11 Agu 2016

Belajar Memahami Bahaya Gerakan Tanah 4 (selesai)

FAKTOR PENYEBAB DAN MITIGASI GERAKAN TANAH



Gambar : menunjukkan kemiringan bangunan akibat gerakan tanah, fracture grounting.


Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tanah Longsor;
A.    Hujan.
Ancaman tanah longsor biasanya dimulai pada bulan November karena meningkatnya intensitas curah hujan. Musin kering yang panjang akan menyebabkan terjadinya penguapan air permukaan tanah dalam jumlah besar. Hal itu mengakibatkan munculnya pori-pori atau rongga tanah hingga terjadi retakan tanah permukaan.
Ketika hujan, air akan menyusup ke bagian yang retak sehingga tanah dengan cepat mengembang kembali. Pada awal musim hujan, intensitas hujan yang tinggi biasanya sering terjadi, sehingga kandungan air pada tanah menjadi jenuh dalam waktu singkat.
Hujan lebat pada awal musim dapat menimbulkan longsor, karena melalui tanah yang merekah air akan masuk dan terakumulasi di bagian dasar lereng, sehingga menimbulkan gerakan lateral. Bila ada pepohonan di prmukaan, tanah longsor dapat dicegah karena air akan diserap oleh tumbuhan juga akan berfungsi mengikat tanah.
B.     Lereng Terjal.
Lereng atau tebing yang trjal akan memperbesar gaya pendorong. Lereng yang terjal terbentuk karena pengikisan air sungai, mata air, air laut, dan angin. Kebanyakan sudut lereng yang menyebabkan longsor adalah 180˚  apabila lereng terjal dan bidang longsorannya mendatar.


C.     Tanah Yang Kurang Padat Dan Tebal.
Jenis tanah yang kurang padat adalah tanah lempung atau tanah liat dengan ketebalan lebih dari 2,5m dan sudut lereng >220˚. Tanah jenis ini memiliki potensi untuk terjadinya tanah longsor terutama bila terjadi hujan. selain itu tanah ini sangat rentan terhadap pergerakan tanah karena menjadi lembek terkena air dan pecah ketika hawa terlalu panas.



 

 

D.    Batuan Yang Kurang Kuat.
Batuan endapan gunung api dan bautan sedimen berukuran pasir dan campuran antara kerikil, pasir, dan lempung umumnya kurang kuaat. Batuan tersebut akan mudah menjadi tanah bila mengalami proses pelapukan dan umumnya rentan terhadap tanah longsor bila terhadap pada lereng yang terjal.




E. Jenis Tata Lahan
Tanah longsor banyak terjadi di daerah tata lahan persawahan, perladangan, dan adanya genangan air di lereng yang terjal. Pada lahan  persawahan akarnya kurang kuat untuk mengikat butir tanah dan membuat tanah menjadi lembek jenuh dengan air sehingga mudah terjadi longsor. Sedangkan untuk daerah  perladangan
penyebabnya adalah karena akar pohonnya tidak dapat menembus bidang longsoran yang dalam dan umumnya terjadi di daerah longsoran lama.




 


F.      Getaran.
Getaran yang  terjadi diakibatkan oleh gempa bumi, ledakan, getaran mesin, dan getaran lalulintas kenderaan. Akibat yang ditimbulkan- nya adalah, badan jalan, lantai, dandinding rumah menjadi retak.



 

 

G.    Susut Muka Air Danau Atau Bendungan.
Akibat susutnya muka air yang cepat di danau maka gaya penahan lereng menjadi hilang, dengan sudut kemiringan waduk 220˚ mudah terjadi longsor dan penurunan tanah yang biasanya diikuti oleh retakan.

H.    Adanya Beban Tambahan.


Adanya beban tambahan seperti beban bangunan pada lereng, dan kendaraan akan memperbesar gaya pendorong terjadinya longsor, terutama di sekitar tikungan jalan pada daerah lembah. Akibatnya adalah sering terjadinya penurunan tanah dan retakan yang arahnya ke arah lembah.

I.       Pengikisan/Erosi.
Pengikisan banyak dilakukan oleh air sungai atau tebing. Selain itu akibat penggundulan hutan di sekitar tikungan sungai, tebing akan menjadi terjal.

