Integrasi Laut Perbatasan
INTEGRASI LAUT PERBATASAN
Oleh : M. Anwar Siregar
Dengan datangnya bencana bertubi-tubi di
daratan dan gagal seluruh pembangunan yang berorientasi daratan seharusnya
pemerintah pusat dan daerah yang memiliki pulau-pulau terluar diperbatasan
mengalihkan dan mengubah paradigma perencanaan pembangunan ketataruangan
kewilayahan dengan fokus pada peningkatan pembangunan sarana dan prasarana di
daerah kepulauan dan pulau-pulau terluar, dapat dilakukan dengan meningkatkan
dana anggaran pembangunan dengan persentase besarannya untuk pembangunan
infrastruktur yaitu Tanah (daratan) sebesar 35 persen dari total dana
pembangunan yang dialokasi dari APBN-APBD, sisanya untuk pembangunan Air (laut)
di kepulauan perbatasan sehingga kompleksitas permasalahan pembangunan perbatasan
teratasi dan laut tidak dianggap pemisah antara pulau tetapi dijadikan sebagai
perekat secara geografis dan historis.
Untuk memperkuat integrasi Tanah Air
(Darat-Laut) terutama memperkuat laut yang selama ini kurang perhatian sehingga
mengundang Negara-negara sekitar untuk melakukan tindakan invasi secara de
facto dan yuridiksi kedaulatan seperti dilakukan Malaysia, pemerintah
sewajarnya meningkatkan pembangunan prasarana pelabuhan baru di pulau terpencil
perbatasan yang berbatas langsung dengan pertumbuhan ekonomi antar kawasan dan
juga jalur lalu lintas pelayaran “potong kompas” di beberapa wilayah antara
lain kawasan Sangihe (Sulawesi Utara), Biak (Papua), Tarakan (Kalimantan
Timur), Pulau Bintan dan Natuna (Kepri), Kupang (NTT), Kepulauan Maluku, dan
beberapa gugusan pulau-pulau di sebelah barat pantai sumatera, semua bertujuan
untuk mempersingkat rentan waktu dan pengendalian pengawasan keutuhan NKRI
sekaligus menegaskan Indonesia adalah Negara Bahari, bukan mengandalkan
pelabuhan besar yang ada seperti pelabuhan Belawan di Medan, pelabuhan Tanjung
Priok di Jakarta, pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, pelabuhan Tanjung Mas di
Semarang, dan pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar.
Bertitik tolak dari peningkatan pembangunan
dikawasan pertumbuhan ekonomi antar kawasan dan mengingat sangat luas wilayah
Indonesia yaitu 5,8 juta km2 atau hampir sepanjang Benua Eropa dan panjang
pantai sekitar 81.000 kilometer atau mendekati 25 persen panjang pantai
samudera di dunia seharusnya Pemerintah Pusat mengembangkan pola pembangunan integrasi laut lingkar
luar ke dalam, karena halaman depan RI sebagai pemersatu harus diperbanyak
pengembangan pembangunan pelabuhan (hub
port). Sebagai perbandingan antara Indonesia-Jepang, di Indonesia: terdapat
5 pelabuhan besar perikanan samudera, 68 pelabuhan sedang, luas laut kedaulatan
Indonesia 3,1 juta km2, luas laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) sekitar 2,7 juta
km2, rasio perbandingan antara luas panjang pantai dengan jumlah pelabuhan
yaitu 1 pelabuhan melayani 4500 kilometer panjang pantai. Sedang di Jepang
memiliki panjang pantai 34.000 terdapat 4000 pelabuhan yang memberi pelayanan
untuk sepanjang 11 kilometer panjang pantai dan menghasil sumbangan GDP 54 %
dari total GDP Jepang.
Dengan rasio tersebut, sudah jelas tidak
menjangkau luas wilayah maritim Indonesia sehingga pengembangan pembangunan
pelabuhan antar kawasan antar Negara diperbanyak untuk mengintegrasikan menjadi
“perekat” darat-laut di pulau terpencil perbatasan. Dan sampai sekarang pola
pembangunan tersebut setengah hati ditindak lanjuti serta sangat ironis bagi Indonesia
dan semboyan nenek moyangku pelaut tinggal cerita pedih.
URGENSI PERBATASAN
Urgensi dari permasalahan yang dihadapi
Indonesia terutama menyangkut perbatasan dengan negara lain antara lain adalah
: 1. Bentangan alam geologi diperbatasan antara RI dengan 10 negara tetangga
sangat luas dan tipologinya bervariasi, batas-batas landas kontinen yang
menyangkut aspek geologi kelautannya dan sejarah pembentukan wilayah itu sangat
rumit. 2. Kawasan perbatasan merupakan daerah yang sangat terpencil dan
rata-rata jarak ke wilayah dalam RI cukup jauh, sedangkan ke wilayah negara
tetangga sangat dekat sehingga daerah ini menghadapi tantangan dan kendala yang
cukup berat dalam penanganan kawasan, sehingga potensi sumber daya geologi
kelautannya kurang di kelola, terutama dalam mendatang investor swasta. 3.
Pendataan administratif nama-nama pulau yang belum terdata dengan baik sehingga
memerlukan suatu pemetaan batas dan data historis sosial dan budaya di wilayah
terdepan. Sehingga menyulitkan bagi penentuan segmen garis batas dengan negara
tetangga baik batas darat maupun batas laut. 4. Faktor kesenjangan pembangunan
di kawasan perbatasan Indonesia merupakan kawasan tertinggal dengan sarana dan
prasarana infrastruktur, komunikasi, sosial dan ekonomi yang terbatas sehingga
pengelolaan sumber daya kelautan semakin terbatas, produktivitas sangat rendah,
dan menyebabkan masyarakat di wilayah perbatasan lebih berorientasi ke negara
tetangga, misalnya Malaysia telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor
perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan, dapat
menimbulkan suatu aspek degradasi psikologis terutama nasionalisme. 5. Dengan
kesenjangan pembangunan tersebut, akan berdampak pada peningkatan aktivitas
illegal di wilayah perbatasan antaranegara dengan meningkatnya eksploitasi
sumberdaya alam dan manusia yang tidak terkendalikan seperti illegal logging,
illegal worker, illegal trading, illegal finishing dan illegal trafficking
sehingga dapat mengancam kedaulatan wilayah negara akibat belum jelasnya batas
teritorial, batas landas kontinen dan batas daratan. 6. Belum adanya lembaga
yang mengatur prinsip-prinsip kadaster di wilayah laut, yaitu mencatat
batas-batas dan penggunaan ruang laut oleh masyarakat dan pemerintah,
perlindungan ruang laut, konservasi, taman laut nasional. Lembaga ini merupakan
sistim Negara dalam mengadministrasikan sumber-sumber kekayaan kelautan dalam
konteks UNCLOS. (MB)
Komentar
Posting Komentar