Membunuh Kota dengan Kebijakan Politis
MENEROPONG KEBIJAKAN
YANG MEMBUNUH KOTA
Oleh M. Anwar
Siregar
Sudah
sejak beberapa tahun silam dikumandangkan fenomena "bunuh diri
ekologis"
(ecological suicide) dan "bunuh diri perkotaan" (urbicide atau urban suicide). Disebut bunuh diri karena tokoh-tokoh yang notabene dipercaya rakyat untuk mengelola kota justru yang "melukai" dan "membunuh" kotanya dengan aneka kebijakan yang merusak keseimbangan alam-manusia-lingkungan binaan (kutipan kalimat dari berbagai sumber). Buktinya lihatlah kota Jakarta, Medan dan Bandung sebagai kota besar sering mengalami kutukan banjir tahunan yang tidak pernah surut berhenti.
(ecological suicide) dan "bunuh diri perkotaan" (urbicide atau urban suicide). Disebut bunuh diri karena tokoh-tokoh yang notabene dipercaya rakyat untuk mengelola kota justru yang "melukai" dan "membunuh" kotanya dengan aneka kebijakan yang merusak keseimbangan alam-manusia-lingkungan binaan (kutipan kalimat dari berbagai sumber). Buktinya lihatlah kota Jakarta, Medan dan Bandung sebagai kota besar sering mengalami kutukan banjir tahunan yang tidak pernah surut berhenti.
Latar
belakang untuk meneropong kutukan bencana dapat dilihat dari kaitan kebijakan
yang diambil selalu penuh muatan kepentingan diri dan politis sehingga sangat
merugikan perkembangan tata ruang kota yang kadang para politikus banyak
bermental “lembek” sehingga bukan saja melukai hati rakyat namun juga melukai
“lingkungan” dan Tuhan Yang Maha Esa menurunkan azab bagi kesombongan manusia
yang menjegal bumi menjadi banjir bencana.
KEPENTINGAN KEBIJAKAN
Pemerintah
punya uang, punya wewenang, punya orang, jadi jangan bilang ‘susah mengatur
masyarakat’. Tidak bisa mereka bilang seperti itu, Pemerintah punya wewenang, karena
Pemerintah punya polisi, punya Pamong Praja, yang susah itu adalah memiliki
pemikiran yang jernih dalam mengambil keputusan tanpa kepentingan politis diri
sendiri.
Namun
kenapa sekarang Jakarta , Medan
dan beberapa kota di Indonesia mengalami musibah banjir
dan longsor berulang? Saya jadi teringat Kota Jakarta yang begitu menyenangkan
era tahun 1980an, ketika itu keindahan sekitar pantai utara Jakarta yang belum
separah sekarang dengan isu reklamasinya yang dipimpin langsung oleh Gubernur
Ali Sadikin, serta Sumatera Utara khususnya Kota Medan belum sekumuh sekarang
dengan sungai-sungai kecilnya saja sudah
menyebabkan banjir besar ke rumah penulis walau masih
jauh dari Sungai Deli/Teladan, para Gubernur era itu sangat tegas dalam
menjalankan implementasi aturan yang dibuat sehingga mereka tidak mengalami kesulitan
dalam mengambil
keputusan. Itu terlihat dari beberapa publikasi era itu karena tidak penuh
kepentingan pribadi sehingga tidak
sulit mengambil keputusan.
Namun
di
era sekarang sangat susah mencari pemimpin yang ikhlas untuk membangun
kota hijau tanpa mematikan kota dengan kebijakan yang dibuatnya. Coba
lihatlah penataan ruang kota Anda di sekitar
bantaran sungai ataupun lihatlah kondisi hulu di pegunungan sana ,
apakah ada pembangunan fisik berat yang
seharusnya tidak dibangun? Jadi kita harus curiga kalau pemerintah sulit
mengambil keputusan, punya kepentingan apa?. Asal jelas untuk
kepentingan umum
dan jangka panjang, dan saya rasa itu mendesak juga, kemendesakan juga
penting,
memang kita mau tenggelam bareng-bareng.
Perlu
kita ingat, beberapa kota besar di Indonesia umumnya terletak pada posisi
topografi rendah menghadap ancaman abrasi dan banjir ROB dari laut dan
perubahan iklim global yang disebabkan oleh pemanasan global dengan naiknya
permukaan air laut sehingga banyak sekali daerah yang harus dikorban, dengan
melakukan pergusuran untuk apa? Kalau melihat gambaran Jakarta
di era Ahok sekarang rasanya terlalu banyak kepentingan dibelakang semua ini
menyebabkan kondisi ekologis kota
dapat menyebabkan berbagai bencana dengan efek domino yang mengikutinya karena
kemampuan untuk melakukan penataan tidak jadi penting. Sebaliknya sangat
melukai masyarakat dan lingkungan di bumi.
Karena
ruang khusus untuk masyarakat di negara-negara yang sedang berkembang seperti
di Jakarta, Indonesia, hampir selalu kurang dan bahkan ada yang mulai diinvasi
oleh private sector, dijadikan ruang publik milik privat. Tapi itulah kenyataan
yang terjadi, lihatlah mall yang menyediakan ruang publik, demikian juga
perumahan mahal yang menyediakan taman dan hutan kota yang orang mesti bayar jika ingin
menggunakannya. Hal ini belum pernah ditemukan di era 1980-an dan 1990an,
sehingga adanya dampak global di era sekarang dalam jangka panjang seperti
perubahan iklim dan punahnya beberapa spesies langka. Penggundulan hutan dan pertambahan
penduduk dan konsumsi sumber daya global serta pertumbuhan industri yang
menyerobot lahan hijau maupun pertanian yang menghasilkan masalah tambahan bagi
pelestarian jangka panjang bagi lingkungan.
