Melihat Sistim Perusak Lingkungan Danau Toba
MELIHAT SISTIM PERUSAK LINGKUNGAN DANAU TOBA
Oleh : M. Anwar Siregar
Untuk
sekian kali penulis datang lagi ke Danau Toba, kondisi fisik Danau Toba tidak banyak berubah ketika berlibur di Parapat hingga Tomok, lalu dilanjutkan ke daratan tinggi Tanah Karo untuk menikmati keindahan air
terjun Sipiso-piso, namun apa yang dilihat sungguh membuat miris, banyak ditemukan
sampah dan kondisi perparkiran sedikit semrawut karena memang jalan sempit dan
lahan terbatas, namun sebaliknya perkembangan perumahan dan permukiman justrunya
yang sangat pesat dan sepertinya kurang terkendali dan tidak sesuai dengan
rencana tata ruang dan konsep pembangunan yang berkelanjutan berbasis
lingkungan hijau dan apalagi Danau Toba sudah dimasukkan sebagai kawasan wisata
strategis nasional, mengakibatkan banyak kawasan-kawasan rendah yang semula
berfungsi sebagai tempat parkir air (retarding pond) dan bantaran sungai telah
berubah menjadi daerah permukiman yang dihuni penduduk.
Gambaran
itu dapat juga kita lihat di jalinsum ke Danau Toba, banyak bangunan menjorok
disisi tebing Danau Toba. Kondisi ini akhirnya meningkatkan volume air
permukaan yang masuk ke saluran drainase dan sungai karena semakin menyempitnya
luasan lahan yang memiliki daya serap atas air hujan yang turun di sekitar
lingkaran pegunungan Bukit Barisan yang ada di wilayah Danau Toba, kondisi
ketinggian permukaan air Danau Toba merosot, kontras sekali dari gambaran
dokumen foto yang penulis kumpulkan ketika penulis masih mahasiswa untuk
mengabadikan geologi parapat yang kebetulan Danau Toba (DT) sebagai basis ”ilmu
pengetahuan geologi” pada era awal tahun 1990-an, air DT ketika itu masih
sangat jernih dan rimbuan pohon masih menghijau dan di era sekarang seperti
gundul sebelah menyebelah mirip potongan rambut anak-anak punk, ada botak bekas
tebang dan di tengah hijau dan satu lagi kering mungkin terbakar. Bukti
menurunnya kemampuan kapasitas dalam mengantisipasi kerusakan di lingkungan di
Danau Toba.
Gambar : Kerambah gondok banyak di Danau Toba (sumber ilustrasi :Berita Simalungun)
PERUSAK
DANAU TOBA
Anda pernah merasakan bencana longsor disekitar lingkaran Danau Toba? Longsor
secara tiba-tiba sebagai bukti ada peningkatan penghancuran fisik di hulu
pegunungan yang melingkari delapan kota/kabupaten yang ada disekitar Danau
Toba, sehingga membuat perjalanan kita ke Danau Toba mengalami kendala dan
antrian panjang kendaraan bisa mencapai 2-5 kilometer, yang seharusnya kita
nyaman dan refreshing untuk menikmati keindahan Danau Toba, dan longsor dalam
suatu tata ruang hijau di daratan tinggi Toba terutama di jalur lintas sumatera
sesungguhnya adalah bukti perusak tata ruang lingkungan dan bukan saja beban
kendaraan yang melintas, Anda pasti sudah tahu apa penyebabnya? Semua
disebabkan oleh aturan yang tidak dipatuhi.
Padahal kita tahu hampir satu dasarwarsa peraturan UU No 26 tahun 2007 tentang
penataan tata ruang telah di undangkan namun belum memenuhi target yang
diamanahkan yaitu target ruang hijau terbuka seluas 30% dari total luas wilayah
setiap kota kabupaten di lingkaran Danau Toba, belum memenuhi amanah UU
tersebut.
Kenyataan kita lihat, masih berlanjutnya kerusakan lingkungan dibeberapa kawasan
disekitar lingkaran Danau Toba, tetap saja membangun daerah pemukiman. Termasuk
juga dikawasan yang telah dinyatakan sebagai kawasan budidaya dengan bermunculan
tambak-tambak dan air limbah industri, dan merupakan indikator yang paling
utama dalam merusak sistim kekuatan yang merusak lingkungan Danau Toba.
