Selamatkan Bumi Sumut Berbasis Kota Hijau
Selamatkan Bumi Sumut Berbasis Kota Hijau
Oleh M. Anwar Siregar
Membangun kota hijau di Sumatera Utara merupakan bagian dari impian
menyelamatkan bumi yang berbasis kota hijau. Untuk membangun tata
ruang kota hijau di Sumut, perlu perencanaan dan sosialisasi yang
kontinu dan transparan serta partisipasi masyarakat dan segenap stake
holder.
Manajemen perencanaan green city merupakan langkah awal sebagai
faktor yang bertujuan meningkatkan kualitas rencana tata ruang dan
rancang kota yang lebih sensitif terhadap agenda hijau dan manajemen
ekonomi hijau, upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
KEBAKARAN HUTAN: Kepulan asap membumbung tinggi
ke langit saat terjadinya kebakaran lahan hutan di salah satu pulau di
Kepulauan Riau, belum lama ini. Kebakaran hutan, baik yang disengaja
maupun tidak dapat membahayakan ekosistem flora maupun fauna serta
pemukiman warga. Analisa/ferdy
Kemudian pembangunan ruang terbuka hijau (Green Open Space) untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai
karakteristik kota/kabupaten, dengan target RTH 30%, selaras dengan
amanah UU Tata ruang. Selanjutnya Green Community, yaitu pengembangan
jaringan kerjasama pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang
sehat. Lalu pengurangan dan pengolahan limbah dan sampah (Green
Waste), dengan menerapkan zero waste.
Seterusnya pengembangan sistem transportasi berkelanjutan (Green
Transportation) yang mendorong warga untuk menggunakan transportasi
publik ramah lingkungan dengan mengeluarkan regulasi yang ketat dalam
memanfaatkan kendaraan pribadi dan menekan penggunaan secara massal
transportasi umum, serta mensosialisasikan manfaat berjalan kaki dan
bersepeda dalam jarak pendek.
Peningkatan kualitas air (Green Water) dengan menerapkan konsep
ekodrainase dan zero runoff. Lalu yang ke tujuh adalah Green Energy,
yaitu pemanfaatan sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan.
Green Building, yaitu penerapan bangunan hijau yang hemat energi
(disari dari berbagai literature handbook perencanaan geologi tata
ruang lingkungan).
Kota hijau masa depan (future green cities) dapat terwujud jika
kota-kota Sumut yang saat ini tengah kita inisiasi sebagai kota hijau
dapat mengakomodasi prinsip-prinsip kota hijau, contohnya dengan
diakomodasinya target pencapaian RTH sebesar 30% dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) kotanya.
Menekan Alih Fungsi Lahan
RTH pada hakikatnya merupakan salah satu unsur ruang kota yang
mempunyai peran penting dengan unsur kota lainnya serta memiliki
pengaruh sangat positif bagi lingkungan sekitar. Perbaikan lingkungan
tidak perlu diawali dengan langkah besar dan menciptakan sesuatu yang
inovatif, melainkan berawal dari kesadaran diri sendiri yang nantinya
akan memberikan dampak yang luas bagi lingkungan sekitar.
Kota hijau di Sumut dapat dipahami sebagai kota yang ramah,
lingkungan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang
berpihak pada prinsip-prinsip keberlanjutan. Kota hijau sendiri dapat
diidentifikasi dari delapan atribut meliputi: perencanaan dan
perancangan kota ramah lingkungan, ruang terbuka hijau, konsumsi
energi yang efisien, pengelolaan air, pengelolaan limbah dengan prinsip
3R, bangunan hemat energi, penerapan sistem transportasi yang
berkelanjutan, dan peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas
hijau.
Dalam rangka green cities untuk menyelamatkan bumi dari kehancuran
yang seperti yang kita rasakan sekarang maka perlu menekan alih fungsi
lahan di kota-kota di Sumatera Utara dengan agar indeks RTH di
kota-kota di Sumut dapat sejajar diatas angka 15 m2/orang dari total RTH
yang minimal adalah 30% dari luas wilayah masing-masing, namun untuk
indeks tersebut kota di Sumut dan di Indonesia keseluruhan masih di
bawah 15 % dan 6 m2/orang dari total RTH wilayah termasuk kota Jakarta
sebagai barometer indeks perencanaan pembangunan tata ruang hijau di
Indonesia, indeks rata-rata RTH untuk negara-negara Asia sudah
melampaui 15 m2/orang.
Hal ini sudah diterapkan di Hongkong, Nanjing, Beijing, Singapura,
Taipei, Kuala Lumpur, Seoul, Delhi, Karachi, dan Shanghai.