J.       Adanya Material Timbunan Pada Tebing.



Untuk mengembangkan dan memperluas lahan pemukiman umumnya dilakukan pemotongan tebing dan penimbunan lembah. Tanah timbunan pada lembah tersebut belum terpadatkan sempurna seperti tanah asli yang berada di bawahnya. Sehingga apabila hujan akan terjadi penurunan tanah yang kemudian diikuti dengan retakan tanah.

K.    Bekas Longsoran Lama.
Longsoran lama umumnya terjadi selama dan setelah terjadi pengendapan material gunung api pada lereng yang relatif terjal atau pada saat terjadi patahan kulit bumi. Bekas longsoran lama memiliki ciri:
·         Adanya tebing terjal yang panjang melengkung membentuk tapal kuda.
·         Umumnya dijumpai mata air, pepohonan yang relatif tebal karena tanahnya gembur dan subur.
·         Daerah badan longsor bagian atas umumnya relatif landai.
·         Dijumpai longsoran kecil terutama pada tebing lembah.
·         Dijumpai tebing-tebing relatif terjal yang merupakan bekas longsoran kecil pada longsoran lama.
·         Dijumpai alur lembah dan pada tebingnya dijumpai retakan dan longsoran kecil.
·         Longsoran lama ini cukup luas.

L.     Adanya Bidang Diskontinuitas (Bidang Tidak Sinambung).
Bidang tidak sinambung memiliki ciri sebagai berikut:
·         Bidang perlapisan batuan.
·         Bidang kontak antara tanah penutup dengan batuan dasar.
·         Bidang kontak antara batuan yang ratak-ratak dengan batuan yang kuat.
·         Bidang kontak antara batuan yang dapat melewatkan air dengan batuan yang tidak melewatkan air (kedap air).
·         Bidang kontak antara tanah yang lembek dengan tanah yang padat.

Bidang-bidang tersebut merupakan bidang lemah dan dapat berfungsi sebagai bidang luncuran tanah longsor.
M.   Penggundulan Hutan.


 










 
Tanah longsor umumnya banyak terjadi di daerah yang relatif gundul dimana pengikatan air tanah sangat kurang.


N.    Daerah Pembuangan Sampah.



 

Penggunaan lapisan tanah yang rendah untuk pembuangan sampah dalam jumlah banyak dapat mengakibatkan tanah longsor apalagi ditambah dengan guyuran hujan, seperti yang terjadi di tempat pembuangan akhir sampah Leuwigajah di Cimahi. Bencana ini menyebabkan sekitar  ±120 orang meninggal.

Mitigasi Tanah Longsor

Faktor-faktor kerentanan terhadap tanah longsor adalah lokasi, aktivitas manusia, penggunaan lahan, dan frekuensi terjadinya longsor. Efek tanah longsor terhadap manusia dan bangunan dapat dikurangi dengan cara menghindari daerah rawan, menyiarkan larangan, atau dengan menerapkan standar keselamatan saat berada di daerah tersebut.

Pemerintah daerah dapat mengurangi dampak kerugian longsor melalui kebijakan dan peraturan penggunaan lahan dan pembuatan peta rawan longsor. Setiap individu dapat mengurangi kemungkinan mereka terhadap bahaya dengan mendidik diri mereka sendiri tentang sejarah masa lalu tentang kebencanaan. Mereka juga dapat memperoleh layanan dari ahli geologi teknik, insinyur geoteknik, atau seorang insinyur sipil, yang dapat mengevaluasi potensi bahaya dari sebuah situs.

Bahaya dari tanah longsor dapat dikurangi dengan menghindari pembangunan di lereng curam dan potensi tanah longsor yang ada, atau dengan menstabilkan lereng. Stabilitas lereng ditingkatkan jika air tanah dapat dicegah agar tidak merembes ke dalam material lahan, dengan cara:
  1. Menutupi daerah rawan longsor dengan suatu lapisan kedap air,
  2. Menguras air tanah yang ada di daerah longsor,
  3. Meminimalisasikan pengairan permukaan, dan
  4. Struktur penahan dan/atau berat tanggul tanah/batuan ditempatkan pada kaki lereng.
1.1. Pencegahan Terjadinya Bencana Tanah Longsor Sebagai Berikut:
·         Jangan mencetak sawah dan membuat kolom pada lereng bagian atas di dekat pemukiman “buatlah terasing”
·         Segerah menutup ratakan tanah dan dipadatkan agar air tidak masuk ke dalam tanah melalui retakan dan jangan melakukan penggalian di bawah lereng terjal.
·         Jangan menebang pohon di lereng dan jangan membangun rumah dibawah tebing.
·         Jangan mendirikan prmukiman di tepi lereng yang terjal dan pembangunan rumah yang benar di lereng bukit.
·         Jangan mendirikan bangunan di bawah tebing yang terjal dan pembangunan rumah yang salah dilereng bukit.
·         Jangan memotong tebing jalan menjadi tegak dan jangan mendirikan rumah ditepi sungai yang rawan erosi.

