Aug 14, 2013

Non Fosil Terabaikan

POTENSI ENERGI NON FOSIL TERABAIKAN
Oleh : M. Anwar Siregar

Sepanjang sejarah, pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi telah menuntut ditingkatkannya persediaan energi. Dewasa ini kebutuhan energi di Indonesia dari non fosil masih terkendala produksi massal dan pemakaiannya masih sangat terbatas. Pemakaian dan pemanfaatan keunggulan energi non fosil sangat dibutuhkan dalam mengurangi ketergantungan pada energi minyak dan gas bumi yang semakin menurun tingkat produksi dan cadangannya di Indonesia.
Selain itu, kemampuan teknologi pemboran minyak di Indonesia masih menggunakan teknologi yang terbatas karena menyangkut kemampuan SDM yang ada juga masih terbatas sehingga kemampuan menemukan sumber minyak, dan gas bumi [migas] yang lebih besar dari yang ada sebelumnya juga semakin terbatas sehingga produksi minyak cenderung menurun dalam lima tahun terakhir, dan final sebagai negara pengimpor migas terbesar Asia Tenggara dengan kebutuhan pasokan BBM telah mencapai diatas 1,5 juta per barrel.
AGAR SEHAT
Bahan bakar minyak bersubsidi telah lama merugikan perekonomian Indonesia yang dilakukan oleh kebijakan Pemerintah Indonesia dengan dalih melakukan penghematan itu tidak menghasilkan kompensasi menyejahterakan kehidupan masyarakat, oleh pengamatan sosial justrunya memberikan kemanjaan, rasa malas berinovasi dan terlalu berharap tanpa mau berusaha keras, seringkali dapat menimbulkan gejolak ditengah masyarakat sebenarnya dapat dihilangkan atau disembuhkan melalui berbagai upaya pendekatan pengurangan subsidi BBM yaitu diversifikasi energi, melakukan konservasi energi, efisiensi sistim infrastruktur penyediaan BBM serta menguranginya lamanya kebijakan harga energi nasional.
Harus ada strategi untuk menekan laju pemakaian energi fosil [minyak, solar, gas dan batubara] dengan mengubah manajemen energi yang ada pada kebijakan pemerintah di sektor energi. Berbagai upaya dapat dilakukan antara lain penghapusan subsidi dengan meregulasi energi non fosil yang masih terabaikan secepatnya dengan memberikan intensif keringanan pajak agar terlaksana investasi pembangunan pusat-pusat distribusi energi bahan bakar terbarukan, menekan penghapusan liberalisasi UU minyak dan gas bumi [migas] tahun 2001, memperkuatkan industri pertambangan dan energi dalam negeri dengan memberikan kemudahan investasi energi serta kebebasan pemakaian berbagai jenis energi alternatif bagi kalangan industri produktif dalam negeri yang banyak melibatkan tenaga kerja dengan harga murah dan ketat dalam pengawasan terhadap aktivitas ke lingkungan.
POTENSI TERABAIKAN
Migas memainkan peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi Indonesia ketika menghadapi krisis ekonomi sebagai pilar utama penyumbang terbesar devisa yang mendorong juga pertumbuhan ekonomi Indonesia sebelum mengalami krisis ekonomi pada tahun 1970an hingga ke dekade tahun 1990-an.
Memasuki millenium ke tiga abad 21, sumber daya energi di Indonesia semakin stagnan akibat berbagai kebijakan di seketor energi oleh dorongan dan tekanan kapitalisme, salah satu bentuk karya yang sangat merugikan Indonesia adalah UU Migas No. 22 tahun 2001, mempersempit kekuatan bangsa dalam penguasaan sumber-sumber migas dengan munculnya kekuatan asing menguasai hayat hidup negeri ini hingga mencapai 80 persen di sektor hulu migas, dan mendekati 70 persen di sektor hilir non pertambangan dan energi.
Pemerintah jangan mengabaikan keunggulan potensi sumber daya energi alternatif non fosil yang di bagi tiga jenis antara lain, energi alam terbarukan misalnya panas bumi 27.000 MG, energi surya, energi air, energi gelombang. Energi nabati/biofuel antara lain biodiesel, bioetanol yang setiap tahun menghasil 415 ribu ton/tahun dari pabrik gula, jagung diatas 1 juta ton /tahun dan belum lagi hasil perkebunan lainnya, dan biomassa yang dapat dihasilkan setiap tahun160 miliar ton/tahun dari areal pertanian dan 80 miliar ton /tahun dari areal perhutanan. Energi non nabati atau energi cair seperti energi sampah, energi katalis lempung.
Semua energi tersebut adalah energi hijau yang tidak akan pernah habis dan termasuk energi yang dapat dibudidayakan [energi nabati], dan merupakan pilihan yang tepat bagi kondisi lingkungan Indonesia sebagai negara penghasil CO2 terbesar di dunia dan berusaha menjaga ancaman ekologi global oleh efek CO2 yang dikenal sebagai pemicu polusi udara ke geosfer.
Dimasa mendatang, energi non fosil sebagai pilar utama kekuatan dan ketahanan bangsa dalam menghadapi berbagai gejolak ekonomi energi dan pembentuk karakter bangsa yang selalu memanfaatkan keunggulan sumber daya alamnya. Sebab, kondisi lahan dan iklim yang sangat mendukung faktor keberhasilan pembangunan energi karena Indonesia adalah negara agraris dan kehutanan maka harus diversifikasi dan dikonservasi sebagai energi unggulan kedepan dan bukan lagi energi terpinggirkan ataupun dialternatifkan.

M. Anwar Siregar
Geologist-Enviromentalist, Pemerhati Masalah Tata Ruang Lingkungan dan Energi-Geosfer. Publikasi Khusus Blog. Tgl 14 Agustus 2013.

No comments:

Post a Comment

Related Posts :