Jul 1, 2019

Mengimpikan Medan Kota Taman Raya


MENGIMPIKAN MEDAN KOTA TAMAN RAYA
Oleh : M. Anwar Siregar
Tantangan yang paling berat yang dihadapi kota Medan dalam menghadapi ancaman perubahan iklim global adalah mental perencanaan pembangunan dalam menegakkan aturan undang-undang atau peraturan daerah yang merusak lingkungan lalu menyebabkan terjadinya bencana pemanasan global dan perubahan iklim.
Bencana yang sering terjadi di era sekarang, wujud dari cermin buruknya tata kelola ruang terbuka hijau, buruknya tata kelola ruang, buruknya tata ruang publik, buruknya sinergis antar elemen, menimbulkan banyak masalah di era sekarang.
Sebuah gambaran susahnya kota Medan menjadi kota yang sejuk, indah dan bermartabat, sebuah impian yang sangat di dambakan warga kota dimanapun di dunia. Kota yang menghargai semua elemen, bisakah Kota Medan menjadi kota impian yang indah dan menyejukkan udaranya bagi semua? Kota yang sehat dengan sejuta taman rayanya?

KOTA SERIBU TAMAN
Membangun taman-taman untuk keindahan kota sekaligus juga sebagai ruang oksigen bagi masyarakat kota memang tidak mudah, namun aturan Undang-Undang Tata Ruang (UUTR) mewajibkan setiap kota mengharuskan ada “asuransi” taman sebesar 30 persen dari total luas kota, maka kata “tidak mudah” harus di ubah dan diimplementasikan dengan segala cara yang positif.
Pemerintah wajib menjadikan pembangunan seribu taman sebagai visi ke depan dari amanah UUTR untuk kawasan RTH sebesar 30 persen. Taman disini dalam penulisan ini adalah taman-taman di luar RTH. Misalnya, taman rumija, taman areal pertanian dan perkebunan, taman pinggiran perbatasan kota, taman perumahan, taman sekolah dari jenjang SD-PT minmal luasnya 10 persen dari luas lahan sekolah yang dikelola langsung oleh pemerintah kota atau bekerja sama dengan pihak swasta untuk menjadikan Kota Medan sebagai kota yang berkonsep kota seribu taman, kota seribu bunga yang berwarna warni, kota seratusan taman terbuka hijau untuk publik atau taman kota penyerap emisi dikawasan macet dengan memperluas areal taman dengan berbagai jenis vegetasi tertentu untuk menjadikan kota yang sehat berbasis hijau.
Kota seribu taman, berarti tidak secara langsung membangun nilai ekonomis bagi masyarakat untuk menyukseskan sebagai kota taman melalui pengadaan bibit-bibit taman baik untuk RTH untuk taman non RTH mampu bibit taman untuk ketahanan pangan taman kota.
Kota seribu taman bisa menjadikan Kota Medan kota waspada bencana, memang akan membutuhkan waktu yang lama untuk membangun kota taman, namun jika pemerintah memiliki visi kota taman, masyarakat pasti akan mendukung apabila dilibatkan sejak awal sehingga akan ada kontrol tata ruang, sehingga tata ruang taman tidak akan berubah menjadi “uang” atau plesetan kata “ruang”, masyarakat dapat menyampaikan protes jika ada tindakan perubahan tata ruang taman kota, masyarakat dapat mengontrol pemerintah, apakah melakukan penataan ruang, atau pemantauan ruang-ruang terbuka hijau, apakah ada perusakan dan pencemaran dalam taman-taman non RTH.
Kota seribu taman kota yang sangat bernilai ekonomi bagi semua masyarakat dan cermin kota yang bermartabat.
KOTA SERATUS RTH
Sampai saat ini, Medan hanya memiliki RTH dalam jumlah sedikit dan tersebar tidak merata, dan tiap Kecamatan di Medan banyak ditemukan tidak memiliki RTH baik dalam bentuk RTH kota maupun RTH non kota, padahal jika diamati secara cermat banyak lahan “tersembunyi" bisa di gunakan sebagai ruang terbuka hijau, RTH khusus untuk penyerap oksigen yang banyak tersebar dititik kawasan padat perumahan dan Kota Medan harus mampu mengubah kawasan tersebut menjadi puluhan hingga ratusan RTH dalam bentuk RTH khusus dan RTH umum.
