Tata Ruang Geo-Ozon
TATA RUANG GEO-OZON MENEKAN
IKLIM GLOBAL
Oleh : M. Anwar Siregar
Membuat suatu wilayah atau kota yang bebas dari
bencana alam adalah sesuatu yang tidak mungkin karena bencana alam berkaitan
dengan proses alam yang tidak bisa dihindari. Yang dapat dilakukan adalah
meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam melalui upaya mitigasi,
diantaranya adalah penyediaan sistem peringatan dini dan penataan ruang
wilayah/kota yang berbasis pada informasi kerentanan geologis dan pemetaan
seismotektonik dan berbasis ekologi hijau serta kerentanan terhadap bencana
alam berwawasan lingkungan. Mitigasi bencana merupakan upaya preventif yang
harus diterapkan di lokasi rawan gempa, tsunami, banjir dan longsor.
Seperti kita ketahui, Indonesia adalah sebuah
negeri kepulauan yang rentan bencana gempa. Ini terjadi karena Indonesia
terletak pada sabuk gunung berapi yang terbentuk oleh pertemuan lempeng-lempeng
bumi. Sabuk gunung berapi aktif ini dibentuk oleh tumbukan Lempeng
India-Australia di sebelah selatan, Lempeng Eurasia di sebelah utara barat,
Lempeng Laut Philipina dan Lempeng Pasifik di sebelah utara timur. Pergerakan
ketiga lempeng ini menyebabkan Indonesia sangat rentan terhadap bencana alam
yang diakibatkan aktivitas di dalam bumi seperti gempa bumi dan gunung meletus
sehingga mempertegas keadaan hubungan dengan lapisan geosfer.
MEMINIMALKAN OZON
Agar pembangunan di suatu kawasan dapat berjalan
optimal dan berkelanjutan, terlebih dahulu harus dilakukan survei untuk
menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan faktor-faktor geologi
tersebut berupa geomorfologi atau kondisi permukaan bumi, sumberdaya air,
sumberdaya mineral dan energi, sumber bahan bangunan, daya dukung tanah dan
batuan untuk pondasi dan bencana geologi dalam menghadapi adaptasi perubahan iklim
global di lapisan ozon.
Data dan informasi ini harus digabungkan dan
dianalisis sehingga bisa menghasilkan kajian holistik yang disesuaikan dengan
penataan ruang dan pengembangan wilayah. Dengan demikian, penggunaan lahan
seperti untuk kawasan permukiman, perdagangan, industri, pertanian atau
pariwisata, ditetapkan dengan memperhatikan kondisi lingkungan geologi sebagai
faktor pendukung maupun kendala. Banyak lahan yang penggunaannya tidak sesuai
peruntukannya. Misalnya, daerah sumberdaya air justru dikembangkan untuk tempat
aktivitas manusia sehingga mengurangi cadangan air tanah
Penataan ruang sangat penting dalam menjaga
lapisan ozon sebagai satu kesatuan wilayah baik ruang darat, laut maupun udara,
termasuk juga di dalam bumi perlu dilakukan secara bijaksana, berdaya guna
dengan berpedoman kepada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah
dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim secara ekstrim.
Pesatnya pembangunan wilayah di Indonesia yang
ditandai dengan semakin meluasnya area terbangun dan pemekaran beberapa
provinsi, kabupaten dan kota telah menimbulkan berbagai permasalahan yang
terkait dengan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan, seperti konflik pemanfaatan
lahan, degradasi lingkungan hidup dan meningkatnya kebutuhan sumber daya
geologi. Salah satu upaya penyelesaian permasalahan tersebut adalah dengan
penyediaan informasi geologi lingkungan. seperti penentuan data informasi
lokasi-lokasi seperti tempat penyimpanan karbon di dalam bumi (CCS), tapak
pembangkit listrik tenaga nuklir, tempat pembuangan Iimbah, kawasan konservasi
atau cagar alam, geowisata, dan lainnya, akan membutuhkan lingkungan dan tataan
geologi yang spesifik hanya terdapat pada tempat-tempat tertentu. Tempat-tempat
tersebut secara geologi terdapat di wilayah Indonesia, sehingga merupakan aset
ekonomi yang sangat berharga dan strategis dalam meredam dan menekan kerusakan
lingkungan hijau agar tidak berdampak luas terhadap lapisan ozon.
DAMPAK EMISI
Penurunan kualitas dan perubahan
kondisi tata ruang lingkungan, baik dalam skala lokal maupun global dapat
meningkatkan sebaran dan intensitas ancaman (hazard), seperti
meningkatnya intensitas hujan dan pancaran sinar matahari yang dapat berakibat
pada banjir, longsor, kekeringan dan juga angin kencang serta puting beliung (destructive
winds). Dampak perubahan tata ruang lingkungan umumnya terjadi karena
kurangnya upaya pengendalian dampak atas perubahan fisik yang terjadi karena
proses pembangunan.
