Membumikan Mitigasi
TAJUK PALUEMAS
GEOLOG 15
MEMBUMIKAN MITIGASI ADAPTASI PERUBAHAN
LINGKUNGAN
Kita tahu, Wilayah
Kepulauan Indonesia terbentuk akibat pertemuan antara Lempeng Benua Eurasia
(Eropa- Asia), Lempeng Hindia - Australia, dan Lempeng Samudra Pasifik. Lempeng
Hindia - Australia mendesak Lempeng Eurasia dari arah selatan, dan Lempeng
Pasifik mendesak dari arah timur. Implikasi pertemuan lempeng-lepeng ini di
Indonesia adalah terbentuknya sirkumsirkum gunungapi aktif, jalur-jalur
pegunungan lipatan, sesar-sesar aktif, dan zona-zona gempa tektonik.
STRATEGI ADAPTASI
Meskipun kesadaran
akan pentingnya mempertimbangkan dampak perbedaan dan perubahan iklim semakin
meningkat, penanganan dan tindakan adaptasi berdasarkan langkah dan bukti
manfaat yang nyata masih perlu dikembangkan dan dikaji lebih jauh.
• Penyediaan akses dan pengolahan
terhadap data dan informasi terkait perubahan iklim terhadap tata ruang, •
Identifikasi wilayah (kabupaten/kota) yang mengalami dampak perubahan iklim, •
Peningkatan kapasitas kelembangaan, • Pengarusutamaan konsep kota dan peran
masyarakat yang memiliki daya tahan terhadap dampak perubahan iklim (Climate
Change resilience), • Membangun citra peran aktif Kementerian Pekerjaan Umum
dalam antisipatif perubahan iklim
(ii) Sektor Energi, diarahkan pada upaya pengurangan
emisi GRK yang berasal dari pembangkit energi, transportasi, industri, dan
perkotaan;
(iii) Sektor Lahan
Gambut, diarahkan pada upaya pemertahanan permukaan air kawasan lahan gambut;
(iv)Sektor Pertanian dan Ketahanan
Pangan, diarahkan pada upaya pengelolaan lahan dan rawa serta optimasi pemanfaatan
infrastruktur irigasi; serta (v) Sektor Limbah dan Persampahan, diarahkan
khususnya dengan mekanisme pengurangan pelepasan emisi karbon (khusus gas
metan).
MENCEGAH KEBAKARAN HUTAN
Mencegah kebakaran hutan merupakan salah satu untuk mencegah perubahan
iklim dan pemanasan global, sebab asap yang dilepaska ke atmosfer itu dapat
menyebabkan terjadinya penumpukan dilapisan ozon sehingga ozon akan mengalami
perubahan fisik dengan robeknya lapisan penahan ultra violet ke bumi yang dapat
membahayakan kesehatan dan lingkungan di Bumi.
8 Cara Mengantisipasi Kemungkinan Terjadinya Kebakaran Hutan lingkungan yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi kemungkinan
atas terjadinya kebakaran di hutan. 1. Membuat menara pengamat yang tinggi
berikut ala telekomunikasi. 2. Melakukan patroli untuk mengantisipasi
kemungkinan kebakaran. 3. Menyediakan sistem transportasi mobil pemadam
kebakaran yang siap digunakan. 4. Melakukan pemotretan citra secara berkala,
terutama di musin kemarau untuk memantau wilayah hutan dengan titik api cukup
tinggi yang merupakan rawan kebakaran. Apabila terjadi kebakaran hutan maka
cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan adalah
sebagai berikut:
1. Melakukan penyemprotan air secara langsung apabila kebakaran hutan bersekala kecil.
2. Jika api dari kebakaran berskala luas dan besar, kita dapat melokalisasi api dengan membakar dan mengarahkan api ke pusat pembakaran, yaitu umumnya dimulai dari area yang menghambat jalananya api seperti sungai, danau dan jalan. 3. Melakukan peyemprotan air secara merata dari udara dengan menggunakan helikopter.
4. Membuat hujan buatan. Dengan mengerti dan memahami ke delapan cara mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, maka diharapkan para pembaca dapat mencegah dan juga bertindak saat kebakaran terjadi (disari dari berbagai sumber).
1. Melakukan penyemprotan air secara langsung apabila kebakaran hutan bersekala kecil.
2. Jika api dari kebakaran berskala luas dan besar, kita dapat melokalisasi api dengan membakar dan mengarahkan api ke pusat pembakaran, yaitu umumnya dimulai dari area yang menghambat jalananya api seperti sungai, danau dan jalan. 3. Melakukan peyemprotan air secara merata dari udara dengan menggunakan helikopter.
4. Membuat hujan buatan. Dengan mengerti dan memahami ke delapan cara mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, maka diharapkan para pembaca dapat mencegah dan juga bertindak saat kebakaran terjadi (disari dari berbagai sumber).
