Peta Investasi Gempa di Sumut
Peta Investasi Gempa di Sumut
Oleh: M. Anwar Siregar
MUSIBAH gempa dan banjir terus menghantui negeri
ini, susul menyusul bergantian datang melanda sejumlah kota-kota besar
dan kecil di Indonesia. Belum selesai bencana letusan gunungapi Sinabung
di Tanah Karo lalu gempa berpindah lagi ke sekitar wilayah Tapanuli
Utara dengan kekuatan 5.0 SR terjadi akibat sesar aktif dan tekanan
pergeseran lempeng dan gempa tabagsel di laut dekat megathrust Nias,
dengan magnitude 5.7 SR
Betapa pentingnya etika ilmiah bangunan dalam tata ruang wilayah di
daerah rawan gempa dan gunung api untuk mengurangi dampak bencana walau
kekuatan gempa sangat kecil namun daya mematikannya sangat tinggi jika
bangunan tidak mengikuti kaidah standar konstruksi.
Tanah-tanah telah tercacah-cacah menjadi bubur yang mudah terurai,
longsor di jalan raya menuju lokasi wisata Brastagi adalah bukti dari
kejadian tersebut dan semakin membahayakan karena BMKG menyebutkan ada
patahan baru yang telah terbentuk di wilayah Karo dan dipastikan akan
mengakumulasi “seismik gap” yang membahaya suatu saat nanti “meledak’.
Investasi Rt rw gempa
Bencana adalah bahaya yang mengancam kehidupan, yang dapat terjadi
melalui proses panjang dan bisa terjadi secara tiba-tiba seperti bencana
gempa bumi. Paradigma pembangunan tata ruang yang berbasis bencana
gempa bagi tata ruang investasi ekonomi di Sumatera Utara sangat
mendesak. Mengingat Sumut membutuhkan sinergitas dalam tata ruang
investasi lingkungan yang aman terhadap ancaman bencana alam, salah
satu yang harus diperhitungkan adalah etika building code bangunan dan
RT RW yang berbasis gempa.
Gambar : Contoh peta daerah rawan gempa untuk peta investasi (sumber Pemkab Tapteng)
Penyusunan RT RW yang berbasis investasi rawan bencana gempa sangat
penting bagi Sumatera Utara mengingat arus deras investasi dalam
pembangunan fisik yang sangat kencang, gempa bumi yang berada di ruas
Deli Serdang saja sudah cukup mampu menghancur separuh wilayah investasi
di Mebidang jika kekuatan gempa mencapai 6.5 SR dan gempa 5.6 SR saja
sudah terasa kuat di Medan dan Deli Serdang dan cukup membuat beberapa
bangunan platfonnya rusak, apalagi jika kekuatan gempa mencapai 7.5
Skala Richter, bayangkan saja kehancuran itu dengan perbandingan
gempa Pidie Desember 2016 jika pemerintahan di wilayah ini tidak cepat
bergerak dalam menyusun RTRW berbasis gempa untuk menekan kerugian dan
kehancuran investasi tata ruang dan sebagaimana juga yang di
amanatkan oleh aturan yang tercantum di dalam UU No. 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang yaitu untuk mewujudkan Penataan Ruang Wilayah
yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; merupakan amanat yang
wajib dituangkan di dalam RTRW Kota-kota dalam Mebidang Karo dan
Sumatera Utara keseluruhan karena geografis bencana gempa di Sumatera
Utara sangat luas dan saling memberikan dampak bagi provinsi tetangganya
baik di Utara maupun ke arah selatan dan Tengah sehingga Sumut harus
tangguh dalam menghadapi bencana dan bebas dari ancaman gempa bumi dan
bencana alam lainnya.
Untuk menegaskan hal tersebut sangat penting, dapat juga dilihat
amanat pencegahan bencana selain UU No. 26 Tahun 2007 tersebut,
perlindungan masyarakat dari kebencanaan, juga tercantum di dalam UU
No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di dalam Pasal 24 ayat 1
yang menyebutkan, “Pelaksanaan dan penegakan tata ruang dilakukan
untuk mengurangi resiko bencana yang mencakup sanksi terhadap
pelanggaran”. Berdasarkan dua landasan hukum tersebut, maka Pemda
bergerak cepat menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang
mengakomodir isu adaptasi dan mitigasi bencana yang bertujuan agar pola
pengembangan ruang ke depannya dapat menjamin keamanan, kenyaman, dan
menyediakan ruang sebagai jalur, maupun area penyelamatan penduduk ke
tempat yang lebih aman apabila terjadi bencana gempa.
