Hantu Karhutla Datang Lagi
Hantu Karhutla Datang Lagi
Oleh: M. Anwar Siregar.
Belum
sebulan gempa Lombok berlalu, bayang-bayang kabut asap kini mulai
menampakan diri. Pelan tapi pasti, dia ibarat hantu. Datang tidak
kentara dan menjelma bertahap-tahap menjadi hitam menyeramkan di siang
bolong. Apalagi jika sudah masuk sore atau malam, suasana bumi pertiwi
di angkasa raya semakin seram.
Kenapa titik panas (hot spot) mulai bermunculan?
Kenapa bisa terjadi? Bukankah pemerintah sudah berjanji tidak akan
berulang kabut asap lagi?
Darurat kabut asap kini terjadi di Kalimantan Barat dan Kalimantan
Selatan. Kabut asap kalimantan dampak pembakaran dan meningginya
titik hot spot. Sedang di Pulau Sumatera, gejala kabut asap mulai
tampak dari sebaran titik panas di Riau lebih 121 hot spot, Jambi 24
titik panas, Sumsel (16), Aceh terdapat (7) panas. Benarkah sebentar
lagi “Hantu Karhutla” datang?
ANTISIPASI: Pengendara motor melintasi jalan berkabut asap yang
berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Dumai Barat, Dumai,
Riau, Pemerintah harus memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dari
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini harus segera diantisipasi
agar tidak menimbulkan hal yang memalukan.(Ant, Aswaddi Hamid)
Pemerintah harus memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dari
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini harus segera
diantisipasi agar tidak menimbulkan hal yang memalukan.
Ironi Emisi
Belum pulih duka gempa Lombok dengan kekuatan magnitudo 7,0 yang
menimbulkan 460 korban jiwa, ribuan korban luka-luka dan 7 triliun
rupiah kerugian fisik, kini kita dihantui oleh Karhutla.
Ribuan titik api di beberapa wilayah Sumatera, Kalimantan Barat
dan Kalimantan Selatan kini bermunculan. Kabarnya Kalimantan sudah
darurat asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Sumatera dikhawatirkan
mengikuti jejak kalimantan, karena beberapa wilayah telah musim
kemarau.
Sedangkan upaya yang dilakukan masih sebatas mengatasi kebakaran
lahan, bukan mengatasi langsung ke sumber utama sebagai “pelumas” yang
menimbulkan penyebaran, yaitu lokasi lahan yang mengandung bahan
tambang seperti gambut dan batubara.
Indonesia kini berusaha mengejar target emisi, dengan menanam 100
juta pohon di kawasan perkebunan, lalu meningkat jadi 1 milyar pohon
dalam setahun.
Kita seharusnya mampu menjaga hutan dari hak yang menghasilkan
"carbon-trade dollar" untuk negara-negara yang memiliki tegakan hutan.
Namun sayang, banyak pohon ditebang dan dibakar sehingga target emisi
sebesar 25 persen sebelum tahun 2030, sepertinya susah dipenuhi.
Mungkin akan gagal dalam perdagangan emisi.
Pemerintah kini memiliki agenda atau target menjadikan Indonesia
sebagai negara penghasil sawit terbesar di dunia. Mungkin ini
sebabnya kita kurang fokus menjaga hutan.
Hutan di kawasan yang memiliki kandungan gambut dan batubara
menjadi kawasan perkebunan. Kedua bahan tambang yang memiliki unsur
emisi karbon dan nitrogen ini merupakan bahan utama yang menghasilkan
polutan asap.
Lalu muncul cerita dan pertanyaan, di samping punya target lain,
bagaimana pemerintah mengejar keuntungan setoran perdagangan
emisi karbon jika hutan-hutannya habis terbakar?
Bagaimana memenuhi target emisi jika pemerintah sibuk terus
memberikan izin perluasan dan perubahan undang-undang pertambangan
yang memungkinkan masuk ke hutan. Lalu bagaimana menekan balik bagi
perusahaan yang bandal jika berulangkali melakukan pembakaran?
Tidak mungkin menekan target emisi sebesar 26 persen itu, karena
kenyataannya Indonesia menghasilkan emisi dunia mencapai 12 persen
per tahun akibat kerusakan hutan, lingkungan gambut dan batubara.