1.2.            Parameter Tanah Longsor.
Tanah longsor mudah terjadi pada tanah kohesif atau berbutir halus dan pada saat jenuh air, karena pada saat harga kuat geser dan kohesi terendah. Pada prinsipnya, tanah longsor terjadi bila gaya pendorong pada lereng lebih besar daripada gaya penahan. Keadaan ini dikontrol oleh morfologi (kemiringan lereng), jenis dan kondisi hidrologi atau tata air pada lereng.
Meskipun suatu lereng rentan atau berpotensi longsor, karena kondisi kemiringan lereng, batuan/tanah dan tata airnya, namun lereng tersebut belum akan longsor atau terganggu kestabilannya tanpa dipicu oleh proses pemicu.

Pemicu longsoran antara lain;
A).       Peningkatan kandungan air dalam tanah sehingga ikatan antara butir tanah dan akhirnya mendorong butir-butir tanah untuk longso. Peningkatan kandungan air ini sering disebabkan oleh meresapnya air hujan, air kolam/selokan yang bocor atau air sawah kedalam lereng.
B).       Getaran pada lereng akibat gempa bumi ataupun ledakan, penggalian, getaran alat berat/kenderaan.
C).       Peningkatan beban yang melampaui daya dukung tanah atau kuat geser tanah. Beban yang berlebihan ini dapat berupa beban bangunan.
D).       Pemotongan kaki lereng secara sembarangan yang mengakibatkan lereng kehilengan gaya penyangga.

            Longsoran salah satu jenis bencana alam yang sering dijumpai di indonesi, baik skala kecil maupun besar. Upaya penanggulangan longsoran biasanya dilakukan setelah terjadi, meskipun gejala longsoran dapat diketahui sebelum kejadian. Tanah longsor adalah runtuhan tanah atau pergerakan tanah atau bebatuan dalam jumlah besar secara tiba-tiba atau berangsur yang umumnya terjadi di daerah lereng yang tidak stabil.

1.3.            Tinjauan Umum Tentang Kerentanan Gerakan Tanah.
Berdasarkan mekanisme dan materialnya, maka gerakan  tanah atau tanah longsor merupakan fenomena alam yang lazim terdapat di indonesia. Sejak lama fenomena ini sudah di kenal, yang menarik untuk diperhatikan adalah bahwa penomena ini sering bertambah dan dimensinya-pun bertambah besar. Pertambahan baik kualitas maupun kuantitas dari proses gerakan tanah ini justru bersamaan dengan meningkatnya pembangunan di Indonesia.

No
Type
Subtype
Description
1.
Falls

-      Rockfall  (Bedrock)
-      Soifall (Loose material)
2.
Sllides
Rotational
-  Slump (Bedrock or cohesive units loose material)
Planar
-      Block-glide (Bedrock or cohesive units loose material)
-      Rockslide (Bedrock)
-      Dedris slide (Loose material)
3.
Flows
Dry
-      rock avalanche
-      Sand run
-      Loes flow
Moderately wet
-      Dedris avalanche
-      Earth flow
Very wet
-      Sand or silt flow
-      Dedris flow
-      Mud flow

Tabel 2.1; Klasifikasi Gerakan Tanah.

Bentuk Informasi ini diwujudkan dalam suatu peta zona kerentanan gerakan tanah. Sehingga informasi tentang kerentanan gerakan tanah dapat digunakan sebagai informasi awal untuk analisa resiko terjadinya bencana dan analisa penanggulangan bencana sebagai acuan dasar untuk pengembangan wilayah berikut pembangunan instruktur. Lingkungan kegiatan dalam pemetaan zona kerentanan tanah.

