Investasi Tambang Sumatera Utara
INVESTASI TAMBANG di SUMATERA UTARA Oleh M. Anwar Siregar Dengan dikeluarkannya UU Panas Bumi 2014 pengganti UU Panas Bumi No 27 tahun 2003, yang memungkinkan dapat menerobos kawasan hutan konservasi, maka industri pertambangan panas bumi harus memperhatikan keberlanjutan kualitas lingkungan di hutan-hutan, potensi panas bumi terdapat 6.157 mw atau 21, 5 persen berada di kawasan hutan konservasi dan 6.391 mw atau 22.33 persen berada dalam wilayah hutan lindung yang menyebar nyaris merata di wilayah Indonesia. Bayangkanlah bagaimana hancurnya sistim ekologis lingkungan jika dunia usaha pertambangan di Sumatera Utara tidak berbasis dan bertumpuk pada keberlanjutan lingkungan dan manajemen hijau lingkungan. Menyambut hari pertambangan di bulan September perlunya memperhatikan kondisi ekologi sumber daya dan investasi tambang berbasis hijau untuk mengurangi dampak kerusakan karena hingga saat ini lebih banyak pertambangan illegal yang jelas tidak berbasis hijau yang berkeliaran di Prov