Apakah target ini tidak menghasilkan sumber bencana baru seperti
kebodohan sumber daya manusia? Sebuah ironi yang tidak lucu. Kabut asap
setiap saat muncul seperti gempa yang datang tiba-tiba.
“Hantu Karhutla”
Kini “Hantu Karhutla” muncul lagi di Sumatera (Aceh, Riau, Jambi
dan Sumsel). Bahkan di Kalimantan menimbulkan darurat asap. Jika
melihat sumber yang menghasilkan titik panas, kita melihat, target
tidak bisa dipenuhi karena 65 persen lahan perkebunan yang terbakar
berada di atas lahan dengan kandungan gambut dan batubara. Selain itu,
hutan-hutan yang masih segar ikut tertebang. Sungguh tragedi hilangnya
daerah penyerap karbon.
Kabut asap di Sumatera akibat ulah manusia sebagai pelakon kebakaran hutan dan lahan yang tidak menjaga keseimbangan alam.
Mereka menebang, menggunduli dan membakar sembarangan, sehingga
menghasilkan bencana dan kebodohan SDM. Kabut asap dapat
menyebabkan penurunan indeks prestasi belajar, karena dipastikan akan
ada ”libur asap panjang”.
Hasil pembakaran hutan hanya dinikmati segelintir orang. Sedang
Sebagian masyarakat kecil masih ada yang mau menjadi bemper
kepanjangan tangan oknum untuk melakukan pembakaran hutan.
Kriminalisasi terhadap warga kecil lebih menjadi prioritas utama
dibanding para pelaku dari kalangan pengusaha. Ini menimbulkan
dampak lingkungan semakin parah. Makanya “libur asap” terjadi setiap
tahun.
Upaya pencegahan dan penegakan hukum belum begitu tegas.
Pemahaman antara pemerintah, penegak hukum dan masyarakat dalam
menangani kasus kebakaran hutan, penggundulan, pencemaran dan illegal
logging belum terbangun dengan baik. Antara satu pihak dengan pihak
lain berjalan dengan pemahaman masing-masing.
Lebih parah lagi. berbagai kasus konversi lahan masih banyak terjadi
di beberapa provinsi belum dianggap tindakan pidana sehingga
menimbulkan protes warga. Ironinya banyak agenda hukum pencegahan dan
penagakan hukum lingkungan tidak ada upaya penyelesaian yang signifikan
seperti kasus pembakaran hutan yang lalu, di mana sudah ditetapkan
tersangka pembakaran dan dibebaskan oleh pengadilan, bukti bahwa hukum
lingkungan di Indonesia belum berjalan.
Darurat bencana kabut asap berulang kembali merupakan salah satu
contoh pengelolaan lingkungan hidup yang tidak tepat. Tidak
terbentuknya kemitraan yang baik antara pemerintah, penegakan hukum
dan masyarakat penyebab utama berulangnya kembali kabut asap.
Ini terjadi justru ketika Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games.
Selain itu baru saja terjadi gempa kuat di Lombok pada 29 Juli dan 5
Agustus 2018, dan berlanjut lagi 19 Agustus 2018.
Pemerintah Indonesia harus belajar dari pengalaman atau cara yang
digunakan Korea Selatan, di mana 80 persen dari kebutuhan kayu dalam
negeri mereka saat ini adalah diimpor dari berbagai negara, termasuk
Indonesia.
Dengan menekan kebijakan zero logging ataupun zero asap alias
jerabu, pemerintah Indonesia dapat menjadikan kebutuhan hutan-hutan
hanya untuk sumber keseimbangan lingkungan dengan pembatasan
penggunaan jasa serta menjadikan sebagai kawasan hutan abadi.
Pemerintah wajib proaktif menekan pihak swasta yang berinvestasi ke
Indonesia wajib memiliki pengembangan hutan tanaman industri sebesar
10 persen tiap konsesi proyek mereka.
Hutan industri untuk menekan penebangan hutan menjadi nol, guna
menekan biaya pengeluaran penghijauan bagi lahan kritis dan
pembangunan tegakan hutan di Indonesia.
(Penulis adalah pemerhati tata ruang lingkungan dan energi gosfer, AM 2018)
Komentar
Posting Komentar