1.      Persyaratan teknik, yaitu;
Persyaratan pete dimana pete tematik dan pete sebaran gerakan tanah disyaratkan mempunyai skala yang sama dan terditasi dalam bentuk poligon.
Pembagian zona kerentanan gerakan tanah, zona kerentanan gerakan tanah sangat rendah, rendah, menengah, dan tinggi.

2.      metode pemetaan zona kerentanan gerakan tanah. Metode analisis yang dipergunakan adalah metode analisis gabungan antara pemetaan tidak langsung dan pemetaan langsung. Pekerjaan ini menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG).

Kerentanan gerakan tanah dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya sebagai berikut:
a).  Geometri Lereng.
      Kemiringan dan ketinggian suatu lereng, sangat mempengaruhi kemantapannya. Semakin besar kemiringan dan ketinggian suatu lereng, maka kemantapannya kurang dukung.
b).  Morfologi.
      Morfologi yang dimaksud adalah keadaan fisik, karakteristik, dan bentuk permukaan bumi. Keadaan morfologi suatu daerah akan mempengaruhi kemantapan lereng. Hal ini di sebabkan karena morfologi sangat menentukan laju erosi, pengendapan, menentukan arah aliran tanah, air permukaan, dan mempengaruhi pelapukan batuan.
c).  Struktur Geologi.
      Struktur geologi yang sangat mempengaruhi kemantapan lereng adalah bidang-bidang sesar, perlapisan, dan kekar (joint). Bidang struktur geologi tersebut, merupakan bidang lemah (diskontinuitas) dan tempat merembesnya air yang menyebabkan lereng lebih mudah longsor.
d).  Iklim.
      Iklim juga mempengaruhi kemantapan suatu lereng. Hal ini disebabkan karena iklim mempengaruhi perubahan temperatur, jumlah hujan pertahun, dan iklim juga mempengaruhi tingkat pelapukan, maka kekuatan batuan atau tanah menjadi semaikin kecil.
e).  Sifat isik Dan Mekanik.
      Sifat fisik batuan yang mempengaruhi kemantapan suatu bobot isi, porositas, dan kandungan air. Kuat tekan, kuat tarik, kuat geser, dan sudut geser dalam batuan atau tanah semakin kecil.
f).  Air Tanah.
      Dengan adnya air di dalam batuan atau tanah, akan menimbulkan tekanan air pori. Tekanan air pori akan mengakibatkan kuat geser batuan menjadi kecil akan mudah longsor. Semakin banyak jumlah air dalam batuan, maka tekanan air pori juga bertambah besar.
g).  Air Hujan.
      Dengan adanya air hujan, akan mempercepat terjadinya erosi dan biasanya menggerogoti bagian lapisan yang lama, sehingga membentuk pada muka lereng. Disamping itu, air hujan juga mengisi rekahan-rekahan yang ada akibat lereng akan lebih mudah longsor.
VIDEO VISUAL dan DAFTAR PUSTAKA DARI BERBAGAI SUMBER

