Investasi Bencana : Geologi Mitigasi
TATA RUANG INVESTASI BENCANA
Oleh M. Anwar Siregar
Hampir disetiap wilayah kota yang rawan bencana
geologi dan klimatologi di Indonesia lebih mementingkan aspek pembangunan
kawasan industri tanpa melakukan penelitian kelayakan fisik kerentanan
informasi geologis, bukti itu sudah jelas terjadi sekarang, banyak kita lihat
bangunan sekarang yang dibangun bukan pada daerah yang sesuai peruntukannya
mengalami empat tipe ciri khas hasil gempa yaitu likuafaksi, efek goncangan
berganda, fleksure dan gerakan tanah yang luas dan implikasi dimasa waktu
tertentu akan ada a-seismik (tidak kaya gempa atau gerakan tanah lambat dengan
luasan ruang bawah tanah yang luas) pada kawasan tersebut.
INVESTASI BAHAYA
Faktanya sudah pasti, Indonesia memang sudah
sangat jelas sebagai negeri yang rawan bencana, 80% kota-kota di Indonesia menempatkan
investasi [menanam modal] tata ruang kehidupannya berada di posisi rawan dari
ancaman tsunami, 25 % kota menginvestasi modal sumber daya tata ruang lahan
tanpa agunan cadangan zonasi wilayah pada daerah rawan patahan gempa bumi, 28 %
kota dalam ancaman kebangkrutan bertemu langsung dengan tsunami, 85% kota di
Indonesia dan Medan menempatkan tata ruang fisik dari ancaman banjir tahunan
tanpa pertahanan struktural fisik dan alamiah, 12 % kota berani
menginvestasikan tata ruang dengan risiko kerugian akibat berada di zona pelemparan
zona erupsi gunungapi tanpa jaminan asuransi tata guna lahan untuk “tabungan”
tata ruang kota dimasa mendatang.
Kajian
informasi bencana tata lingkungan geologi komprehensif dalam pembangunan masih
dianggap tidak penting, para investor bisnis luar negeri sangat membutuhkan
detail pola tata ruang suatu kota sebelum melakukan investasi, sangat penting
informasi ini untuk kajian rekonstruksi dan rehabilitasi bila suatu saat
mengalami bencana. Banyak pemerintahan daerah Sumut mengabaikan hal ini dalam
menata kota belum berlandaskan kepada pembangunan mitigasi lingkungan dalam
ketataruangan yang humanis dengan alam dari ancaman dan kehancuran kota oleh
bencana geologi dan kilimatologi, terbukti beberapa kota besar Sumatera Utara
seperti Medan dan Tebing Tinggi berlangganan banjir.
Pembangunan atau pengembangan sebuah investasi
kegiatan fisik di lingkungan yang geologinya tidak mampu mendukung atau
menampung beban-beban pikul terhadap tanah diatasnya dapat menyebabkan bencana.
Contohnya, pembangunan infrstruktur jalan tol dan penempatan pembangunan kanal
banjir di Jakarta dan di Medan harus memahami keadaan karakteristik quarter
lingkungan dimasa lalu sehingga Pemerintah di Sumut wajib mengkaji dan mengatur
wilayah-wilayah (zoning regulation) rawan bencana longsoran tanah,
banjir ataupun ancaman tsunami serta gunungapi diwilayah perkotaan dengan
membentuk Peraturan Pemerintah untuk memperkuat landasan yuridisnya dan
konsekwensi hukumnya jika terjadi pelanggaran
ETIKA INVESTASI
Etika
perencanaan investasi dalam pembangunan tata ruang di Sumatera Utara dan
Indonesia sangat memprihatinkan, daerah yang berfungsi keseimbangan alam
seperti ekologi hutan, habis dan hancur di rusak dengan tidak mempedulikan
etika lingkungan. Gejala ini kerusakan etika investasi [menanam bencana dalam
bentuk kerusakan moral lingkungan] dapat dilihat dengan tumbuhnya
perumahan-perumahan, perhotelan dan pembangunan jalan di daerah yang telah
diidentifikasi daerah rawan banjir, daerah resapan dan keseimbangan air di
sekitar Sibolangit, kawasan Kart di Deli Serdang, penghancuran hutan karet di
daerah Padanglawas Utara dan penghancuran tumbuhan bakau disepanjang Pantai Timur
serta peledakan terumbu karang di Pantai Barat Sumatera Utara.
ANALISIS INVESTASI SUMUT
Pemerintahan
di Sumut masih terkesan setengah hati, dalam menginvestasikan suatu RTH [ruang terbuka
hijau] sehinga menyebabkan timbulnya kawasan kumuh, sumber “lingkaran setan”
bencana lingkungan dalam penataan ruang fisik perkotaan yang berdampak pada
kerentanan dan kerawanan sosial yang tinggi.
