Indonesia (tidak) Memiliki Fundamental Gempa
INDONESIA (TIDAK) MEMILIKI FUNDAMENTAL GEMPA 2
Oleh : M. Anwar Siregar
Oleh : M. Anwar Siregar
FUNDAMENTAL RUANG
Fundamental tata
ruang lingkungan yang berwawasan gempa bumi saat diperlukan di Indonesia untuk
menguatkan masyarakat dan kota dalam menghadapi berbagai ancaman bencana dari
berbagai lingkup yang mengancam lingkungan, disini peran peraturan
undang-undang yang mengatur tata ruang dan bencana alam dan harus ditindak
lanjuti bukan bersifat implementatif.
Sebagai kasus
yang perlu dipelajari adalah pengadaan dan pemanfaatan peta rawan bencana di
berbagai daerah. Didalam UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan rawan
bencana hanya diperuntukkan sebagai kawasan lindung, dari aturan ini saja
berbenturan dengan UU Panas bumi 2014, yang mengizinkan penambangan di daerah
kawasan lindung dan konservasi karena tidak lagi masuk ke aturan pertambangan
khusus. Begitu juga aturan UU 28 tahun 2002 tentang Tata Bangunan dan
Lingkungan yang ketentuan mengatur bangunan gedung yang terlanjur terbangun di
daerah rawan bencana yang sampai sekarang banyak melanggar aturan yang
ditentukan, maka tidak mengherankan mengapa banyak bangunan rusak didaerah yang
mengalami gempa berkekuatan kecil minimal 5.5 Skala Richter seperti yang
terjadi di Aceh, Lombok, Padang dan kota lainnya di Indonesia.
Pengendalian,
penataan dan rehabilitasi ruang dan lingkungan masih bersifat tidak kontinu,
penataannya masih skala mikro, sehingga pengurangan resiko bencana pada
dasarnya belum menyentuh akar rumput untuk mereduksi jumlah korban yang
berjatuhan. Salah satu penyebabnya adalah pengabaian penggunaan data Peta RBTL
dan peta tata ruang lainnya yang telah disusun oleh para pakar sehingga jumlah
korban jiwa yang jatuh akibat bencana gempa bumi di daerah rawan bencana tidak
pernah berkurang di Indonesia.
Peta Investasi
Tata Ruang Gempa sangat urgen di perlukan sebagai fundamental bencana di daerah
rawan bencana alam, seperti juga peta investasi tata ruang letusan gunungapi,
sebagai panduan yang sangat krusial untuk membentuk ketangguhan tata ruang
gempa bumi tektonik maupun vulkanik bagi kota dan desa di Sumatera Utara dan
Indonesia, penting dibudayakan ditengah masyarakat dan perencana pembangunan
tata ruang dan setiap daerah wajib memiliki dan membaca peta tata ruang gempa
bumi yang telah tersusun sebagai lintasan sejarah yang telah termuat di dalam
peta yang diperlukan, begitu juga dalam skala yang lebih luas, peta gempa bumi sangat
penting untuk menentukan kebijakan pemegang kekuasaan untuk menentukan wilayah
yang perlu di evakuasi dan wilayah yang bisa dijadikan wilayah rehabilitasi,
lihat kondisi tata ruang Sinabung dan Merapi, atau sekarang Lombok-Palu yang
berada di pinggiran Pantai-Laut sebagai sumber pembenturan antara Lempeng bumi
yang menghasilkan gempa sekitarnya, kini memerlukan rekonstruksi yang berbasis
gempa.
Kurangnya jumlah peta daerah rawan
bencana gempa dan pengetahuan sejarah evolusi alam adalah satu hal, tetapi
masalah koordinasi itulah yang menjadi sumber manajemen yang rumit, karena
menyangkut ego sektoral untuk membagi pengetahuan secara gratis.
FUNDAMENTAL GEMPA
Fundamental gempa sangat dibutuhkan dalam membangun tatanan
masyarakat baru guna mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh gempa. Fundamental gempa dapat dibagi melalui pengetahuan ilmu gempa
dan pengetahuan kearifan lokal, yang banyak terbangun dalam budaya masyarakat
Indonesia sebagai warisan nenek moyang yang masih mumpuni di era modern saat
ini dan dapat disesuaikan dengan karakter Indonesia yang berbentuk negara
kepulauan terbesar di dunia.
Jika perlu
belajar dari negara lain seperti Jepang dan Amerika Serikat, membudayakan tanggap dan waspada bencana yang
berlapis-lapis melalui kebijakan yang humanis dengan manusia beserta lingkungan
alamnya, mulai dari mengamandemen undang-undang terkait disektor lain yang
harus selaras dalam penanggulangan bencana alam, misalnya yang menyebabkan
rusaknya lingkungan seperti lingkungan air dan perubahan iklim (lingkungan
hidup), penggundulan hutan dan berkurangnya lahan ketahanan pangan (kehutanan
dan pertanian), pertambangan dan tata ruang yang perlu disinergitas dalam
penanggulangan bencana untuk membentuk budaya lingkungan yang tangguh bencana,
perlu pembenahan fundemental bagi pengambil dan pemegang kebijakan,
Belajar dari
peristiwa bencana besar yang pernah terjadi dapat dilihat dari budaya
masyarakat yang dapat membaca bencana dengan memadukan perkembangan ilmu
pengetahuan gempa dengan kearifan lokal untuk mengendalikan hawa keserakahan
dan perlakuan buruk manusia terhadap alam dalam menekan kesengsaraan manusia
itu sendiri karena Tuhan tidak pernah merugikan manusia, melainkan apa yang
telah diterima manusia dalam hidup sekarang hasil perbuatan manusia dalam
merancang kondisi tata ruang daerahnya, pencemaran udara serta pemanasan global
saat ini. (WM)
M. Anwar
Siregar
Geolog, ANS Pemprov Sumatera
Utara
Komentar
Posting Komentar