10 Agu 2016

Perspektif Lingkungan Islam

Tajuk Palu Emas Geolog 13
LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Oleh M. Anwar Siregar
Hari lingkungan untuk mengingatkan manusia di Bumi agar kembali memahami arti penting lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, karena menjaga lingkungan tidak hanya urusan para aktivitas lingkungan hidup, bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab semua ummat di Bumi.
Kala pemerintah tetap mempertahankan pola hedoisme atau konsumsi/boros sumber daya energi dan produksi yang tidak seimbang seperti saat ini dibutuhkan tiga buah bumi untuk dapat menampung semua kebutuhan manusia  dengan pola dan gaya hidup sekarang. Terlihat dari berbagai bencana dan perubahan iklim global saat ini.
SUMBER DAYA AIR
Selain lahan atau tanah, yang tak kalah pentingnya adalah air. “Everything originated in the water. Everything is sustained by water”. Manusia membutuhkan air untuk hidupnya, karena dua pertiga tubuh manusia terdiri dari air. Allah SWT berfirman : “Dan Kami beri minum kamu dengan air tawar ?” (QS. 77 : 27). Dan bahkan tanpa air seluruh gerak kehidupan akan terhenti.
Yang ironis adalah bahwa kekeringan datang silih berganti dengan banjir. Pada suatu saat kita kekurangan air, tapi pada saat yang lain justru kelebihan air. Mestinya manusia bisa mengatur sedemikian hingga sepanjang waktu bisa cukupan air (tidak kurang dan tidak lebih). Hal itu sebenarnya telah ditunjukkan oleh alam dalam bentuk siklus hidrologis dari air yang berlangsung terus menerus, volume air yang dikandungnya tetap, hanya bentuknya yang berubah. Allah SWT berfirman : “Demi langit yang mengandung hujan (raj’i)” (QS. 86 : 11). KataRaj’i berarti “kembali”. Hujan dinamakan raj’i dalam ayat ini, karena hujan itu berasal dari uap air yang naik dari bumi (baik dari air laut, danau, sungai dan lainnya) ke udara, kemudian turun ke bumi sebagai hujan, kemudian kembali ke atas, dan dari atas kembali ke bumi dan begitulah seterusnya. Atau terkenal dengan siklus hidrologik.
Kisah perjalanan air yang urut dan runtut itu telah memberikan kontribusi yang sangat vital pada daur kehidupan dan pembaharuan sumber daya alam. Namun manusia melakukan sesuatu yang menyebabkan terhambatnya siklus hidrologi tersebut. Manusia membuat saluran drainase dengan lapisan semen yang kedap air dan mengecor jalan dengan semen, sehingga air mengalir cepat ke laut dan mengingkari fungsinya sebagai pemberi kehidupan (life giving role).
Dan menipislah persediaan air tanah. Sungai-sungai yang dulu sebagai organisme yang mampu memamah biak benda-benda yang dibuang kedalamnya dan memberikan pasokan air bersih yang memadai untuk kehidupan. Sekarang sungai-sungai tersebut lebih berwujud berupa tempat pembuangan sampah yang terbuka, dijejali dengan limbah industri dan buangan rumah tangga yang tidak mungkin lagi atau tidak mudah dicerna guna menghasilkan air yang sedikit bersih sekalipun (dari berbagai sumber).
Masalah bencana kekeringan air dan limpahan air banjir ketika terjadi musim hujan adalah disebabkan faktor masalah akar mental ideologis dalam memandang sumber daya air yang terbuang percuma. Faktor utama lainnya adalah dorongan ekonomi, daerah resapan air kini banyak dibangun gedung dan mall, etika kebijakan politik dalam mengurus sumber daya air berbasis kemaslahatan ummat serta makanisme pasar yang mendorong daerah resapan air dijadikan sumber pemenuhan ekonomi dalam bentuk komersilisasi daerah hijau.
SUMBER DAYA UDARA
Selain sumber daya air di atas, ciptaan Allah SWT yang tidak kalah penting tetapi sering terlupakan atau disepelekan adalah udara. Padahal tanpa udara takkan pernah ada kehidupan. Tanpa udara bersih takkan diperoleh kehidupan sehat. Setiap hari rata-rata manusia menarik napas 26.000 kali berkisar antara 18 sampai 22 kali setiap menitnya.