Indonesia merupakan penghasil emisi gas rumah kaca
terbesar ke tiga di dunia. Maka jelas Indonesia sedang menghadapi berbagai
dampak yang ditimbulkan oleh perubahan iklim. WWF Indonesia (1999)
memperkirakan, temperatur akan meningkat antara 1.3 oC sampai dengan
4.6 oC pada tahun 2100 dengan trend sebesar 0.1oC–0.4oC per tahun. Selanjutnya, pemanasan global akan menaikkan muka
air laut sebesar 100 cm pada tahun 2100. Dan terdapat 43 kota besar dan sedang
disepanjang ring pasifik di Indonesia yang mudah terpapar bencana banjir
penenggelaman akibat dampak perubahan temperatur dan kenaikan permukaan air
laut dan ini bukan lagi perlu direnungkan namun harus diimplementasikan dalam
bentuk tata ruang hijau.
Akumulasi kejadian dampak emisi akan mempengaruhi
infrastruktur fisik, bangunan gedung, dan kegiatan manusia saat ini dan masa
mendatang. Pemanasan global akan meningkatkan temperatur, memperpendek musim
hujan, dan meningkatkan intensitas curah hujan. Kondisi ini juga dapat mengubah
kondisi air dan kelembaban tanah yang akhirnya akan mempengaruhi sektor
pertanian dan ketersediaan pangan.
KOTA EMISI
Kota adalah salah satu dalam bentuk ruang
merupakan penghasil dan memperangkap emisi gas rumah kaca. Sumber utama emisi
gas rumah kaca di dalam ruang kota adalah penggunaan bahan bakar fosil untuk
listrik, transportasi, industri, rumah tangga. Rumah tangga di Pulau Jawa
memberikan kontribusi emisi CO2 terbesar yang bersumber dari penggunaan
energi lebih dari 100 juta ton per tahun. Industri di Pulau Jawa memberikan kontribusi
emisi CO2 terbesar, meningkat dari 13 juta ton pada
tahun 2003 menjadi 24 juta ton pada tahun 2005. Pada tahun 2007, penggunaan
kendaraan bermotor di Pulau Jawa memberikan kontribusi emisi CO2 terbesar sebesar 40 juta ton, 16 juta ton diantaranya berasal dari
Provinsi DKI Jakarta.
Fenomena Urbanisasi juga memicu berbagai persoalan
tata ruang di perkotaan, khususnya di saat ini dimana 52,03 % penduduk
Indonesia tinggal di kawasan perkotaan yang telah mencerabut kawasan hijau yang
penting sebagai penekanan kawasan tata ruang di geostasioner ozon. Yang
memberikan kontribusi bagi kawasan perkotaan terhadap perubahan iklim antara
lain adalah urbanisasi, pemanfaatan SDA dan Emisi Karbon (GRK). Akibat dari
hal-hal tersebut adalah penurunan lahan hijau produktif dan penurunan kualitas
ruang yang terindikasi dari terjadinya banjir, kemacetan, polusi, krisis
infrastruktur, dan bencana panas esktrim. Lebih lanjut lagi, perubahan iklim di
Indonesia berdampak pada terjadinya kekeringan, peningkatan jumlah hari panas,
badai tropis, tingginya frekuensi curah hujan, dan kenaikan muka air laut.
Pembangunan yang berdasar pada keuntungan ekonomi,
tanpa menghiraukan dampak ekologis terbukti menyebabkan emisi gas rumah kaca
yang tinggi. Fenomena ini menjadi salah satu penyebab deviasi iklim. Konsep Low
Carbon Economy (LCE) atau green growth menjadi fokus penting dalam kerangka
kerja pengendalian deviasi iklim dalam suatu tata ruang kota demi membebaskan
kota dari sekumpulan emisi maut.
Konversi hutan atau bagian daerah tangkapan
air menjadi parkir air bagi perkotaan perlu diimbangi dengan upaya pemeliharaan
fungsi ekologis dan hidrologis, baik melalui konservasi kawasan sensitif maupun
dengan pembuatan struktur buatan seperti penahan aliran maupun penampung air
sehingga dengan demikian fungsi ekologis dan faktor geologis tata ruang kota
dapat meredam robekan lebih luas di dalam tata ruang lapisan ozon di atmosfir
dan membahayakan lebih luas ke bumi.
M. Anwar Siregar
Enviroment Geolog, Pemerhati Tata Ruang Lingkungan
dan Energi Geosfer
Komentar
Posting Komentar