Mengimpikan Medan Kota Taman Raya
MENGIMPIKAN MEDAN
KOTA TAMAN RAYA
Oleh : M. Anwar Siregar
Tantangan yang
paling berat yang dihadapi kota Medan dalam menghadapi
ancaman perubahan iklim global adalah mental perencanaan pembangunan dalam
menegakkan aturan undang-undang atau peraturan daerah yang merusak lingkungan
lalu menyebabkan terjadinya bencana pemanasan global dan perubahan iklim.
Bencana yang
sering terjadi di era sekarang, wujud dari cermin buruknya tata kelola ruang
terbuka hijau, buruknya tata kelola ruang, buruknya tata ruang publik, buruknya
sinergis antar elemen, menimbulkan banyak masalah di era sekarang.
Sebuah gambaran
susahnya kota Medan
menjadi kota yang sejuk, indah dan bermartabat,
sebuah impian yang sangat di dambakan warga kota dimanapun di dunia. Kota
yang menghargai semua elemen, bisakah Kota Medan menjadi kota impian yang indah dan menyejukkan
udaranya bagi semua? Kota
yang sehat dengan sejuta taman rayanya?
KOTA SERIBU TAMAN
Membangun
taman-taman untuk keindahan kota sekaligus juga sebagai ruang oksigen bagi
masyarakat kota memang tidak mudah, namun aturan Undang-Undang Tata Ruang
(UUTR) mewajibkan setiap kota mengharuskan ada “asuransi” taman sebesar 30
persen dari total luas kota, maka kata “tidak mudah” harus di ubah dan
diimplementasikan dengan segala cara yang positif.
Pemerintah wajib
menjadikan pembangunan seribu taman sebagai visi ke depan dari amanah UUTR
untuk kawasan RTH sebesar 30 persen. Taman disini dalam penulisan ini
adalah taman-taman di luar RTH. Misalnya, taman rumija, taman areal pertanian
dan perkebunan, taman pinggiran perbatasan kota, taman perumahan, taman sekolah
dari jenjang SD-PT minmal luasnya 10 persen dari luas lahan sekolah yang
dikelola langsung oleh pemerintah kota atau bekerja sama dengan pihak swasta
untuk menjadikan Kota Medan sebagai kota yang berkonsep kota seribu taman, kota
seribu bunga yang berwarna warni, kota seratusan taman terbuka hijau untuk
publik atau taman kota penyerap emisi dikawasan macet dengan memperluas areal
taman dengan berbagai jenis vegetasi tertentu untuk menjadikan kota yang sehat
berbasis hijau.
Kota
seribu taman, berarti tidak secara langsung membangun nilai ekonomis bagi
masyarakat untuk menyukseskan sebagai kota taman melalui pengadaan bibit-bibit
taman baik untuk RTH untuk taman non RTH mampu bibit taman untuk ketahanan pangan
taman kota.
Kota
seribu taman bisa menjadikan Kota Medan kota waspada bencana, memang akan
membutuhkan waktu yang lama untuk membangun kota taman, namun jika pemerintah
memiliki visi kota taman, masyarakat pasti akan mendukung apabila dilibatkan
sejak awal sehingga akan ada kontrol tata ruang, sehingga tata ruang taman
tidak akan berubah menjadi “uang” atau plesetan kata “ruang”, masyarakat dapat
menyampaikan protes jika ada tindakan perubahan tata ruang taman kota,
masyarakat dapat mengontrol pemerintah, apakah melakukan penataan ruang, atau
pemantauan ruang-ruang terbuka hijau, apakah ada perusakan dan pencemaran dalam
taman-taman non RTH.
Kota
seribu taman kota yang sangat bernilai ekonomi bagi semua masyarakat dan cermin
kota yang bermartabat.
KOTA SERATUS RTH
Sampai
saat ini, Medan hanya memiliki RTH dalam jumlah sedikit dan tersebar tidak
merata, dan tiap Kecamatan di Medan banyak ditemukan tidak memiliki RTH baik
dalam bentuk RTH kota maupun RTH non kota, padahal jika diamati secara cermat
banyak lahan “tersembunyi" bisa di gunakan sebagai ruang terbuka hijau, RTH
khusus untuk penyerap oksigen yang banyak tersebar dititik kawasan padat
perumahan dan Kota Medan harus mampu mengubah kawasan tersebut menjadi puluhan
hingga ratusan RTH dalam bentuk RTH khusus dan RTH umum.