Polusi udara dikota besar Indonesia dalam kondisi tidak sehat, diperparah dengan bencana ekologi kabut asap dari kebakaran hutan-hutan tropis di Kalimantan dan Sumatera, peningkatan pembakaran dan kebuthan akan konsumsi bahan bakar yang terus meningkat telah menyebabkan terjadinya hujan asam dan kabut asap pekat, yang dapat menyebabkan terjadinya smog. Penelitian menyebutkan bahwat terdapat lebih 60 % kendaraan mengeluarkan gas buang berupa emisi diatas ambang batas baku mutu dari kendaraan bermotor darat, udara dan laut setiap hari dibuang. Artinya setiap menit selalu keluar kandungan racun dari knalpot mobil itu, sulfur oksida, nitrogen oksida, dan timbal (Pb). Konsentrasi timbal di udara mencapai 1,7-3,5 mirogram per meterkubik dan pada 2005 mencapai 1,8-3,6 mikrogram per meterkubik. Padahal jumlah kendaraan roda empat di Jakarta mencapai 9,1 juta atau sekitar 1.274.000 berstatus kendaraan umum (dari berbagai sumber).
Dalam pandangan Islam, Udara di atmosfir termasuk sangat penting bagi kehidupan manusia, Firman Allah : ”Dan barang siapa yang dikehendaki Allah kesesatannya niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit” (Q.S. Al A’am : 125). Jalanan penuh udara kotor ke atmosfir dan kadang membuat kita susah bernapas, dan itu juga terlihat pada kejadian kabut asap, banyak menelan korban karena menghirup udara kotor dan selain itu bumi tidak mengalami penyinaran dari matahari selama beberapa hari. Dan perlu juga diingat bahwa perkataan ” dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit” merupakan isyarat bahwa ada perbedaan kerapatan udara di lapisan atmosfir bumi yang berlapis-lapis menghindarkan bumi dari radiasi langsung matahari.
Upaya yang bisa di tempuh antara lain : memperluas kawasan hijau (hutan kota), pemakaian bahan bakar akrab lingkungan (BBL), knalpot dipasang filter, dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.
SUMBER DAYA TATA RUANG
Dampak kerusakan tata ruang akibat peningkatan populasi dan ekonomi adalah salah satu penyebab terjadinya kerusakan sumber daya tata ruang. Dari negara agraris menjadi negara yang lebih fokus pada pencapaian kemajuan industri menyebabkan Indonesia sering mengalami bencana lingkungan, dimana peningkatannya yang bersifat ekstensif dan agresif dapat mengancam upaya pelestarian lingkungan, utamanya menyangkut area-area pegunungan, tempat dimana sumber udara, air dan kestabilan lereng-lereng dapat terancam, serta bahaya air banjir dan longsor dapat menimbulkan kerugian jiwa maupun kerusakan lingkungan yang mahal.
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar ( TQS asy-Syura (42) : 30), perusakan lingkungan akibat perbuatan manusia itulah mendatangkan musibah bagi tata ruang sehingga akan selalu ada kerugian akibat dampak hedoisme lingkungan.
Dampak kehancuran tata ruang berefek lebih luas, karena akan menimbulkan kerusakan sumber daya lainnya yaitu tempat terdapatnya sumber daya air, sumber daya alam, sumber daya keanekaragaman hayati dan sumber daya ruang bawah tanah jika perencanaan tata ruang yang tumpang tindih dan mobilitas manusia itu diatur dan dikendalikan berbasis orientasi kapitalis.
Perencanaan tata ruang wilayah merupakan suatu upaya mencoba merumuskan usaha pemanfaatan ruang secara optimal dan efisien serta lestari bagi kegiatan usaha manusia di wilayahnya yang berupa pembangunan sektoral, daerah, swasta dalam rangka mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu dan harus melalui kajian dalam perspektiF Islam. “Tiada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuxh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Alla (TQS al-Hadid [57] : 22). Maka rumuskanlah tata ruang itu sesuai dengan amanah Firman Allah karena sesungguhnya musibah lebih banyak diciptakan oleh manusia. (sebagian tulisan ini disari dari berbagai sumber dan kitab suci Alquran)
M. Anwar Siregar
Enviromentalist Geologist.

