Jan 26, 2017

Membumikan Mitigasi



TAJUK PALUEMAS GEOLOG 15
MEMBUMIKAN MITIGASI ADAPTASI PERUBAHAN LINGKUNGAN
Kita tahu, Wilayah Kepulauan Indonesia terbentuk akibat pertemuan antara Lempeng Benua Eurasia (Eropa- Asia), Lempeng Hindia - Australia, dan Lempeng Samudra Pasifik. Lempeng Hindia - Australia mendesak Lempeng Eurasia dari arah selatan, dan Lempeng Pasifik mendesak dari arah timur. Implikasi pertemuan lempeng-lepeng ini di Indonesia adalah terbentuknya sirkumsirkum gunungapi aktif, jalur-jalur pegunungan lipatan, sesar-sesar aktif, dan zona-zona gempa tektonik.
STRATEGI ADAPTASI
Meskipun kesadaran akan pentingnya mempertimbangkan dampak perbedaan dan perubahan iklim semakin meningkat, penanganan dan tindakan adaptasi berdasarkan langkah dan bukti manfaat yang nyata masih perlu dikembangkan dan dikaji lebih jauh.
• Penyediaan akses dan pengolahan terhadap data dan informasi terkait perubahan iklim terhadap tata ruang, • Identifikasi wilayah (kabupaten/kota) yang mengalami dampak perubahan iklim, • Peningkatan kapasitas kelembangaan, • Pengarusutamaan konsep kota dan peran masyarakat yang memiliki daya tahan terhadap dampak perubahan iklim (Climate Change resilience), • Membangun citra peran aktif Kementerian Pekerjaan Umum dalam antisipatif perubahan iklim
 (ii) Sektor Energi, diarahkan pada upaya pengurangan emisi GRK yang berasal dari pembangkit energi, transportasi, industri, dan perkotaan;
(iii) Sektor Lahan Gambut, diarahkan pada upaya pemertahanan permukaan air kawasan lahan gambut;
(iv)Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan, diarahkan pada upaya pengelolaan lahan dan rawa serta optimasi pemanfaatan infrastruktur irigasi; serta (v) Sektor Limbah dan Persampahan, diarahkan khususnya dengan mekanisme pengurangan pelepasan emisi karbon (khusus gas metan).
MENCEGAH KEBAKARAN HUTAN
Mencegah kebakaran hutan merupakan salah satu untuk mencegah perubahan iklim dan pemanasan global, sebab asap yang dilepaska ke atmosfer itu dapat menyebabkan terjadinya penumpukan dilapisan ozon sehingga ozon akan mengalami perubahan fisik dengan robeknya lapisan penahan ultra violet ke bumi yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan di Bumi.
8 Cara Mengantisipasi Kemungkinan Terjadinya Kebakaran Hutan lingkungan yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi kemungkinan atas terjadinya kebakaran di hutan. 1. Membuat menara pengamat yang tinggi berikut ala telekomunikasi. 2. Melakukan patroli untuk mengantisipasi kemungkinan kebakaran. 3. Menyediakan sistem transportasi mobil pemadam kebakaran yang siap digunakan. 4. Melakukan pemotretan citra secara berkala, terutama di musin kemarau untuk memantau wilayah hutan dengan titik api cukup tinggi yang merupakan rawan kebakaran. Apabila terjadi kebakaran hutan maka cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan penyemprotan air secara langsung apabila kebakaran hutan bersekala kecil.
2. Jika api dari kebakaran berskala luas dan besar, kita dapat melokalisasi api dengan membakar dan mengarahkan api ke pusat pembakaran, yaitu umumnya dimulai dari area yang menghambat jalananya api seperti sungai, danau dan jalan. 3. Melakukan peyemprotan air secara merata dari udara dengan menggunakan helikopter.
4. Membuat hujan buatan. Dengan mengerti dan memahami ke delapan cara mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, maka diharapkan para pembaca dapat mencegah dan juga bertindak saat kebakaran terjadi (disari dari berbagai sumber).
RENCANA TATA RUANG
Sesuai dengan UU Penataan Ruang, maka kawasan rawan bencana merupakan bagian dari kawasan lindung. Pengertian kawasan lindung untuk kawasan rawan bencana perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut, karena banyak daerah mempunyai kawasan pemukiman pada wilayah rawan bencana. Pada UU Penataan ruang jelas bahwa kawasan lindung dibedakan dengan kawasan budidaya seperti pemukiman, kegiatan sosial-ekonomi dan lain-lain. Penetapan kawasan rawan bencana sebagai kawasan lindung harus disertai peraturan-peraturan pembatasan kegiatan maupun persyaratan-persyaratan tertentu (zoning regulation) yang mampu melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
