi listrik diantara beberapa
energi terbarukan yaitu energi panas bumi (pabum), energi yang terpendam dalam
perut bumi Indonesia dengan kapasitas cadangan mencapai 219 juta BOE atau 27
GW, setara dengan 27.000 Mega Watt (MW) atau sekitar 40 persen dari kapasitas
cadangan panas bumi dunia. Namun penggunaan terpasang energi pabum baru
mencapai sekiatar 4,2 persen atau 1.189 Megawatt
electric (MWe), atau
saat ini 800 MW. Dan Indonesia baru dapat memproduksi 240 MW ke rumah dari
cadangan pabum sebesar 27.000 MW, dan membutuhkan investasi pengembangan energi
sebesar 3.500 MW hingga pada tahun 2012,
namun target itu terasa berat direalisasi karena faktor iklim investasi energi.
Sangat
tragis sekali mengingat potensi sebesar itu belum maksimal memberikan
kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, malah memberikan lagi dilema bagi
energi-energi alternatif selain panas bumi, yaitu energi Pembangkit Listrik
Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit
Listrik Tenaga Gelombang Laut Sistim Bendul (PLTGL-SB), Pembangkit Listrik
Tenaga Gelombang Angin/kincir angin (PLTGA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap
dari gambut. Pembangkit Listrik Panas Air laut, dan Biodisel dari tanaman hijau
serta berbagai penemuan energi terbarukan oleh putra-putri terbaik bangsa.
Investasi energi
alternatif perlu di regulasi massal bagi kepentingan yang luas untuk peningkatan
dan penyerapan lapangan kerja baru dan memberikan bantuan regulasi paten hasil
penemuan energi terbaru non hayati di berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia yang
telah siap diproduksi dalam jumlah besar serta menghilangkan liberalisasi migas,
yang merupakan pesanan pihak luar, menyebabkan kekisruhan BBM, sering
menyebabkan antrian panjang di beberapa SPBU, ada selalu ketegangan di
masyarakat sehingga tidak terus menerus menggeroti berbagai kebijakan
undang-undang Migas yang sudah sangat jelas merugikan Indonesia.
M. Anwar Siregar
Geologist-Enviromentalist, Pemerhati
Masalah Tata Ruang-Lingkungan dan Energi-Geosfer. Diterbitkan HARIAN MEDAN BISNIS Bulan Februari 2013
|
Komentar
Posting Komentar