Selanjutnya, indeks RTH dunia dalam rangka liveable cities berkisar
11-134 m2/orang. Sehingga sangat jelas tantangan ke depan untuk
meningkatkan kualitas, kuantitas, dan aksesibilitas terhadap RTH di
Indonesia tidak ringan dalam menyelamatkan bumi.
Pembangunan dan Pengembangan Kota Hijau di Sumut bertujuan untuk
meningkatkan kualitas ruang kota yang responsif terhadap perubahan
iklim di bumi. menyatakan inisiatif ini dapat diletakkan dalam konteks
implementasi RTRW Kota/Kabupaten serta peningkatan peran aktif para
pemangku kepentingan dan para adat lokal.
Langkah awal untuk memenuhi target sebagai kota hijau adalah
Fokuskan pada kegiatan perencanaan dan perancangan ramah lingkungan,
perwujudan ruang terbuka hijau 30%, serta peningkatan peran masyarakat
melalui komunitas hijau dan secara sinergis atau konsisten memberikan
wawasan yang utuh mengenai pembangunan dan pengembangan kota hijau
sebagai solusi perubahan iklim kepada berbagai kepentingan.
Selain itu, perlu pula ditumbuhkan kesadaran dan perubahan gaya
hidup masyarakat yang lebih ramah lingkungan, di mana pendidikan
lingkungan mesti dilaksanakan sejak usia dini. Berkaitan dengan salah
satu atribut kota hijau, Undang- Undang No. 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (UUPR) telah mensyaratkan setiap kota untuk menyediakan
RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah kota, dengan rincian RTH
Publik 20% dan RTH Privat 10%. Ketentuan preskriptif mengenai RTH
tersebut harus secara eksplisit termuat dalam setiap Perda RTRW.
Mitigasi Bumi
Meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi akibat peningkatan jumlah
emisi “gas rumah kaca” di atmosfer adalah penjelasan singkat dari apa
yang selama ini kita sebut dengan “pemanasan global”. Pemanasan ini
akan diikuti dengan perubahan iklim, seperti meningkatnya curah hujan
di beberapa belahan dunia yang menyebabkan menimbulkan banjir dan
erosi. Sedangkan di belahan bumi lain akan mengalami musim kering yang
berkepanjangan akibat kenaikan suhu.
Pemanasan global dan perubahan iklim terjadi akibat aktivitas
manusia, terutama yang berhubungan dengan penggunaan bahan bakar fosil
(minyak bumi dan batu bara) serta kegiatan lain yang berhubungan dengan
hutan, pertanian, dan peternakan. Aktivitas manusia di
kegiatan-kegiatan tersebut secara langsung maupun tidak langsung
menyebabkan perubahan komposisi alami atmosfer, yaitu peningkatan
kuantitas gas rumah kaca secara global.
Penanganan dampak perubahan iklim ini memerlukan upaya bersama dan
peran serta stakeholder dalam pemerintahan di Sumut sebagai upaya
adaptasi terhadap perubahan iklim menjadi prioritas utama, karena
berbagai dampak sudah mulai dirasakan. Sebagai satu alat dalam
pengendalian pembangunan, penataan ruang dapat menekan produksi gas
rumah kaca menerapkan skenario Low Carbon Economy (LCE) ke dalam
penataan ruang ditiap kota di Sumatera Utara.
Penataan mitigasi tata ruang hijau berbasis kota hijau memiliki
peranan penting dalam antisipasi perubahan iklim. Hal ini dapat
dilakukan melalui upaya Mitigasi dan Adaptasi. Mitigasi adalah
intervensi antropogenik untuk mengurangi sumber gas rumah kaca
sedangkan Adaptasi adalah penyesuaian secara alamiah maupun oleh
sistem manusia dalam upaya untuk merespon stimuli iklim aktual atau
yang diperkirakan dan dampaknya, menjadi ancaman yang moderat atau
memanfaatkan peluang yang menguntungkan.
Di sini diperlukan paradigma baru untuk membangun tata ruang hijau
dalam sebuah kota di Sumut, yang dapat dilihat sebagai upaya
optimalisasi penggunaan ruang serta menekan aspek bencana alam tahunan.
Optimalisasi ruang hijau dalam hal ini berarti memberikan sektor untuk
berkembang secara maksimal tanpa mengabaikan kualitas lingkungan
hidup. Dengan ini, penataan ruang pada dasarnya memiliki konsep yang
sama dengan LCE; mendukung pembangunan namun tetap menjaga kualitas
lingkungan.
(Penulis adalah pemerhati tata ruang lingkungan dan energi geosfer)
Dipublikasi di HARIAN ANALISA MEDAN 28 Maret 2018
Komentar
Posting Komentar