Saat ini konsentrasi investasi pembangunan tata ruang di kota di
Sumatera Utara justrunya ke arah pantai dan bukannya menjauhi lokasi
pantai, terlihat tata ruang kota di pesisir barat Sumatera Utara yaitu
Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, dan kota-kota di Nias, begitu juga di
Selatan Medan dan Batu Bara, Tanjung Balai dan Langkat yang menuju timur
dari Pantai Timur Sumatera tanpa mitigasi struktural fisik.
Selain itu, pertumbuhan penduduk di lokasi sekitar pantai terus
meningkat seharusnya sudah juga dibatasi dan tanpa sebaran peta papan
informasi tingkat kerawanan gempa dan tsunami maupun peta percepatan
pergeseran puncak batuan dasar, hanya penduduk yang bekerja sebagai
nelayan saja yang bermukim di daerah sekitar pantai. Jalur-jalur hijau
harus berfungsi sebagai buffer pantai direncanakan untuk menahan deburan
ombak yang kencang. Perencanaan jalur-jalur evakuasi yang letaknya
tegak lurus dari wilayah pantai harus terlihat pada peta pola ruang RT
RW di beberapa kota di Sumatera Utara.
Etika tata ruang
Terdapat tiga faktor yang harus menjadi rujukan etika ilmiah bagi
pembangunan RTRW di Sumatera Utara agar dapat menekan jumlah korban,
tiga faktor yaitu kaidah building code untuk semua sarana dan prasarana,
peta tata ruang berbasis seismotektonik dan konsistensi penegakan
aturan zonasi tata ruang.
Posisi wilayah Mebidang-Karo sebagai tantangan untuk hidup
berdampingan selaras dengan alam. Dari beberapa fakta kejadian gempa
yang sering terjadi, masyarakat dan para investor sering mengalami
kerugian tak sedikit, bukan karena bangunan umum dan tempat tinggal rata
dengan tanah tidak dirancang tahan gempa melainkan kurangnya data peta
seismotektonik yang menyangkut data dukungan untuk keberlanjutan
investasi. Lokasi investasi yang baik harus sesuai dengan panduan
perencanaan dan perancangan desain untuk kawasan rawan tsunami dan gempa
tektonik dan Mebidang-Karo adalah pusat investasi terbesar saat ini.
Dalam panduan daerah rawan tsunami atau national tsunami hazard
mitigation terdapat tujuh prinsip-prinsip yang harus di penuhi dalam
etika pembangunan tata ruang RTRW mitigasi tsunami bagi daerah yang
rawan tsunami dan gempa tektonik untuk mencegah bencana risiko dan
membangun daerah yang baru yaitu mengenal risiko tsunami (Nias, Tapsel,
Madina. Tapteng dan Sibolga), menghindari pembangunan baru didaerah
terpaan tsunami (RTRW kota di Nias), merancang bangunan baru untuk
mengurangi risiko kerusakan (seluruh kota di Sumatera Utara), mengatur
pembangunan baru di daerah terpaan tsunami (Kota di Nias dan pesisir
pantai barat dan timur Sumatera Utara), memanfaatkan kembali lahan
untuk melindungi pembangunan yang sudah berjalan (RTRW Sumut),
merancang infrastruktur untuk meminimalisasikan kerusakan dan
merencanakan evakuasi (seluruh kota di Sumut).
Panduan etika konstruksi sangat penting bagi pengembagan investasi
untuk menekan bencana kerugian, memahami kondisi fisik bangunan, dan
tata ruang fisik, untuk menekan tertimpa runtuhan bangunan rumah tinggal
dan gedung, toko dan infrastruktur jembatan harus tahan gempa dengan
mengikuti kaidah ilmiah tentang desain bangunan tahan gempa dan
seharusnya ini menjadi renungan atau introspeksi bagi pembangunan tata
ruang kota, rumah tempat tinggal serta tantangan ilmiah bagi para
ahli di bidangnya untuk terus mengupayakan tata ruang tahan bencana.
Budayakan tata ruang tangguh gempa dengan membuat peta seismotektonik
RT RW berbasis gempa lokal di kota-kabupaten di Sumatera Utara dalam
rangka menekan aspek kebencanaan dan kerugian investasi karena
investasi pembangunan di daerah rawan gempa akan menjadi sangat mahal
dan bangunan yang boleh didirikan harus cukup kuat dan Sumut termasuk
kategori merah yang terdampak gempa besar.
Penulis adalah Geolog, ANS Pemprov Sumatera UtaraDipublikasi di HARIAN WASPADA DAN ANALISA MEDAN, 12 DAN 14 MARET 2018
Komentar
Posting Komentar