Batu Mulia Sebagai PAD dalam Menjaga Lingkungan
Batu Mulia Sebagai PAD dalam Menjaga Lingkungan
Oleh: M. Anwar Siregar
Deman batu akik atau juga batu mulia harus menjadi pusat perhatian
bagi perencana ekonomi pembangunan daerah untuk menjadikan hal ini
sebagai peringatan, bahwa sumber-sumber PAD masih banyak untuk
kesejahteraan rakyat, harus disingkapi sebagai renungan untuk memahami
bahwa batu mulia walau masuk kategori bahan tambang golongan C namun
dapat memberikan sumbangan pembangunan sangat besar. Sebab, batuan ini
seringkali diseludupkan sejak tahun 1970-an hingga merugikan masyarakat
dan Indonesia secara umum, karena batuan itu dapat memberikan sumbangan
devisa dan kesejahteraan yang cukup besar.Hal ini penting, mengingat Indonesia termasuk Negara penghasil berbagai jenis sumber-sumber batuan mulia, yang berkualitas tinggi dengan tingkat kekerasan atau keawetan batuan mencapai nilai rata-rata 6 dan 7-9 skala mohs, jenis batuan yang banyak diperdagangkan di Indonesia dan banyak peminatnya.
(Analisa/said harahap) WARNA WARNI BATU CINCIN: Sejumlah pengunjung
memilih berbagai jenis batu cincin dari mulai Delim Siam,Ruby,Carnelian
hingga King Safir dipajang kolektor sekaligus pedagang di kawasan Kantor
Pos Medan, Adi Salah seorang pedagang menjelaskan setiap hari para
kolektor dari berbagai daerah bahkan negara tetangga seperti, pengusaha,
pejabat pemerintahan hingga anggota dewan selalu datang untuk hunting
sekaligus saling tukar informasi seputar kualitas batu permata.
Menjaga Lingkungan
Namun disayangkan belum menjadi pusat perhatian beberapa daerah untuk
menjadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengeluarkan
Peraturan Daerah (Perda). Yang selama ini adalah umumnya Perda bahan
galian golongan C untuk bahan bangunan dan jalan.
Hanya beberapa daerah saja memiliki aturan lintas perdagangan batu
mulia karena hal ini berhubungan dengan kondisi dinamika lingkungan yang
diakibatkan oleh penambangan batu mulia di daerah kaki pegunungan dan
sungai-sungai, memerlukan suatu pengawasan ketat agar tidak terjadi
kerusakan dan bencana lingkungan seperti umumnya penambangan golongan
galian C seperti sirtu, batu kerikil sungai ataupun penambangan batu
bara, banyak dilakukan masyarakat disisi tebing bukit yang berbahaya.
Jika disingkapi dengan aturan yang ketat dipastikan akan memberikan
dampak yang besar karena banyak efek yang akan mengikutinya dan jika
tidak, yang paling mengalami banyak kerugian yang telak adalah
masyarakat itu sendiri selain pemerintah serta lingkungan.
Mengapa Jadi PAD?
Indonesia kaya akan pergerakan geologi tektonik lempeng dari sejak
terbentuknya hingga ke era global sekarang, yang menyebabkan gempa dan
gunung api silih berganti hadir, sehingga wilayah Indonesia dihuni 128
gunungapi dan sisa gunung api tidak aktif dari 400 gunung api di
Indonesia atau sekitar 13 persen wilayah kepulauan Indonesia terdapat
gunungapi, dan umumnya sumber utama keterdapatan batu mulia adalah
dengan adanya gejala vulkanisme, termasuk di gunung-gunung api yang
aktif sekarang dan melalui proses waktu, muntahan letusan gunungapi yang
tertransportasi oleh air dan angin akan mengubah kondisi mineralisasi
batuan akibat metamorfosis menjadi batu yang berkilau.
Dari gambaran ini, maka kita pastikan hampir semua provinsi terdapat
sebaran batuan dari berbagai jenis yang menyusun bentang alam daerah dan
setiap jenis batuan memiliki unsur-unsur mineral yang bermacam-macam
dengan derajad kilauan yang berbeda, sebagai contoh batuan beku yang
terbentuk dibawah tanah seperti granit akan memerlukan waktu yang lama
untuk menjadi padat dan membentuk kristal. Kristal dalam suatu batu
mulia sangat penting untuk menunjukan kualitas tiga sifat utama batu
mulia yaitu daya tahan, kelangkahan dan keindahan.
Dengan adanya deman batuan mulia, akik atau apapun namanya,
pemerintah daerah wajib memperhatikan kondisi daerahnya terutama pusat
keterdapatan batu mulia, pengawasan diperlukan, mengingat harga batuan
ini bisa mencapai ratusan juta walau dalam bongkahan yang masih mentah
lalu diseludupkan antar lintas propinsi atau pun juga ke lauar negeri
tanpa nilai tambah bagi pajak sebagai PAD daerah dan sudah lama
berlangsung sejak tahun 1970-an. Potensi penambangannya saja dapat
mencapai milyaran rupiah, dan diperdagangkan oleh masyarakat kolektor
dapat mencapai ratusan juta. Dari situ saja kita lihat berapa nilai PAD
yang didapat tiap daerah jika diolah dengan baik.