9 Agu 2016

Politik Lingkungan


STANDAR GANDA POLITIK LINGKUNGAN
Oleh M. Anwar Siregar
Saat ini banyak orang berbicara soal lingkungan hidup, namun selalu dikaitkan dengan berbau politik. Padahal peraturan lingkungan itu tidak bisa dibuat dan digabung-gabung kepada hal-hal yang berbau politik karena lingkungan adalah penyelamat bumi.
Kebijakan politik kadang membatasi kebijakan teknis, sebaliknya aspek politik tidak boleh membatasi gerak lingkungan, penerapannya dalam agenda teknis lingkungan itu lingkupnya saat luas, lingkungan itu adalah tanggung jawab bersama, hal ini banyak kita lihat dan dibicarakan oleh berbagai kalangan, penyelamatan dan kesehatan lingkungan selalu terbentur oleh standar ganda politik, termasuk pada COP 21 di Paris Desember 2015, umumnya banyak dilakukan negara maju, baik yang dilakukan negara pendonor maupun oleh kalangan lembaga yang bergerak dalam penyelamatan lingkungan serta ekonomi lingkungan, kasus ini dapat dilihat pada misi lembaga swadaya lingkungan internasional terhadap standar ganda pemanfaatan sawit dengan dikaitkan dengan lingkungan dimana produk minyak sawit dianggap merusak lingkungan, dan kita sudah mengetahui bahwa dalam pengembangan ekonomi dan keberlanjutan organisasi LSM Lingkungan banyak didanai oleh kompetitator perusahaan besar.
Ironisnya, perusahaan ini justrunya menikmati kekayaan alam Indonesia, standar ganda jelas dilihat dengan penekanan pemanfaatan dana untuk lingkungan untuk kepentingan pendonor. Dan kita tahu bahwa, banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia telah banyak merusak lingkungan hutan dan laut Indonesia tanpa dana rehabilitasi yang utuh sedang kekayaan banyak dilarikan ke negaranya, studi kasus ini dapat dilihat di Aceh, Riau, Minahasa, Jambi dan Papua serta Kalimantan. Standar ganda politik terhadap lingkungan di negara berkembang tanpa jelas dari tekanan yang dilakukan negara maju termasuk organisasi PPB seperti WTO yang menekan negara berkembang agar menyesuaikan kebijakan pembangunannya dengan kemauan negara maju.
STANDAR GANDA
Proses politik yang sangat elitis serta praktek penyelenggaraan negara yang bersandar sepenuhnya berpihak atau bersandar pada kekuatan ekonomi global, dan oleh karena itu selalu mengabaikan kepentingan rakyat atau menguatkan subordinasi, ketidak-adilan gender dalam pengelolaan sumber-sumber kehidupan atau faktor-faktor produksi. Akibatnya pemiskinan negara berkembang dan ada kemungkinan ancaman kekerasan akibat peradaban manusia terganggu oleh peningkatan emisi lingkungan yang semakin tinggi sehingga suatu wilayah tak layak dihuni dan terjadi perpindahan secara massal.
Kecenderungan belakangan ini malah semakin kuat mengarah pada digunakannya isu lingkungan hidup sebagai salah satu alat politik dalam interaksi ekonomi dan bisnis global. Standar ganda politik ini kadang menimbulkan gelombang protes masyarakat internasional, menyebabkan sebuah konsensus global gagal terwujud seperti protokol Kyoto yang disebabkan banyak perbedaan pendapat diantara negara-negara berkembang dengan negara-negara maju. Negara-negara berkembang penyebab polusi utama, seperti Tiongkok, bersikeras bahwa negara-negara kayalah yang seharusnya memimpin upaya penurunan emisi karbon. Negara-negara berkembang, tak bisa diharapkan untuk mengorbankan pertumbuhan ekonomi mereka.
Kecenderungan negara-negara maju di Utara untuk menunggangi sistem ekonomi pasar global (globalisasi) itu dengan berbagai manuver untuk mengeruk keuntungan dan mengamankan kepentingannya dengan cara yang tidak fair, merugikan kepentingan negara-negara sedang berkembang termasuk di Indonesia melalui lembaga keuangan dunia yang sering menekan aspek politik ekonomi lingkungan Indonesia.
Dalam konferensi iklim Copenhagen pada 2009, politik lingkungan sempat memunculkan harapan tercapainya sebuah traktat dunia mengenai perubahan iklim namun gagal terwujud akibat standar ganda politik negara maju, Negara maju cenderung menggambarkan kesepakatan baru tersebut sebagai kesepakatan pengurangan emisi, membuat komitmen untuk meningkatkan dukungan keuangan mereka buat negara berkembang sampai 100 miliar dolar AS per tahun pada 2020 untuk menangani perubahan iklim, tetapi negara berkembang berkeras kesepakatan yang akan dicapai seperti Konsesus Paris termasuk COP 21 pada tahun 2015 mesti menyeluruh, mencerminkan anasir lain seperti penyesuaian, keuangan, alih teknologi, transparansi tindakan dan dukungan, dan kemampuan pembangunan dengan cara yang seimbang..