Kebanyakan
pada kawasan urban kumuh yang tidak ditata dengan baik dan berinteraksi dengan
kawasan pertumbuhan baru, melanggar zona hijau penyebab banjir tahunan. Lihat
saja tata ruang hijau yang berimpit langsung dengan kawasan “terlarang” di kota
Medan, Sibolangit, Tarutung dan Parapat, kota-kota tersebut diapit dan dibelah
sungai-sungai besar dan bermuara ke Laut atau Danau Kawah. Selain itu, penempatan fisik kota masih dan berada
dalam koridor maut bahaya geologi, terdapat 95 persen kota besar Sumatera Utara
mendeposit bahaya tata ruang lingkungan dari ancaman bencana geologi dan
klimatologi yaitu berada dalam radius 25-85 km di ruas patahan besar Sumatera
dan diapit 3-4 sungai utama dengan 15 anak sungai yang membelah tata ruang
lingkungan fisik.
Bertitik
tolak dari fokus pemahaman bahaya yang dapat menyebabkan bencana lingkungan
geologi sebagai dasar kajian pengembangan fisik tata ruang lingkungan perkotaan
maka konsep-konsep pembangunan fisik keruangan di Sumatera Utara sudah harus
berorientasi pada mitigasi bencana lingkungan seperti penyusunan tata ruang
infrastruktur berbasis geologi, mitigasi bencana berbasis komunitas/masyarakat,
mitigasi antar pulau-darat, dapat dilaksanakan secara konsisten dengan komitmen
yang kuat dari berbagai komponen.
Diperkirakan ada empat
faktor intraksi utama apabila kajian geohazard-risk dalam mengembangkan
investasi tata ruang kota berbasis bencana apabila diabaikan dan menimbulkan
bencana‐bencana tersebut serta menyebabkan kerugian besar
investasi bagi pemerintah, yaitu: Para perencana tata ruang kurang memahami
terhadap karakteristik bahaya (hazards). Sikap atau perilaku yang
mengakibatkan penurunan kualitas. Sumberdaya
alam (vulnerability). Kurangnya informasi/peringatan dini (early
warning) yang menyebabkan ketidaksiapsiagaan masyarakat. Ketidakberdayaan/ketidakmampuan
dalam menghadapi ancaman bahaya.
Beberapa
kota di Sumatera Utara telah dianalisis memiliki potensi investasi tersebut diatas
[baca : potensi menanam modal bahaya] bencana di tahun 2013, yang berada dalam
ancaman bencana gempa berulangkali seperti Tapanuli Selatan, Taput, Tapteng,
Tanah Karo, Langkat, Nias, Gunung Sitoli, Nias Selatan, Humbahas, Dairi. Investasi
bencana tsunami kategori resiko sangat tinggi berada di wilayah Madina, seluruh
Kabupaten di Nias, Sibolga, Tapanuli Selatan, dan Tapteng serta dampak gerakan
tanah tinggi di Deli Serdang, Asahan, Batubara, Palas, Paluta, Tapsel dan
Simalungun serta banjir di kota Medan [gejala sudah dimulai], Tebing
Tinggi, Sergai, Tanjung Balai atau Tarutung. Maupun bahaya letusan gunung api
antara lain di Tapsel [sudah ada gejala bau belerang lebih menyengat di
bulan Januari 2013], Taput, Tanah Karo, Tobasa dan Mandailing Natal.
LANGKAH AMAN INVESTASI
Langkah-langkah investasi untuk mengamankan tata ruang kota dan mengembangkan
“lingkungan perkotaan yang aman” (Safer City Process) dalam mitigasi
ketataruangan hunian yang aman bagi masyarakat di kota adalah 1. Memperkirakan
kebutuhan investasi [menanam modal asuransi] yang harus dikembangkan untuk
“keselamatan perkotaan” sebagai tempat tinggal, 2. Membentuk kerjasama antara
berbagai pihak, baik dari pemerintah-swasta dan masyarakat sebagai investasi
yang menguntungkan dalam jangka panjang, dan 3. Memformulasikan dan
mengimplementasikan rencana tindak (action plan) kolaborasi antara
berbagai pihak. Rencana ini harus disusun berdasarkan prioritas, tujuan,
indikator, kerangka waktu dan sistem pemantauan (sumber, modifikasi dari world
habitat day, 2008).
Ringkasnya pemahaman tentang ancaman bencana dan bahaya bagi
keberlangsungan investasi tata ruang kota dimasa depan sangat penting meliputi
pengetahuan secara menyeluruh tentang hal‐hal sebagai berikut : 1. Bagaimana
ancaman bahaya yang akan timbul. 2. Tingkat kemungkinan terjadinya bencana
serta seberapa besar skalanya. 3. Mekanisme perusakan secara fisik. 4. Sektor dan kegiatan apa saja yang akan sangat
terpengaruh atas kejadian bencana dalam tata ruang. 5. Dampak dari kerusakan, jumlah kerugian yang diakibatkan.
Diharapkan
pemerintah Sumatera Utara yang daerahnya sudah merasakan “keganasan” alam dapat
mereformasi semua data dan pembuatan peta RTRW, RTDR, RTH dan sistim
pengendalian bencana seperti teknologi pemantauan bencana, bertujuan
meminimalkan jumlah kehancuran fisik dan bencana finansial sehingga masyarakat
tidak semakin traumatik hidup di negeri bencana.
M. Anwar Siregar
Geologist, Pemerhati Masalah Tata Ruang Lingkungan dan Geosfer. Tulisan ini sudah diterbitkan di HARIAN ANALISA MEDAN, 28 Januari 2013
Komentar
Posting Komentar