MENEROPONG KOTA
MATI
Abainya
para pemangku keputusan dalam menjalankan kebijakan itu mengakibatkan beberapa
elemen ekologis dalam ancaman besar, dapat menyebabkan kota menuju sakaratul maut dengan segala
isinya yang ada didalamnya.
Terlihat
beberapa kebijakan yang merusak kota
dengan abainya otoritas politik dalam memperhatikan analisis mengenai dampak
lingkungan. Bencana banjir yang melanda beberapa kota besar seperti Jakarta,
Manado, Medan, Semarang dan Bandung tidak terlepas dari pelanggaran terhadap
batas-batas keseimbangan lingkungan didaerah rawan dan tanpa informasi geologi
fisik sehingga merancukan kekuatan daya dukung lingkungan.
Banjir
yang terjadi karena bukan karena faktor cuaca yang masuk dalam daftar teratas
dalam permasalahan banjir namun karena alih fungsi dari kasus-kasus masalah
tata ruang lingkungan yang penuh kepentingan politis dan ekonomi bisnis yang
menggurita karena no pro nature, no pro jobs, no pro-people and no pro culture.
Semakin
sakitnya sebuah kota yang telah diidentifikasi menjadi calon kota tenggelam
seperti Semarang, Jakarta ataupun sebentar lagi kota-kota besar di Sumatera
seperti Medan, Padang ataupun juga Sibolga yang menghadap langsung ke lautan
dapat dilihat dari kebijakan Pemerintah yang lamban dalam mengeluarkan aturan
sanksi bagi mereka yang merambat dan merusak tata ruang hijau, parahnya kadang
tidak ada sanksi, jika pun ada tidak menimbulkan efek jera.
Terlihat
dari kelemahan UU Penataan Ruang Nomor 24 tahun 1992 karena tidak ada pasal
mengenai sanksi, sedangkan UU No 26 Tahun 2007 belum mampu menekan pemerintah
untuk memberikan sanksi pemenuhan amanah tata ruang hijau seluas 30% dan
diperparah juga oleh begitu singkatnya moratorium untuk mencegah deforestasi
serta pembubaran Badan REDD+, padahal semua tahu sumber utama permasalahan kerusakan
hutan di kota adalah kebijakan pemerintah itu sendiri.
Calon
kota mati akibat tenggelam karena ancaman perubahan iklim dari dampak ROB,
Abrasi pantai dan Tsunami dan kota penuh sungai besar yang membelah tata
ruangnya bisa sebagai jalur lintasan tsunami yang perlu diteropong dengan
banyaknya ancaman banjir tahunan yang menjadi trade mark saat ini adalah
Jakarta, Semarang, Medan, Banda Aceh, Batam, Padang, Lampung, Makassar, Manado
dan Samarinda. Kota yang tidak dalam ancaman
dari laut tetapi sering menjadi lautan banjir adalah Bandung
dan Palembang .
Masih
banyak kebijakan Negara tidak berpihak pada tata ruang lingkungan dan
keberlajutan perberdayaan masyarakat sehingga mereka kadang membalas dendam
dalam bentuk tidak patuh kepada aturan dan penguasa termasuk para wakil rakyat.
REFLEKSI KEBIJAKAN
Perlu
refleksi kebijakan dalam mengurai bencana banjir dan longsor yang sering
terjadi. Bencana banjir akibat hilangnya kemampuan sungai di hulu kota, saat
ini hanya bisa menyerap air sampai 45%, selebihnya diluluskan dalam air aliran
(run off), sebab sungai di hulu saat ini bukan lagi lokasi tempat daerah
reservoir air, kini telah berubah menjadi ancaman banjir tiap tahun menuju ke daerah
hilir. Sistim yang merusaknya adalah etika kebijakan pembangunan ekonomi yang
tidak green ecologi, terlihat dengan berubahnya sistim pertanian dan kehutanan
menjadi daerah yang sangat gersang.
Perlu
refleksi kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan dengan mengubah menjadi
masyarakat berkelanjutan, bertujuan menekan terjadinya dampak perusakan
lingkungan, karena sangat ini pergusuran kawasan hijau lebih dominan
dibandingkan perusakan lingkungan oleh masyarakat, justrunya para pengambil
keputusan itu lebih dominan melakukan pergusuran kawasan hijau yang rusak,
kuburan bisa juga dibongkar untuk menjadi kawasan perkantoran, pantai diuruk
lalu dikapling-kapling setelah direklamasi lebih dulu (contoh Jakarta) dan
sebentar lagi beberapa kota lainnya mengikuti jejaknya.
Perlu
renungan kebijakan dalam pemberian izin dikawasan hijau seperti kawasan
perkebunan dan pertambangan dalam kawasan hutan lindung yang sudah diterbitkan
dengan mencabut izin bagi pelanggar pembangunan di kawasan hulu dan pendekatan
bioregion demi menjaga aset lingkungan hijau kota agar tidak terjadi konflik horizontal.
M. Anwar Siregar
Geolog, Bertugas di Padangsidimpuan
Tulisan ini sudah di Publikasi di Harian ANALISA MEDAN. Tgl 6 September 2016
Komentar
Posting Komentar