Membangun kota seratus taman RTH, dan dapat juga sebagai kota berwawasan bencana , RTH dapat dikembangkan diberbagai sudut kota dan saat ini Kota Medan hanya memiliki beberapa taman RTH yang jumlah bisa dihitung tanpa napas sesak. Pemerintah dapat memperbanyak kawasan RTH baru dengan memanfaatkan lahan tidur yang masih banyak terdapat tiap kecamatan yang “tersembunyi: di balik gedung seribu ruko, jika ada sebagian lahan tidur yang bukan dimiliki warga atau miliki warga tidak atau sudah lama tidak tanpa ada bangunan diatas lahan, pemerintah harus menelusuri kepemilikan lahan dan segera melakukan negoisasi untuk kepastian rencana pengembangan kawasan terpadu kota seribu taman bunga atau kota seratusan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pemilihan RTH harus disesuaikan dengan karakteristik ekologisnya dengan pemilihan pohon tertentu untuk tahan menghadapi bencana, sebagai bangunan hidup (tumbuh dan berkembang), mempersiapkan dana rutin untuk pemeliharaan dan harus direncanakan dengan matang dan berjangka panjang
KOTA TAMAN SUNGAI
Revilitasasi sungai yang membelah kota Medan dapat dijadikan Kota Taman Raya yang bernuansa taman wisata sungai, jejeran berbagai jenis flora dan fauna yang hidup disekitar sungai perlu dibibit ulang dan beberapa alur sungi diperindah tanpa menggunakan beton. Perlu seni untuk memperindah kawasan sungai di Medan dengan berbagai jenis pohon yang lentur sesuai dengan kondisi tanah sungai.
Membangun taman sepanjang jalur sungai memang tidak mudah di Medan, apalagi mengingat kondisi saat ini sebagian sisi tebing sungai sudah tertutup oleh bangunan milik hotel, gedung plaza dan gedung-gedung pertokoan dan perumahan, sehingga tidak ada ruang milik sungai sebagai pembatas RTH daerah aliran sungai (DAS).
Namun jika ada kemauan untuk meningkatkat pendatan asli daerah sekaligus investasi masa depan ruang maka Medan bisa menjadi kota wisata sungai jika mampu “menyulap” sungai menjadi cita rasa tinggi, karena sungai di Medan umumnya membelah kota Medan, dan para turis bisa melihat fisik Medan lebih dekat melalui alur sungai yang telah diubah sisinya dengan berbagai jenis taman, jangkauan alur wisata sungai tidak perlu jauh, cukup dalam radius 2-3 km, dapat di sambung sesuai dengan karakteristik sungai, Medan bisa dan mampu.
MEDAN (TIDAK) BERMIMPI
Masih banyak ruang-ruang kosong belum termanfaatkan oleh Pemerintah Medan, lahan-lahan kosong sebaiknya dijadikan investasi taman koridor, taman rumija, taman perumahan yang di”akuisisi” pemerintah kota (Pemkot) sebagai aset lahan untuk asumsi peredam bencana. Dan pemkot harus menjadikan Kota Medan sebagai kota pelopor pertama di Indonesia yang mau memiliki aset lahan untuk rehabilitasi dan investasi apabila ada “bencana”, pemkot Medan harus memiliki lahan yang dapat di proyeksi oleh organisasi perangkap daerah menjadi kawasan hutan dan RTH, masih banyak tanah masyarakat yang menyisakan lahan kosong yang perlu dihijaukan, atau ada beberapa lahan kritis di tiap kecamatan yang perlu dihijaukan seperti di daerah perbatasan Medan dengan Deli Serdang, antisipasi bahaya banjir kiriman dari Tanah Karo dan Deli Serdang serta Binjai atau ancaman tsunami dari Selat Malaka di Pantai Timur Sumatera.
Apakah Medan bisa menjadi kota Taman Raya? Andaikan Medan bisa menjadi kota taman raya berarti Medan menjadi kota pertama yang memiliki kemampuan adaptasi perubahan iklim, itu berarti cerita klasik banjir akan mulai menuju titik koma.

M. Anwar Siregar
Pemerhati Tata Ruang Lingkungan dan Energi Gosfer. (AM, 2018)

No comments:

Post a Comment

Related Posts :