PETA POTENSI BENCANA
dapat tersedia dengan cukup detail dan komprehensif sehingga dampak negatif dari bencana alam dapat dihindari atau paling tidak dieliminasi. Kegunaan peta ini disamping diper1ukan sebagai salah satu parameter perencanaan pada tingkat perencana dan pengambil kebijakan,adapat pula berfungsi pula sebagai data untuk meningkatkan kewaspadaan (awareness) ditingkat daerah pada tingkat kecamatan atau desa, dengan lebih mengenal kondisi daerah yang berpotensi longsor dan letak dimana bencana a lam mung kin terjadi.
Tingginya tingkat kerentanan gerakan tanah ini antara lain disebabkan oleh alih fungsi
lahan untuk pembangunan yang tidak terkendali, sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti menurunnya kualitas lingkungan. Perubahan fungsi lahan tersebut memicu peningkatan tingkat erosi lahan yang bersifat destruktif, yaitu dengan meningkatnya frekuensi bencana alam seperti longsoran dan banjir di beberapa daerah. Melihat dampak dari bencana alam terhadap keselamatan jiwa dan kerusakan bangunan fisik tersebut di atas sudah selayaknya perencanaan tata ruang daerah memasukkan faktor tersebut sebagai salah satu parameter embangunan.
PENATAAN PEMUKIMAN
Kawasan rawan bencana juga dapat disebabkan oleh pemukiman yang tidak memenuhi syarat-syarat keselamatan seperti pada daerah bantaran sungai, di tepi tebing, lereng bukit atau pada wilayah sesar aktif. Pengetahuan penduduk yang terbatas atas ancaman bahaya  menyebabkan kawasan pemukiman sering tidak dilengkapi dengan persyaratan keselamatan, seperti bentuk dan struktur bangunan, kondisi jalan pemukiman, kondisi drainase, ruang terbuka hijau maupun ruang atau jalur evakuasi. Oleh karena itu Pemerintah Daerah berkewajiban membuat peraturan kawasan (zoning regulation) untuk menata kembali pemukiman yang terletak pada kawasan rawan bencana. “Zoning regulation” ternyata dapat melindungi masyarakat dari bencana dan telah di praktekan pada banyak negara. Jepang merupakan negara yang sangat  ketat terhadap peraturan kawasan (zonasi), sehingga daerah yang sering dilanda gempa bumi maupun tsunami ini sangat jarang memakan korban jiwa.
AKSI HYOGO
Kutipan dalam Hyogo Framework for Action Conference 2005 tentang Pengurangan Risiko Bencana menjadi salah satu dasar rencana aksi mitigasi bencana geologi. Kerangka aksi Hyogo mempunyai tujuan membangun ketahanan bangsa dan komunitas terhadap risiko bencana. Konferensi mengadopsi lima prioritas aksi, yaitu: 1) Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana merupakan prioritas nasional dan daerah dengan didukung kelembagaan yang kuat untuk pelaksanaannya; 2) Mengidentifikasi, mengkaji dan memonitor risiko-risiko bencana dan memperkuat sistem peringatan dini; 3) Memanfaatkan pengetahuan, inovasi, dan pendidikan untuk membangun budaya aman dan ketahanan terhadap bencana di semua tingkat; 4) Mengurangi faktor-faktor risiko yang mendasar; 5) Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana untuk menjamin pelaksanaan tanggap darurat yang efektif di semua tingkat.
Untuk kelancaran mitigasi ozon maka yang harus diperhatikan sarana dan prasarana transportasi yang ada pada kawasan permukiman di sekitar pantai yang rawan bencana sampai ke tempat evakuasi yang dianggap aman dari bencana terutama adaptasi perubahan iklim yang berkaitan dengan zona pesisir pantai dari terjangan topan, badai dan tsunami serta bencana alam lainnya.
M. Anwar Siregar
Enviromental Geologist. Pemerhati Masalah Tata Ruang Lingkungan dan Energi Geosfer

No comments:

Post a Comment

Related Posts :