Salah satu indikator lainnya yang merusak aturan tata ruang lingkungan yang
menyebabkan merosotnya ketinggian air permukaan di Danau Toba adalah tidak berjalannya
proses pengendalian pemanfaatan ruang yang sudah diatur dalam Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang dimasukkan dalam UU No 28 tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung baik pada tingkat kabupaten/kota di lingkaran Danau Toba,
terletak kepada kemampuan mental yang menjadi kelemahan utama untuk menjalankan proses implementasi
dan pengendalian pemanfaatan yang tidak sesuai dengan rencana, justrunya lebih
besar ada pada kelemahan Pemerintah kota/kab di sekitar Danau Toba, belum mampu
meredam eskalasi penyerobotan kawasan lindung hijau di Hulu dan Tengah Hulu
disebabkan terlalu lama mengimplementasikan UU dan penegakkan serta penindakkan
jika sudah berhubungan dengan faktor izin ekonomi dan bisnis di daerah kawasan
hijau di hulu di lingkaran Danau Toba
Sehingga banyak masyarakat ikut juga langsung tidak mematuhi aturan UU
hukum dan memanfaatkan lahan tanpa merasa takut dengan ancaman hukuman yang
ada, bukti itu dapat dilihat dari penggundulan hutan, membangun pemukiman di
sempadan DAS yang di delapan Kota/kabupaten di pinggiran Danau Toba.
Indikator perusak
lingkungan Danau Toba berikutnya adalah kurangnya pelibatan masyarakat dalam
proses perencanaan tata ruang merupakan awal dari tidak diindahkannya rencana
tersebut oleh masyarakat.
Kasus ini dapat
dilihat dari munculnya “tata ruang tandingan” yang terdapat pada kawasan DAS
dengan melewati pengaturan lebar garis sempadan yang telah ditetapkan dan
beberapa kawasan tertentu yang membentuk kawasan “tata ruang dalam tata ruang”
di berbagai daratan tinggi di Bukit Barisan yang di mana air mengalir ke Danau
Toba semakin kompleks harus segera ditertibkan.
Ironisnya, sistim pengendalian, penataan dan rehabilitasi ruang dan
lingkungan skala mikro (micro zoning) untuk pengurangan resiko
bencana pada dasarnya dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen RTBL ini, namun
hal ini belum banyak diimplementasikan oleh kalangan masyarakat khususnya di
Propinsi Sumatera Utara dan kita dapat melihatnya dengan “bertamasya keluar
kota” di lingkaran kota di Danau Toba sehingga resiko kerawanan semakin tinggi
dengan bukti ancaman banjir bandang dari hulu setiap saat datang mengancam,
longsoran sisi tebing serta merosotnya kualitas sumber daya air untuk peningkatan
daya listrik semakin terbatas.
TANTANGAN SISTIM KEBIJAKAN
Memperkuat sistim mitigasi terhadap perusakan lingkungan Danau Toba memang
membutuhkan kekuatan komprehensif dalam mengendalikan berbagai faktor kerusakan
di berbagai tata ruang lingkungan kota di Sumatera Utara, mengingat laju kerusakan
hutan di Danau Toba mencapai 15.000 ha per bulan.
Tidak mengherankan kenapa topografi tinggian Danau Toba jika di teropong
dari jauh ibarat seperti kepala manusia yang dipangkas mirip model punk, gundul
pacul cul disebelah sini, lain kota berikutnya ada bukit namun berikutnya
tandas licin bergaris-garis zebra.
Dalam setahun kita terus melihat izin pembukaan dan pembersihan lahan-lahan
hutan dan alih fungsi beberapa tata ruang hijau yang sebelumnya telah
diidentifikasi sebagai kawasan hijau di sejumlah 13 kota Kabupeten lingkar
dalam dan luar Danau Toba.
Tantangan utama yang dihadapi Danau Toba sebagai destinasi wisata unggulan dalam
upaya mengurangi resiko bencana lingkungannya serta dalam melakukan adaptasi
perubahan iklim yang terkait dengan faktor-faktor resiko mendasar (underlying risk
factors)
terhadap bencana lingkungan di Danau Toba yang sudah seringkali kita lihat jika
“refreshing” antara lain, misalanya pertama masih lemahnya kerangka hukum dan
pelaksanaan panatagunaan lahan dan pengendalian ruang di kota-kota di Danau
Toba untuk dapat diarahkan pembangunan permukiman menjauhi wilayah-wilayah
rawan bencana dipinggir Danau Toba agar dapat menurunkan pajanan (exposure) penduduk terhadap
bencana;
Kedua, belum masuknya unsur
pencegahan bencana (disaster proofing) di dalam program investasi
pembangunan daerah lingkar dalam dan luar Danau Toba, khususnya pada
pembangunan sarana fisik perkotaan dan pedesaan, penerapan standar bangunan,
dan penataan permukiman untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana.
Aturan kebijakan dalam memberikan izin-izin
itulah salah satu faktor kekuatan yang paling utama dalam merusak lingkungan
dari hulu ke hilir di berbagai kota di Sumatera Utara maupun di Indonesia
secara umum.
M. Anwar Siregar
Pemerhati Tata Ruang Lingkungan dan
Energi Geosfer Tulisan ini sudah dipublikasi di HARIAN ANALISA MEDAN, Tgl 23 Agustus 2017
Komentar
Posting Komentar