Penting sekali, karena penulis sudah melihat sendiri bagaimana batuan
itu dibawa tanpa ada dokumen yang mengikat, karena jumlah batuan itu
bukan dalam satuan bongkahan yang penulis lihat ketika melakukan
pemetaan pertambangan dan daerah rawan bencana tetapi dalam jumlah
berton-ton beratnya lalu dimuat dalam truk besar tertutup. Ini banyak
terjadi didaerah yang kaya sumber bahan tambang batu mulia seperti yang
terdapat di kawasan sungai-sungai yang membelah kawasan Taman Leuser di
Aceh dan Bukit Barisan.
Kerajinan batu mulia dapat memberikan sumber PAD bagi daerah yang
kaya akan sebaran batu mulia di Indonesia sudah dimulai pertama kalinya
di Sukabumi di Jawa Barat pada tahun 1920. Kerajinan batu mulia dalam
bentuk cincin dan kalung dapat menyerap tenaga kerja mencapai rata-rata
50 orang, hasil pemasaran batu mulia Indonesia kini menembus pasaran
internasional, antara lain Malaysia, Singapura, Mekah, Taiwan dan Eropa.
Hasil penambangan untuk kebutuhan kerajinan batu mulia kadang
mencapai 10 ton per bulan, lalu diasah dalam ratusan butir batu mulia,
di prosesnya melalui teknologi dapat menghasilkan sumber pendapatan
mencapai ratusan juta per bulan, namun untuk pendapatan masuk ke kas
bendahara daerah sebegai sumber pajak pembangunan sangat sedikit.
Pemerintah daerah yang kaya potensi sumber batu mulia sebaiknya
membuat peraturan ketat. Hal ini sejalan dengan peraturan keputusan
menteri perdagangan yang melarang ekspor dan eksploitasi habis batu
mulia dalam bentuk mentah dan harus disosialisasikan lebih ketat lagi,
mengingatkan Kepmen tersebut tidak terlalu bergaung di daerah dan masih
ditemukan seludupan batu mulia dalam jumlah berton-ton. Kasus ini banyak
ditemukan di Aceh, Kalimantan dan Maluku sehingga merusak lingkungan
karena tidak mengenal sistim rehabilitasi lahan penambangan seperti
umumnya penambangan rakyat.
Khususnya eksploitasi di Kepulauan Maluku dan beberapa daerah di
Kalimantan, kini mengalami eksploitasi hampir habis, dengan dibuktikan
begitu langkanya jenis batuan tertentu seperti batu bacan yang memiliki
warna-warna pelangi. Ketidakadaan Perda dan pengawasan ketat dan
statisnya pemasukan PAD daerah merupakan gambaran ketidakberesan dalam
pengelolaan sumber-sumber daya mineral di daerah.
Sebaran Batu Mulia
Potensi batu mulia Indonesia terus bertambah dengan adanya
temuan-temuan di berbagai pelosok. Temuan ini harus disikapi karena bisa
juga terdapat unsur ikutan bahan tambang lain yang terkandung melekat
bersama terbentuknya batuan. Misalnya batu satam yang banyak terdapat
dilokasi tambang timah, atau juga emas terdapat beberapa jenis batu
mulia lain. Jadi Perda PAD untuk batu mulia perlu dibuat untuk
kesejahteraan pembangunan, efeknya ada lapangan kerja yang luas bagi
masyarakat dan terkendalinya kerusakan lingkungan.
Sebaran batu mulia di Indonesia yang masih menghasilkan sumber bagi
perajin batu permata dan ekspor ke luar negeri, antara lain Aceh berupa
giok, nefrit, fluorit, aventurin, kuarsa merah jambu, serpertin,
kristal kuarsa dan idokras. Sumatera Utara terdiri onixs, kalsedon
coklat, akik merah, jasper hijau, kuarsa putih, Sumatera Barat, terdiri
batu batu kecubung ungu, garnet, serpertin, idokras, Riau terdiri dari
intan dan Jambi terdiri koral, tersilisifikasi, fosil kayu.
Sumatera Selatan terdiri kalsedon biru, kecubung, aleksandrit dan
fosil kayu. Lampung, beragam jenis akik, amber, Banten terdiri opal,
geode, akik, fosil kayu, Jawa Barat (Krisokola, Krisopras, opal biru,
kalsedon ungu, batu pancawarna, batu sabun. Jawa Tengah terdiri dari
giok jawa, heliotrop, tektit, Jawa Timur, karnelian, kalsedon, geode,
Sulawesi Tenggara terdiri dari Krisopras, opal hijau, Sulawesi Tengah
terdiri dari serpertin, jasper, Maluku Utara terdiri krisokola kuarsa,
jasper, kalsedon, karnelian, Kalimantan Selatan terdiri dari intan,
prehnit, ronit akik, tektit, Kalimantan Tengah terdiri kecubung ungu,
kuarsa asap, sitrin kristal kuarsa.
Sebaran batu mulia tersebut diatas merupakan sumber utama yang ada di
daerah tersebut, belum lagi jenis batuan dalam skala lebih kecil dari
sumber utama, dan perlunya daerah melakukan pengawasan ketat dalam
eksplorasi batu mulia.
Batu mulia dapat memberikan sumber pembangunan ekonomi bagi
masyarakat, ada kerajinan, ada pemasok dan ada pembeli dalam jumlah 1
juta masyarakat peminat dari 240 juta penduduk Indonesia dan sangat
besar bagi keuntungan pembangunan daerah di Indonesia.
(Penulis adalah Enviromental Geologist, pemerhati masalah tata ruang lingkungan dan energi geosfer)
Komentar
Posting Komentar