Implementasi Protokol Hyogo
TAJUK
PALUEMAS GEOLOG 14
IMPLEMENTASI
PROTOKOL HYOGO DALAM PENGURANGAN BENCANA
Oleh M.
Anwar Siregar
Berikut
ini adalah Hyogo Framework for Action (2005-2015) yang memiliki 5 prioritas
aksi utama:
·
Make Disaster Risk Reduction as Priority; aksi pertama mengharuskan kita menjadikan
Pengurangan Risiko Bencana/PRB sebagai prioritas nasional dan daerah yang
dilaksanakan melalui kelembagaan yang kuat. Upaya penanggulangan bencana
harus menjadi prioritas utama dari segi pendanaan, kebijakan, regulasi dan arah
pembangunan suatu daerah. Banyak daerah, masih menganut paradigma lama dimana
bencana akan ditanggulangi apabila telah terjadi. Namun setelah Tsunami Aceh
2004, Indonesia telah telah memiliki Badan khusus untuk menanggungi bencana
(BNPB = Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan UUD No. 24 tahun 2007.
Dengan terbentuknya badan dan UUD tersebut, secara nasional negara kita sudah
menjadikan isu Pengurangan Risiko Bencana (PRB) sebagai prioritas utama dalam
setiap tindak-tanduknya. Saat ini seluruh daerah tingkat I di Indonesia sudah
memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selain membentuk produk
hukum dan badan khusus, aksi pertama Hyogo ini juga mengharuskan keterlibatan
masyarakat dalam PRB berupa pembagian tanggung jawab khusus kepada masing-masing
pihak yang ada di masyarakat.
·
Know
The Risk and Take Action;
dalam aksi ini, kita diharuskan untuk mengidentifikasi, mengkaji, dan memantau
risiko bencana serta menerapkan sistem peringatan dini. Dalam upaya
mengidentifikasi dan mengkaji risiko bencana, masing-masing daerah yang ada di
Indonesia harusnya sudah memiliki Peta Risiko Bencana. Untuk Provinsi Aceh
tempat penulis tinggal, ADRM (Aceh Disaster Risk Map) yang dibuat oleh TDMRC
(Tsunami and Disaster Mitigation Research Center – Universitas Syiah Kuala)
tahun 2012 bisa menjadi pedoman Pemerintah Aceh dalam mengidentifkasi dan
mengkaji risiko. Kabupaten-kabupaten mana saja yang memiliki risiko bencana
tertinggi dan terendah terlihat jelas pada peta tersebut. Untuk
provinsi-provinsi lain, peta risiko bencana ini harus segera dimiliki segera
karena peta ini bisa menjadi pedoman dasar dalam pembangunan dan penganggaran.
Selain pembuatan peta, dalam upaya daerah mengidentifikasi dan mengkaji risiko
bencana, harus adanya data kejadian bencana tiap tahun. Dari data statistik
kejadian atau tinjauan bencana tahun-tahun sebelumnya, tentu bisa menjadi
pendoman untuk menghadapi bencana di masa-masa yang akan datang.
Selain melakukan kajian dan identifikasi,
dalam aksi kedua ini kita juga diharuskan memiliki sistem peringatan dini untuk
semua bencana.. Selain sirine yang ada di darat, di laut pun sudah dipasang
Bouy untuk memantau gelombang tsunami.
·
Build
Understanding and Awareness; Dalam aksi ke-tiga ini, kita diharuskan memanfaatkan pengetahuan, inovasi
dan pendidikan untuk membangun budaya keselamatan dan ketahanan pada seluruh
tingkatan masyarakat. Untuk meningkatkan pengetahuan, inovasi dan pendidikan
kebencanaan, para akademisi dan praktisi harus membuat sebuah sistem
penyampaian informasi yang benar tentang kebencanaan kepada masyarakat awam.
Penyampaian informasi yang benar akan mengurangi tingkat kekhawatiran
masyarakat. Banyak kasus kepanikan masyarakat yang terjadi karena tidak
sampainya informasi yang benar kepada masyarakat sehingga ketika masyarakat mendengar
atau menerima informasi yang salah, kepanikan tidak dapat dihindari.
Dalam upaya pemberian pemahaman yang benar
tentang pengetahuan bencana, melakukan inovasi dan pendidikan, tentu saja harus
dilakukan melalui pelatihan-pelatihan kebencanaan kepada masyarakat dan
penelitian-penelitian dalam upaya mendapatkan inovasi terbaru dalam upaya PRB.
·
Reduce
Risk; dalam aksi ke-empat
ini, kita harus mengurangi faktor-faktor mendasar penyebab timbulnya atau
meningkatnya risiko bencana. Faktor sumber daya alam dan lingkungan sering
kali menjadi faktor mendasar terjadinya bencana alam dan sosial. Dalam upaya
mengurangi faktor mendasar tersebut, manajemen sumber daya alam dan pelestarian
lingkungan harus menjadi prioritas pemerintah setempat. Setiap kebijakan yang
dibuat harus meninjau aspek lingkungan dan perlestarian alam. Peningkatan
keamanan pangan juga harus menjadi program prioritas pemerintah dalam upaya PRB
sosial.
·
Be
Prepared and Ready to Act; pada aksi ini, kita harus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi
bencana pada semua tingkatan masyarakat agar respon yang dilakukan lebih
efektif. Sejalan dengan aksi ke-tiga, aksi ke-lima ini kita harus
memperkuat kebijakan, kapasitas teknis dan kelembagaan dalam skala regional,
nasional dan lokal, termasuk yang berhubungan dengan teknologi, pelatihan, dan
sumber daya manusia. Masyarakat, Pemerintah dan semua elemen rakyat harus
diberikan ilmu yang cukup dengan kebencanaan dan kesiapsiaganya dalam
menghadapi harus betul-betul ditingkatkan. Kalaupun bencana yang tidak
diharapkan terjadinya juga maka masyarakat sudah siap menghadapi bencana dan
tahu harus berbuat apa sebelum, ketika dan sesudah bencana terjadi. Pemerintah
dan pemangku kepentingan juga harus disiapkan sebelum, ketika dan sesudah
bencana sehingga proses Tanggap Darurat dan Rehab-Rekon dalam berlangsung dalam
waktu yang singkat dan terkoordinir dengan baik.
Beberapa
aksi-aksi yang harus dilakukan daerah dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana
(PRB) dan untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh dalam menghadapi bencana.
Sejauh mana aksi-aksi tersebut diterapkan di daerah kita. Semoga masyarakat
kita makin sigap dan tanggap dalam menghadapi bencana.
Daftar
Pustaka dari beberapa sumber
Komentar
Posting Komentar