Sangat Penting Informasi Geologi Dalam Tata Ruang
SANGAT PENTING, INFORMASI GEOLOGI DALAM TATA RUANG
Oleh M. Anwar Siregar
Dengan kejadian gempa bumi
tektonik di Yogyakarta, Sabtu lalu, yang menelan cukup banyak korban
saudara-saudara kita, kembali kita diingatkan pentingnya informasi geologi
dalam tata ruang daerah. Selama ini Informasi geologi belum banyak digunakan
dalam perencanaan daerah sehingga apabila terjadi bencana geologi menimbulkan
dampak yang cukup besar.
Posisi geologis Indonesia memang
rentan terhadap berbagai peristiwa geologi seperti gempa bumi. Bencana alam
geologi seperti gempa bumi memang tidak mudah untuk diprediksi, namun kita
tetap dituntut waspada dan menyesuaikan penataan ruang dengan Informasi geologi
untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gempa serta memperkecil dampak dari
kejadian tersebut.
Hingga saat ini, Kementerian ESDM
telah menyelesaikan penyusunan peta-peta bencana geologi yaitu Peta Rawan
Bencana Gunung Api atau Bahaya Gunung Api (telah selesai 100 % untuk 79 gunung
api aktif type A di Indonesia), peta Rawan Gempa Bumi Indonesia yang
mengidentifikasi 27 wilayah rawan gempa bumi merusak di Indonesia. Selain itu, KESDM
juga telah menyelesaikan Peta Sesar Aktif dan sebaran Pusat Gempa Bumi merusak
di Indonesia serta peta Zone Kerentaan Gerakan Tanah (tanah longsor) dimana
untuk wilayah Jawa sudah selesai 90 %. Untuk pulau Sumatera selesai 15 % dan
untuk pulau Sulawesi selesai 10 %. Saat ini terus dilakukan penelitian dan
penyusunan peta-peta rawan bencana geologi tersebut sehingga diharapkan semua
wilayah di Indonesia terutama yang rentan terhadap bencana alam geologi
memiliki informasi yang memadai.
Memang harus diakui bahwa bagi
banyak pihak, informasi geologi tata lingkungan ini masih terasa asing. itu
menjadi sangat penting untuk memperkenalkan dan memasyarakatkan informasi
geologi tata lingkungan kepada para perencana penataan ruang, misalnya
BAPPENAS, BAPPEDA, dan instansi terkait lainnya, serta masyarakat luas. Untuk
maksud ini, Kementerian ESDM terus melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak
termasuk pemerintah daerah untuk menggunakan peta geologi tata lingkungan dalam
perencanaan wilayah. Pembangunan pemukiman, sentra bisnis dan infrastruktur
lainnya akan jauh lebih aman apabila dalam perencanaannya sudah memasukkan
informasi geologi tata lingkungan. Masyarakat juga tidak perlu panik apabila
terjadi bencana alam geologi karena sudah diperkirakan jalur-jalur yang
potensial terkena dampak bencana.
Keberadaan dan produksi ruang publik tidak boleh
dilepaskan kepada pasar, harus ada intervensi pemerintah dengan jelas dan
tegas. Pemerintah berkewajiban menyediakan ruang publik yang baik, dimana dalam
memproduksinya tentu saja dapat bekerjasama dengan pengembang swasta. Boleh
saja swasta menyediakan ruang publik tetapi tidak boleh ekslusif karena eklusivitas
ruang kota, apalagi keberadaan ruang tersebut terlihat oleh semua lapisan
masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kecemburuan yang membahayakan
ketentraman kehidupan kota.
Di seluruh dunia, kota
hijau atau green cities tetap membutuhkan informasi geologi dan telah menjadi
model pengembangan perkotaan yang baru, baik di benua Amerika, Asia, Eropa,
Australia, maupun Afrika. Fenomena yang sama juga dialami oleh Indonesia,
dengan terlihat beberapa kota seperti Surabaya dan Malang serta Bandung yang
membangun kota yang berwawasan lingkungan hijau untuk mencegah bencana
lingkungan.
Perlu juga dideklarasikan
kota hijau terhadap dampak perubahan iklim di Indonesia berbasis REDD+ atau
pengembangan lahan gambut terutama di daerah yang kaya gambut seperti kota di
Propinsi Kalimantan dan Riau Daratan, melalui pengembangan kawasan seperti
entitas perkotaan, dengan konsep Green City. Ini merupakan tantangan baru dan
terbesar yang sedang dihadapi Indonesia, terlebih karena lebih dari 52%
penduduk nasional mendiami kawasan perkotaan. Indonesia saat ini fokus pada
penanganan daerah perkotaan yang sangat rentan mengalami dampak perubahan
iklim. Selain upaya-upaya mitigasi di bidang kehutanan atau yang lebih dikenal
dengan program REDD+, pengembangan gambut atau peatland management, saat ini
telah terdapat upaya yang lebih struktural dalam bidang adaptasi perkotaan.
