Non Fosil Terabaikan
POTENSI
ENERGI NON FOSIL TERABAIKAN
Oleh : M. Anwar
Siregar
Sepanjang
sejarah, pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi telah menuntut
ditingkatkannya persediaan energi. Dewasa ini kebutuhan energi di Indonesia dari non fosil masih terkendala
produksi massal dan pemakaiannya masih sangat terbatas. Pemakaian dan
pemanfaatan keunggulan energi non fosil sangat dibutuhkan dalam mengurangi
ketergantungan pada energi minyak dan gas bumi yang semakin menurun tingkat
produksi dan cadangannya di Indonesia.
Selain
itu, kemampuan teknologi pemboran minyak di Indonesia masih menggunakan
teknologi yang terbatas karena menyangkut kemampuan SDM yang ada juga masih
terbatas sehingga kemampuan menemukan sumber minyak, dan gas bumi [migas] yang
lebih besar dari yang ada sebelumnya juga semakin terbatas sehingga produksi
minyak cenderung menurun dalam lima tahun terakhir, dan final sebagai negara
pengimpor migas terbesar Asia Tenggara dengan kebutuhan pasokan BBM telah
mencapai diatas 1,5 juta per barrel.
AGAR
SEHAT
Bahan
bakar minyak bersubsidi telah lama merugikan perekonomian Indonesia yang
dilakukan oleh kebijakan Pemerintah Indonesia dengan dalih melakukan
penghematan itu tidak menghasilkan kompensasi menyejahterakan kehidupan
masyarakat, oleh pengamatan sosial justrunya memberikan kemanjaan, rasa malas
berinovasi dan terlalu berharap tanpa mau berusaha keras, seringkali dapat menimbulkan
gejolak ditengah masyarakat sebenarnya dapat dihilangkan atau disembuhkan
melalui berbagai upaya pendekatan pengurangan subsidi BBM yaitu diversifikasi
energi, melakukan konservasi energi, efisiensi sistim infrastruktur penyediaan
BBM serta menguranginya lamanya kebijakan harga energi nasional.
Harus ada
strategi untuk menekan laju pemakaian energi fosil [minyak, solar, gas dan
batubara] dengan mengubah manajemen energi yang ada pada kebijakan pemerintah
di sektor energi. Berbagai upaya dapat dilakukan antara lain penghapusan
subsidi dengan meregulasi energi non fosil yang masih terabaikan secepatnya
dengan memberikan intensif keringanan pajak agar terlaksana investasi
pembangunan pusat-pusat distribusi energi bahan bakar terbarukan, menekan penghapusan
liberalisasi UU minyak dan gas bumi [migas] tahun 2001, memperkuatkan industri
pertambangan dan energi dalam negeri dengan memberikan kemudahan investasi
energi serta kebebasan pemakaian berbagai jenis energi alternatif bagi kalangan
industri produktif dalam negeri yang banyak melibatkan tenaga kerja dengan
harga murah dan ketat dalam pengawasan terhadap aktivitas ke lingkungan.
POTENSI
TERABAIKAN
Migas
memainkan peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi Indonesia ketika
menghadapi krisis ekonomi sebagai pilar utama penyumbang terbesar devisa yang
mendorong juga pertumbuhan ekonomi Indonesia sebelum mengalami krisis ekonomi
pada tahun 1970an hingga ke dekade tahun 1990-an.
Memasuki millenium
ke tiga abad 21, sumber daya energi di Indonesia semakin stagnan akibat
berbagai kebijakan di seketor energi oleh dorongan dan tekanan kapitalisme,
salah satu bentuk karya yang sangat merugikan Indonesia adalah UU Migas No. 22
tahun 2001, mempersempit kekuatan bangsa dalam penguasaan sumber-sumber migas
dengan munculnya kekuatan asing menguasai hayat hidup negeri ini hingga
mencapai 80 persen di sektor hulu migas, dan mendekati 70 persen di sektor
hilir non pertambangan dan energi.
Pemerintah
jangan mengabaikan keunggulan potensi sumber daya energi alternatif non fosil yang
di bagi tiga jenis antara lain, energi alam terbarukan misalnya panas bumi
27.000 MG, energi surya, energi air, energi gelombang. Energi nabati/biofuel antara
lain biodiesel, bioetanol yang setiap tahun menghasil 415 ribu ton/tahun dari
pabrik gula, jagung diatas 1 juta ton /tahun dan belum lagi hasil perkebunan
lainnya, dan biomassa yang dapat dihasilkan setiap tahun160 miliar ton/tahun
dari areal pertanian dan 80 miliar ton /tahun dari areal perhutanan. Energi non nabati atau energi cair seperti
energi sampah, energi katalis lempung.
Semua
energi tersebut adalah energi hijau yang tidak akan pernah habis dan termasuk
energi yang dapat dibudidayakan [energi nabati], dan merupakan pilihan yang
tepat bagi kondisi lingkungan Indonesia sebagai negara penghasil CO2 terbesar
di dunia dan berusaha menjaga ancaman ekologi global oleh efek CO2 yang dikenal
sebagai pemicu polusi udara ke geosfer.
Dimasa
mendatang, energi non fosil sebagai pilar utama kekuatan dan ketahanan bangsa
dalam menghadapi berbagai gejolak ekonomi energi dan pembentuk karakter bangsa
yang selalu memanfaatkan keunggulan sumber daya alamnya. Sebab, kondisi lahan
dan iklim yang sangat mendukung faktor keberhasilan pembangunan energi karena
Indonesia adalah negara agraris dan kehutanan maka harus diversifikasi dan dikonservasi
sebagai energi unggulan kedepan dan bukan lagi energi terpinggirkan ataupun
dialternatifkan.
M. Anwar
Siregar
Geologist-Enviromentalist, Pemerhati Masalah Tata Ruang Lingkungan dan
Energi-Geosfer. Publikasi Khusus Blog. Tgl 14 Agustus 2013.
Komentar
Posting Komentar