Membangun
kota seratus taman RTH, dan dapat juga sebagai kota berwawasan bencana , RTH
dapat dikembangkan diberbagai sudut kota dan saat ini Kota Medan hanya memiliki
beberapa taman RTH yang jumlah bisa dihitung tanpa napas sesak. Pemerintah
dapat memperbanyak kawasan RTH baru dengan memanfaatkan lahan tidur yang masih
banyak terdapat tiap kecamatan yang “tersembunyi: di balik gedung seribu ruko,
jika ada sebagian lahan tidur yang bukan dimiliki warga atau miliki warga tidak
atau sudah lama tidak tanpa ada bangunan diatas lahan, pemerintah harus
menelusuri kepemilikan lahan dan segera melakukan negoisasi untuk kepastian
rencana pengembangan kawasan terpadu kota seribu taman bunga atau kota
seratusan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pemilihan
RTH harus disesuaikan dengan karakteristik ekologisnya dengan pemilihan pohon
tertentu untuk tahan menghadapi bencana, sebagai bangunan hidup (tumbuh dan
berkembang), mempersiapkan dana rutin untuk pemeliharaan dan harus direncanakan
dengan matang dan berjangka panjang
KOTA TAMAN SUNGAI
Revilitasasi
sungai yang membelah kota Medan dapat dijadikan Kota Taman Raya yang bernuansa
taman wisata sungai, jejeran berbagai jenis flora dan fauna yang hidup
disekitar sungai perlu dibibit ulang dan beberapa alur sungi diperindah tanpa
menggunakan beton. Perlu seni untuk memperindah kawasan sungai di Medan dengan
berbagai jenis pohon yang lentur sesuai dengan kondisi tanah sungai.
Membangun
taman sepanjang jalur sungai memang tidak mudah di Medan, apalagi mengingat
kondisi saat ini sebagian sisi tebing sungai sudah tertutup oleh bangunan milik
hotel, gedung plaza dan gedung-gedung pertokoan dan perumahan, sehingga tidak
ada ruang milik sungai sebagai pembatas RTH daerah aliran sungai (DAS).
Namun
jika ada kemauan untuk meningkatkat pendatan asli daerah sekaligus investasi
masa depan ruang maka Medan bisa menjadi kota wisata sungai jika mampu
“menyulap” sungai menjadi cita rasa tinggi, karena sungai di Medan umumnya
membelah kota Medan, dan para turis bisa melihat fisik Medan lebih dekat
melalui alur sungai yang telah diubah sisinya dengan berbagai jenis taman,
jangkauan alur wisata sungai tidak perlu jauh, cukup dalam radius 2-3 km, dapat
di sambung sesuai dengan karakteristik sungai, Medan bisa dan mampu.
MEDAN (TIDAK) BERMIMPI
Masih
banyak ruang-ruang kosong belum termanfaatkan oleh Pemerintah Medan,
lahan-lahan kosong sebaiknya dijadikan investasi taman koridor, taman rumija,
taman perumahan yang di”akuisisi” pemerintah kota (Pemkot) sebagai aset lahan untuk
asumsi peredam bencana. Dan pemkot harus menjadikan Kota Medan sebagai kota
pelopor pertama di Indonesia yang mau memiliki aset lahan untuk rehabilitasi
dan investasi apabila ada “bencana”, pemkot Medan harus memiliki lahan yang dapat
di proyeksi oleh organisasi perangkap daerah menjadi kawasan hutan dan RTH,
masih banyak tanah masyarakat yang menyisakan lahan kosong yang perlu dihijaukan,
atau ada beberapa lahan kritis di tiap kecamatan yang perlu dihijaukan seperti
di daerah perbatasan Medan dengan Deli Serdang, antisipasi bahaya banjir
kiriman dari Tanah Karo dan Deli Serdang serta Binjai atau ancaman tsunami dari
Selat Malaka di Pantai Timur Sumatera.
Apakah
Medan bisa menjadi kota Taman Raya? Andaikan Medan bisa menjadi kota taman raya
berarti Medan menjadi kota pertama yang memiliki kemampuan adaptasi perubahan
iklim, itu berarti cerita klasik banjir akan mulai menuju titik koma.
M. Anwar Siregar
Pemerhati Tata Ruang Lingkungan dan Energi Gosfer. (AM, 2018)
Komentar
Posting Komentar