Jan 11, 2016

Revolusi Kemerdekaan Energi



TAJUK PALUEMASGEOLOG 7

REVOLUSI MENTAL PEMUDA UNTUK KEMERDEKAAN ENERGI
Oleh M. Anwar Siregar

Kebijakan pemerintah Indonesia untuk melakukan penghematan itu tidak menghasilkan kompensasi menyejahterakan kehidupan masyarakat. dari pengamatan sosial justrusnya memberikan kemanjaan, rasa malas berinovasi dan terlalu berharap tanpa mau berusaha keras, seringkali dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, akan kah pemuda-pemudi Indonesia membiarkan hal ini tentang kedaulatan energi yang terbentang luas di lautan itu akan di kuasai atau dibiarkan dikuasai oleh pihak asing, diperlukan semangat revolusi mental untuk memanfaatkan kelebihan bangsa dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya energi baik di daratan maupun terdapat di laut territorial.
Jati diri bangsa mulai pudar karena kebanggaan bangsa atas karya anak bangsa dalam menciptakan mengelola sumber daya energi telah dikuasainya oleh pihak asing dan hilangnya kemampuan dalam menguasai sektor-sektor perekonomian publik akibat serbuan pasar kapitalisme.
REVOLUSI ENERGI
Indonesia harus bangkit jika ingin eksis di muka bumi, untuk itu peran pemuda sebagai sumber daya manusia perlu mengembangkan kemampuan skill dalam menciptakan EBT dapat dikembangkan dalam bentuk energi sebagai inovasi kerja dengan teknologi yang harus mampu membawa negeri ini menjadi Negara yang merdeka berdaulat atas sumber-sumber energi dan sumber daya alam lainnya sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 serta semangat energi kemerdekaan dan kekuatan sumpah pemuda.
Revolusi mental untuk kedaulatan energi dari para politik itu cenderung menjual negeri ini demi kepentingan mereka, bukti itu dapat dilihat dari kekuatan-kekuatan sumber daya alam yang ada dan selama ini memberikan sumbangan devisa pembangunan serta menjadi kebanggaan bangsa beralih dan tunduk pada intervensi kekuatan kapitalisme. Salah satu bejana politikus energi dapat diketahui sangat kentara oleh antek asing, yaitu melahirkan UU No 22 / 2001 Tentang Migas yaitu Pasal 12  Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 28 Ayat (2), yang mekanisme harga BBM dan Gas Bumi diserahkan pada Pasar yang jelas melanggar Konstitusi UUD 1945, Pasal 33 ayat 2 dan 3.
Gurita korupsi di sektor energi nampak semakin jelas ketika memasuki era otonomi daerah. dalam eksploirasi pertambangan emas dan timah di beberapa daerah di Indonesia memanfaatkan kewenangan kekuasaan sebagai euforia untuk menggali pendapatan asli daerah sebesar-besarnya dibandingkan era sentralisasi tanpa memperhitungkan daya dukung dan kualitas amdal serta tidak di dukung kemampuan SDM dalam mengelola serta menmgembangkan pembinaan terhadap usaha jasa lingkungan kehutanan sehingga menimbulkan tragedi lingkungan dan merupakan bagian dari kegagalan politik energi sehingga keuntungan di dapat tidak seberapa dibanding dengan perusakan lingkungan oleh pihak asing, jika di total keuntungan setelah dipotong oleh berbagai biaya ekonomi, sosial dan lingkungan Indonesia hanya mengumpulkan sekitar 60 persen.
Diperlukan revolusi mental pemuda untuk berusaha keras merebut kedaulatan energi, dimana sumber daya alam dan energi Indonesia saat ini dikuasai pihak asing mencapai 60 persen dan memperkuatkan komitmen politik terhadap pihak asing yang kontra karya agar Indonesia mengurus dan mengelola segala potensi bangsanya. Bukan sebagai kuli atau sebagai makelar tambang, energi dan hutan yang menyebabkan banyak bencana kemanusia dan kemiskinan, maka kekuatan mental pemuda Indonesia harus maju ke depan demi kedaulatan dan harga diri bangsa Indonesia.
KEKUATAN PEMUDA

Dilaut kita berjaya, dilaut kita dapat hidup, dilaut segala sumber daya Indonesia telah disediakan untuk kemakmuran bangsa, Dilaut terdapat cadangan energi 760.000MW dan di darat terdapat 27 ribu MW atau 40 persen cadangan panas bumi dunia ada di Indonesia, sumber daya alam panas matahari memancarkan panas ke bumi Indonesia mencapai kekuatan hantaran listrik setara 4 bilyun, sumber daya energi angin yang mampu menghasilkan tenaga listrik keseluruh daratan dan laut Indonesia dapat menghasilkan 100 megawatt, sumber daya air hidro dan mini hidro yang dapat menghasilkan kekuatan hantaran listrik sebesar 10.000 megawatt dari seluruh potens sumber daya air yang ada diseluruh wilayah Indonesia serta sumber daya nabati yaitu biomassa dengan kapasitas mencapai 100 juta ton per tahun, bahan bakar biofuel dengan kapasitas mencapai 200-300 juta kiloliter per tahun, dan sumber daya energi gas terbesar di dunia.
Dari beberapa energi tersebut, merupakan bagian dari sumber ketahanan bangsa dalam menghadapi intervensi kekuatan ekonomi asing di sektor energi yang telah terbukti mampu memberikan pukulan ekonomi bagi negara kapitalisme akibat boikot migas oleh negara-negara Arab, yang akan membantu pemerintah dalam mengatasi gejolak pengadaan kuato BBM, pengurangan impor migas, pemerintah tidak lagi pusing jika mengalami tekanan akibat lonjakan harga minyak di pasaran internasional oleh berbagai krisis.
Maka peran pemuda Indonesia dengan segenap potensi yang dimilikinya harus mengedepankan semangat kebangsaan yang telah diperjuangkan oleh pendiri bangsa. Apa yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa untuk memastikan segala kekuatan kekayaan bangsa harus dikuasai negara untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh jatuh ke negara lain.
Pemuda dan Pemudi Indonesia harus merebut kedaulatan energi Indonesia yang sangat ini dikuasai asing, dan para geolog harus bekerja keras untuk menemukan cadangan energi dan menjadikan geologi sangat penting sebagai salah satu ilmu yang sangat penting untuk pembangunan bangsa dan harus diperhitungkan untuk segala rencana ekonomi dan fisik pembangunan.
Salam Geolog.


No comments:

Post a Comment

Related Posts :