Banyak fakta menggambarkan betapa rentan dan sensitifnya daerah perkotaan dalam
menghadapi perubahan iklim.
KLHS
merupakan insitutusi baru yang dibentuk untuk memperbaiki politik dan tata
kelola lingkungan hidup, dengan fokus utama mengintegrasikan pertimbangan lingkungan
pada aras (level) pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada
aras kebijakan, rencana dan program pembangunan.
Peruntukkan ruang dalam RTRW meliputi struktur dan
pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana serta sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial-ekonomi masyarakat. Jadi, Pembangunan fisik yang berketahanan bencana
geologi di Indonesia memerlukan informasi geologi yang sudah harus terintegrasi
satu kelembagaan riset yang
menangani bencana lingkungan, mitigasi dan kegeologian sehingga memudahkan
penyampaian informasi dan komunikasi yang tepat sasaran dan seragam
Keseragaman
data informasi untuk pemahaman mitigasi bagi tata ruang di perkotaan yaitu : Pertama, Perlu kajian mitigasi
persentase kawasan terbangun saat ini dengan kondisi wilayah tata ruang yang
telah terbangun maupun telah diserobot diluar perhitungan pengembangan dan
pemanfaatan ruang yang luput dari pengendalian; yaitu perlu memahami laju
kepadatan bangunan pada kawasan inti yang telah terbangun; jumlah bangunan
konstruksi darurat seperti jalur dan taman evakuasi atau taman hijau terbuka
yang luas di inti kota belum banyak dan banyak terabaikan akibat laju
pembangunan mall dan gedung sehingga menimbulkan kerentanan banjir dan beban
pergeseran tanah, laju kerusakan tata ruang air bersih dan peningkatan laju
seismik ke permukaan tanah akibat beban pondasi bangunan bila terjadi gempa
yang telah padat dan sumber daya geologi dan ekologi semakin terbatas.
Kedua, kajian mitigasi pengembangan jaringan utilitas (listrik, kabel
telekomunikasi), jaringan PDAM pada daerah jalur hijau dan jalan raya dan jalan
KA, lapangan terbang memerlukan luasan tata ruang lahan hijau baru untuk
pengembangan selanjutnya dan zona rehabilitasi daerah hijau kota baik dalam
bentuk areal maupun dalam bentuk jalur koridor.
Bukti-bukti
geologi perlu dibumikan dalam pembangunan fisik di perkotaan maupun dalam
pembangunan desa yang berbasis lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak
bencana yang lebih besar. Beban fisik tata ruang kota perlu dikontrol melalui
kajian geologi tersebut dengan memanfaatkan 6 konsep dasar geologi tata
lingkungan yang juga sebagai konsep dasar pengembangan perencanaan tata ruang
kota sehingga bencana klasik dapat diredam atau minimal di kurangi efek bagi
keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Gambar : Longsor di Badan Jalan, ciri khas yang banyak ditemukan di kota-kota di Indonesia, Jalan dibangun tanpa informasi geologi lingkungan (Sumber Foto; Dokumen Penulis)
Pelajaran
dari beberapa bencana longsor, banjir dan gempa yang melanda beberpa kota di
Indonesia dan dunia membuktikan bahwa peran informasi geologi sangat penting,
pemanfaatan data geologi wajib dimulai dari awal suatu perencanaan tata ruang
dan konstruksi. Ingat, runtuhnya jembatan di Tanjung Priok, ambles bangunan
hotel di Jawa Barat dan jebol Situ Gantung adalah disebabkan kurangnya kajian
geologi terhadap kerentanan beban fisik tanah dan getaran a-seismik dimana
bangunan itu terbangun dan menyebabkan bencana yang menelan korban jiwa dan
harta.
Koordinasi
upaya pembangunan dengan informasi geologi ke lembaga riset seperti Badan
Geologi Indonesia guna selarasnya fisik lingkungan dengan keberlanjutan sumber
daya lingkungan bagi generasi penerus.
M. Anwar Siregar
Enviroment Geologist.
M. Anwar Siregar
Enviroment Geologist.
Komentar
Posting Komentar