Di antara negara maju yang telah menyampaikan "sumbangan yang dimaksud dan ditetapkan secara nasional", tak satu pun menyebutkan kewajiban mereka untuk menyediakan dukungan keuangan dan teknologi buat negara berkembang.
Untuk memberi bukti bagi negara berkembang, penting untuk meningkatkan transparansi dari sumber daya masa lalu dan masa depan, penjelasan mengenai jalur yang akan dicapai jumlah yang diperkirakan dan menjadi komitmen paling lambat sampai 2020 serta petunjuk mengenai pengerahan lebih lanjut dukungan keuangan jangka panjang.
Namun peta jalan yang jelas untuk mencapai komitmen itu tersebut belum tersedia sampai sekarang. Hal ini menyebabkan mengapa sampai saat ini emisi dunia belum mengalami penurunan secara signifikan.
Lihat saja, di Amerika Serikat, upaya mitigasi perubahan iklim hanya akan menjadi penghalang yang tidak perlu terhadap pertumbuhan ekonomi, sejak konferensi pertama Jenewa tahun 1979 Swiss, Protokol Kyoto 1997, lalu dilanjutkan COP 15 tahun 2009 di Kopenhagen dan COP Paris 2015, semua negara maju masih setengah hati untuk meratifikasi perubahan iklim dengan target emisi industri tanpa kejelasan penurunan dengan hanya menyebutkan penurunan suhu global 2 persen.
PROTOKOL KYOTO
Kesadaran akan hasil penurunan emisi gas CO2 di atmosfer sebagaimana yang dimandatkan Conference on Parties (COP) 3 on Climate Change di Kyoto, yang dikenal sebagai Protokol Kyoto sampai ke COP Paris 2015, belum memberikan hasil memuaskan. Lucunya negara industri seperti Amerika Serikat tidak mau menandatangani peratifikasian Protokol Kyoto sebagai bukti partisipasi yang diwujudkan dalam aksi demi pengurangan gas CO2 yang dimaksud secara konkret. Sikap politik AS sejak George W Bush dilihat dari perspektif pertumbuhan ekonomi negara mereka, dimana angka pengangguran dalam negeri bisa melonjak tinggi kalau mereka mengurangi industri dan itu berarti gejolak politik dalam negeri. Namun, ada yang berpandangan sinis atas sikap ini dengan mengatakan bahwa alasan itu hanyalah alibi untuk membenarkan agenda lebih besar dalam politik pasar global yang dimotori oleh negara Adi kuasa tersebut, yang menghendaki pasar dibuka bebas dan liar demi memajukan ekonomi dunia. Sebagai negara yang menguasai kapital global, termasuk teknologi, wajar sekali AS lebih suka pasar tidak diatur sehingga memberi keleluasaan bagi mereka menguasai sumber-sumber ekonomi yang selama ini masih dilindungi peraturan nasional suatu bangsa atau oleh berbagai kesepakatan, konvensi, dan hukum internasional. Banyak organisasi internasional dibentuk kemudian diperalat untuk menyukseskan agenda pasar global tersebut. Maka Protokol Kyoto gagal terimplemensi secara luas.
URGENSI RATIFIKASI KABUT ASAP
Sudah sampai dimana kemajuan ratifikasi kabut asap di Asia Tenggara? Pada Agustus 2014 lalu, Singapura mengesahkan sebuah UU Kabut Asap yang memberikan kekuasaan bagi pemerintah untuk menjatuhkan denda perusahaan yang terbukti menyebar asap dengan memerintah pengadilan menghukum pembakar hutan, melanggar kedaulatan hukum negara lain, dalam hal ini Indonesia yang dibidik. Denda yang diberikan senilai S$2 juta, atau Rp18 miliar. Perusahaan itu bisa terkena jeratan UU Negeri Singapura, walaupun mereka tidak memiliki kantor perwakilan di sana. Namun kenyataan ini, kabut asap tahun 2015 ada indikasi kabut asap masih didalangi perusahaan dari Singapura? Urgensi ratifikasi kabut asap itu apa sudah memberikan efek yang mumpuni? Lalu untuk apa Indonesia meratifikasi UU Kabut Asap jika masih ada saja kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dengan negara Asia Tenggara yang perusahaannya masih terlibat pembakaran? Hanya karena standar kualitas emisi atau polusi yang sudah berbahaya bukan berarti Indonesia ditekan, tapi etika bisnis dari perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang dituntut untuk memperhatikan etika lingkungan dan politik guna mencegah bencana kebakaran yang menimbulkan kabut asap, itu yang paling penting disosialisasikan dan sebagai upaya mitigasi perubahan iklim global di Asia Tenggara.
Terasa sangat ironis standar politik lingkungan itu bagi kita sebagai negara berkembang, kabut asap akan terus ”berkembang” tiap tahun.
M. Anwar Siregar
Enviromentalist Geologist, Kerja di Tapsel.

Populer

Laut Indonesia darurat sampah

  LAUT INDONESIA DARURAT SAMPAH Oleh M. Anwar Siregar   Laut Indonesia banyak menyediakan banyak hal, bagi manusia terutama makanan ...