RENCANA TATA
RUANG
Sesuai dengan UU
Penataan Ruang, maka kawasan rawan bencana merupakan bagian dari kawasan
lindung. Pengertian kawasan lindung untuk kawasan rawan bencana perlu
memperoleh penjelasan lebih lanjut, karena banyak daerah mempunyai kawasan
pemukiman pada wilayah rawan bencana. Pada UU Penataan ruang jelas bahwa
kawasan lindung dibedakan dengan kawasan budidaya seperti pemukiman, kegiatan
sosial-ekonomi dan lain-lain. Penetapan kawasan rawan bencana sebagai kawasan
lindung harus disertai peraturan-peraturan pembatasan kegiatan maupun
persyaratan-persyaratan tertentu (zoning regulation) yang mampu melindungi
masyarakat dari ancaman bencana.
PETA POTENSI BENCANA
dapat tersedia dengan cukup detail dan komprehensif
sehingga dampak negatif dari bencana alam dapat dihindari atau paling tidak
dieliminasi. Kegunaan peta ini disamping diper1ukan sebagai salah satu
parameter perencanaan pada tingkat perencana dan pengambil kebijakan,adapat
pula berfungsi pula sebagai data untuk meningkatkan kewaspadaan (awareness) ditingkat
daerah pada tingkat kecamatan atau desa, dengan lebih mengenal kondisi daerah
yang berpotensi longsor dan letak dimana bencana a lam mung kin terjadi.
Tingginya tingkat kerentanan gerakan tanah ini
antara lain disebabkan oleh alih fungsi
lahan untuk pembangunan
yang tidak terkendali, sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti menurunnya
kualitas lingkungan. Perubahan fungsi lahan tersebut memicu peningkatan tingkat
erosi lahan yang bersifat destruktif, yaitu dengan meningkatnya frekuensi
bencana alam seperti longsoran dan banjir di beberapa daerah. Melihat dampak
dari bencana alam terhadap keselamatan jiwa dan kerusakan bangunan fisik
tersebut di atas sudah selayaknya perencanaan tata ruang daerah memasukkan
faktor tersebut sebagai salah satu parameter embangunan.
PENATAAN
PEMUKIMAN
Kawasan rawan
bencana juga dapat disebabkan oleh pemukiman yang tidak memenuhi syarat-syarat
keselamatan seperti pada daerah bantaran sungai, di tepi tebing, lereng bukit
atau pada wilayah sesar aktif. Pengetahuan penduduk yang terbatas atas ancaman
bahaya menyebabkan kawasan pemukiman sering tidak dilengkapi dengan
persyaratan keselamatan, seperti bentuk dan struktur bangunan, kondisi jalan
pemukiman, kondisi drainase, ruang terbuka hijau maupun ruang atau jalur evakuasi.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah berkewajiban membuat peraturan kawasan
(zoning regulation) untuk menata kembali pemukiman yang terletak pada kawasan
rawan bencana. “Zoning regulation” ternyata dapat melindungi masyarakat dari
bencana dan telah di praktekan pada banyak negara. Jepang merupakan negara yang
sangat ketat terhadap peraturan kawasan (zonasi), sehingga daerah yang
sering dilanda gempa bumi maupun tsunami ini sangat jarang memakan korban jiwa.
AKSI HYOGO
Kutipan dalam Hyogo
Framework for Action Conference 2005 tentang Pengurangan Risiko Bencana menjadi
salah satu dasar rencana aksi mitigasi bencana geologi. Kerangka aksi Hyogo
mempunyai tujuan membangun ketahanan bangsa dan komunitas terhadap risiko
bencana. Konferensi mengadopsi lima prioritas aksi, yaitu: 1) Memastikan bahwa
pengurangan risiko bencana merupakan prioritas nasional dan daerah dengan
didukung kelembagaan yang kuat untuk pelaksanaannya; 2) Mengidentifikasi,
mengkaji dan memonitor risiko-risiko bencana dan memperkuat sistem peringatan
dini; 3) Memanfaatkan pengetahuan, inovasi, dan pendidikan untuk membangun
budaya aman dan ketahanan terhadap bencana di semua tingkat; 4) Mengurangi
faktor-faktor risiko yang mendasar; 5) Memperkuat kesiapsiagaan terhadap
bencana untuk menjamin pelaksanaan tanggap darurat yang efektif di semua
tingkat.
Untuk kelancaran mitigasi
ozon maka yang harus diperhatikan sarana dan prasarana transportasi yang ada
pada kawasan permukiman di sekitar pantai yang rawan bencana sampai ke tempat
evakuasi yang dianggap aman dari bencana terutama adaptasi perubahan iklim yang
berkaitan dengan zona pesisir pantai dari terjangan topan, badai dan tsunami
serta bencana alam lainnya.
M. Anwar Siregar
Enviromental Geologist. Pemerhati Masalah Tata Ruang
Lingkungan dan Energi Geosfer
Komentar
Posting Komentar